Setingkat PNS, PPPK Dapat Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Intip Syarat Apa yang Diperlukan?

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 07:00 WIB
PPPK bakal setara PNS dengan gaji berkala dan gaji istimewa(Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK bakal setara PNS dengan gaji berkala dan gaji istimewa(Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini dapat tersenyum lega!

Sebab, telah diberlakukan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 yang mengatur tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi mereka.

Melalui peraturan ini, PPPK mendapatkan kesempatan untuk memperoleh hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan 'Debt Collector', Pelaku Adang Korban di Jalan lalu Rampas Motor

Persyaratan 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja selama lebih dari dua tahun.

Tentunya, syarat ini harus dipenuhi bersama dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Siap-siap! Kejaksaan RI Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ini Jumlah Formasinya

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni, telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG).

Hal yang ditentukan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala juga diberikan kepada PPPK yang memiliki penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dengan predikat "baik" sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai PNS.

Baca Juga: PNS Makin Cuan, Besaran Gaji dalam Sistem Single Salary Total Hingga Rp 39 Juta, Diresmikan Bulan Agustus?

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali diberikan setelah mereka telah bekerja selama satu tahun.

Selain itu, mereka juga harus memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya

Selanjutnya, setelah mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK golongan gaji V akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala yang berlaku bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun untuk periode selanjutnya.

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: FIX! Kejaksaan RI Buka 2000 Formasi Jaksa di CPNS 2023 Bagi Lulusan Sarjana Hukum, Begini Syaratnya

Untuk memperoleh kenaikan gaji istimewa, PPPK harus mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Selanjutnya, aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Baca Juga: Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Akankah Diangkat Langsung PNS dan PPPK?

Proses pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan tersebut akan memuat informasi seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja.

Serta kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Semua regulasi ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dengan demikian, PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala atau gaji istimewa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)