ALHMADULILLAH! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ketahui Aturan Mainnya!

Galuh Prakasa
Rabu 02 Agustus 2023, 08:04 WIB
Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Ilustrasi | Begini aturan main kenaikan gaji berkala dan Istimewa PPPK. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM -- Ada kabar baik nih buat kalian yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa kini PPPK yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Wah, tentunya ini kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai, ya!

Kenaikan Gaji Berkala untuk PPPK yang Memenuhi Syarat

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata MenPAN-RB Anas dikutip dari Antara, Rabu, 2 Agustus 2023.

Wah, ini dia yang dinantikan para pegawai setia yang sudah berkontribusi lebih dari dua tahun, pastinya rasanya bangga dong ya!

Aturan mengenai kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Pendapatan Tenaga Non-ASN Dipastikan Tidak Berkurang dan Tidak Ada PHK Massal, KemenPAN-RB Terbitkan Surat Edaran

Sebelumnya, belum ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

Jadi, ini adalah kabar yang sangat menggembirakan bagi PPPK, karena akhirnya ada kejelasan mengenai hak-hak mereka.

Syarat-syarat Penting untuk Kenaikan Gaji Berkala

Nah, untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Pertama, mereka harus telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, yang mana informasi MKG ini bisa kalian temukan dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala juga akan diberikan bagi PPPK yang mendapatkan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah yang bernilai baik sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Jadi, selain masa kerja, kinerja juga menjadi faktor penting untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, ya!

Baca Juga: FULL SENYUM! Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI, dan POLRI Meroket Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023

Oh ya, tapi perlu kalian ingat bahwa persyaratan ini tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi mereka yang berada di golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan jika mereka sudah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” uajr Anas.

Jadi, berbeda sedikit nih syaratnya, tapi tetap ada kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala bagi PPPK golongan gaji V.

Syarat Khusus bagi PPPK Golongan V

Bagi kalian yang berada di golongan gaji V, perhatikan baik-baik ya! Untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala pertama kali, kalian harus sudah mencapai satu tahun Masa Kerja Golongan (MKG).

Jangan lupa juga, kalian harus mempunyai nilai kinerja yang paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.

Jadi, usahakan selalu memberikan yang terbaik dalam pekerjaan kalian agar bisa mendapatkan hak yang sudah lama dinantikan ini.

Baca Juga: Video Detik-detik Mobil Grand Max Jumping Tabrak Portal, Netizen Pertanyakan Portal yang Terlalu Pendek

Setelah kenaikan gaji berkala pertama kali, kalian berhak untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk periode selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Jadi, ini adalah langkah awal untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala secara berkala!

Kenaikan Gaji Istimewa untuk Pegawai Teladan

Selain kenaikan gaji berkala, ada kabar lain yang menarik nih! PPPK yang memiliki predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Wow, keren banget, ya! Jadi, buat kalian yang selama ini sudah memberikan kontribusi terbaik, ini adalah apresiasi yang pantas kalian dapatkan.

Jangan khawatir, aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Jadi, kalian tetap punya kesempatan untuk meraih kenaikan gaji istimewa meskipun mengalami perpanjangan masa kerja.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Tetap Berlanjut, Satu Tersangka Masuk Daftar Pencarian Orang

Proses Penetapan Kenaikan Gaji Berkala

Oke, mari kita bahas tentang bagaimana proses penetapan kenaikan gaji berkala ini.

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB harus mencantumkan informasi penting seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020

Terakhir, perlu diingat bahwa regulasi mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Semua proses kenaikan gaji ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, itu dia informasi terkini mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Semoga kabar baik ini bisa menjadi semangat dan motivasi bagi para pegawai yang selama ini setia dalam bekerja.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)