Setingkat PNS, PPPK Dapat Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Intip Syarat Apa yang Diperlukan?

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 07:00 WIB
PPPK bakal setara PNS dengan gaji berkala dan gaji istimewa(Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK bakal setara PNS dengan gaji berkala dan gaji istimewa(Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dapat tersenyum lega!

Sebab, telah diberlakukan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 yang mengatur tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi mereka.

Melalui peraturan ini, PPPK mendapatkan kesempatan untuk memperoleh hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan 'Debt Collector', Pelaku Adang Korban di Jalan lalu Rampas Motor

Persyaratan 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja selama lebih dari dua tahun.

Tentunya, syarat ini harus dipenuhi bersama dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Siap-siap! Kejaksaan RI Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ini Jumlah Formasinya

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni, telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG).

Hal yang ditentukan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala juga diberikan kepada PPPK yang memiliki penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dengan predikat "baik" sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai PNS.

Baca Juga: PNS Makin Cuan, Besaran Gaji dalam Sistem Single Salary Total Hingga Rp 39 Juta, Diresmikan Bulan Agustus?

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan setelah mereka telah bekerja selama satu tahun.

Selain itu, mereka juga harus memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya

Selanjutnya, setelah mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK golongan gaji V akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala yang berlaku bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun untuk periode selanjutnya.

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: FIX! Kejaksaan RI Buka 2000 Formasi Jaksa di CPNS 2023 Bagi Lulusan Sarjana Hukum, Begini Syaratnya

Untuk memperoleh kenaikan gaji istimewa, PPPK harus mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Selanjutnya, aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Baca Juga: Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Akankah Diangkat Langsung PNS dan PPPK?

Proses pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan tersebut akan memuat informasi seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja.

Serta kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Semua regulasi ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dengan demikian, PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala atau gaji istimewa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)