Setingkat PNS, PPPK Dapat Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Intip Syarat Apa yang Diperlukan?

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 07:00 WIB
PPPK bakal setara PNS dengan gaji berkala dan gaji istimewa(Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK bakal setara PNS dengan gaji berkala dan gaji istimewa(Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dapat tersenyum lega!

Sebab, telah diberlakukan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 yang mengatur tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi mereka.

Melalui peraturan ini, PPPK mendapatkan kesempatan untuk memperoleh hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan 'Debt Collector', Pelaku Adang Korban di Jalan lalu Rampas Motor

Persyaratan 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja selama lebih dari dua tahun.

Tentunya, syarat ini harus dipenuhi bersama dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Siap-siap! Kejaksaan RI Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ini Jumlah Formasinya

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni, telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG).

Hal yang ditentukan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala juga diberikan kepada PPPK yang memiliki penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dengan predikat "baik" sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai PNS.

Baca Juga: PNS Makin Cuan, Besaran Gaji dalam Sistem Single Salary Total Hingga Rp 39 Juta, Diresmikan Bulan Agustus?

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan setelah mereka telah bekerja selama satu tahun.

Selain itu, mereka juga harus memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya

Selanjutnya, setelah mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK golongan gaji V akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala yang berlaku bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun untuk periode selanjutnya.

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: FIX! Kejaksaan RI Buka 2000 Formasi Jaksa di CPNS 2023 Bagi Lulusan Sarjana Hukum, Begini Syaratnya

Untuk memperoleh kenaikan gaji istimewa, PPPK harus mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Selanjutnya, aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Baca Juga: Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Akankah Diangkat Langsung PNS dan PPPK?

Proses pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan tersebut akan memuat informasi seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja.

Serta kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Semua regulasi ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dengan demikian, PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala atau gaji istimewa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis14 Januari 2026, 12:28 WIB

Performa Solid, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham pada Rabu (14/1/2026).
Bank Mandiri menyalurkan dividen interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis05 Januari 2026, 19:50 WIB

Luncurkan Skuad Lengkap, Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) Siap Tancap Gas di Proliga 2026

Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM) sekaligus mengumumkan susunan lengkap tim voli putri profesionalnya.
Bank Mandiri resmi meluncurkan skuad Jakarta Livin’ by Mandiri (JLM). (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Pendidikan05 Januari 2026, 16:55 WIB

UNNES Tambah Daya Tampung, Lebih dari 12 Ribu Mahasiswa Baru Diterima 2026

UNNES secara resmi mulai membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2026/2027 dan menyediakan kuota bagi 12.470 mahasiswa baru.
Unnes. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis22 Desember 2025, 10:56 WIB

Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Perkuat Pengawasan di Tengah Ekspansi

Penguatan fungsi pengawasan tersebut tercermin dari kursi Komisaris Utama Bank Mandiri yang kini ditempati oleh Zulkifli Zaini.
Gedung Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya20 Desember 2025, 10:51 WIB

Libur Nataru, The Park Semarang Suguhkan Sirkus Rusia Gratis Bertaraf Internasional

Pertunjukan ini dapat dinikmati secara gratis oleh pengunjung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di area atrium mal.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat internasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
Bisnis09 Desember 2025, 12:51 WIB

Mandiri Investasi, BSI, Mandiri Sekuritas, Pegadaian dan Deutsche Bank Hadirkan Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif untuk Reksa Dana Bursa Syariah berbasis emas.
Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis04 Desember 2025, 17:40 WIB

Beri Kenyamanan Lebih Untuk Klaim Perawatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis03 Desember 2025, 20:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Ketahanan Indonesia tidak terlepas dari efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas moneter yang berjalan secara sinergis.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum29 November 2025, 08:16 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Kalender Event 2026, Ada 365 Agenda Menarik, Sekda Minta Promosi Digencarkan

Setidaknya ada 365 event menarik yang terjadwal pada tahun depan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Peluncuran Calender of Event 2026, di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang pada Jumat, 28 November 2025 malam.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis28 November 2025, 15:24 WIB

Dana Kelolaan Tembus Rp 70 Triliun, Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksa Dana ETF Emas Syariah di Awal 2026

Mandiri Investasi berencana meluncurkan Reksa Dana ETF Syariah berbasis emas pada kuartal pertama 2026.
Mandiri Investasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mandiri Sekuritas. (Sumber:  | Foto: dok.)