SEMARANG - Media massa, influencer, kreator konten, hingga masyarakat agar tidak abai melakukan verifikasi dan akurasi dalam sebelum mengunggah informasi di media massa dan media sosial.
Hal itu dikarenakan berpotensi akan menjadi informasi yang menyesatkan dan dapat menimbulkan kerugian nyata serta berujung pada persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang Didik Dwi Hartono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Merbabu Ballroom Hotel Novotel Semarang, Kamis 13 Agustus 2026.
Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Menurut Didik, informasi yang benar pun dapat berubah menjadi menyesatkan apabila konteksnya dipindahkan, foto lama diberi keterangan baru, video dari wilayah lain disebut sebagai kejadian di lokasi berbeda, atau pernyataan dipotong sehingga maknanya berubah.
“Sekali diunggah dan tersebar, kita tidak pernah benar-benar tahu sejauh mana ia bergerak. Karena itu persoalannya bukan lagi sekadar seberapa cepat informasi kepada masyarakat, tetapi apa yang ikut mengalir bersamanya, fakta atau kabar yang menyesatkan?” katanya.
Dikatakan lebih lanjut, Pemerintah Kota Semarang mencatat sebanyak 34 temuan informasi hoaks tercatat oleh tim Jaga Fakta sepanjang 2025. Temuan tersebut telah diverifikasi dan dipublikasikan sebagai bagian dari upaya memberikan klasifikasi serta klarifikasi kepada masyarakat.
Pencatutan nama pejabat dan instansi pemerintah disebut menjadi salah satu modus yang banyak ditemukan. Nama dapat dicatut, foto dapat digunakan, sedangkan pesan WhatsApp dapat dibuat seolah-olah berasal dari orang yang dikenal oleh penerima.
“Karena itu, ketika menerima informasi yang meragukan, kita perlu berhenti sejenak. Periksa sumbernya, cari pembanding, dan lakukan konfirmasi melalui kanal-kanal resmi,” katanya.
Masyarakat juga diarahkan untuk memanfaatkan kanal Jaga Fakta Kota Semarang ketika menemukan informasi yang diragukan kebenarannya. Kanal tersebut disiapkan untuk membantu pemeriksaan informasi dan memberikan klarifikasi terhadap kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Perkembangan kecerdasan buatan turut membuat pola penyebaran informasi menyesatkan dinilai semakin kompleks. Gambar, suara, video, hingga bukti transaksi disebut dapat dibuat atau dimanipulasi sehingga batas antara fakta dan rekayasa menjadi semakin sulit dikenali.
“Perkembangan kecerdasan buatan membuat persoalan ini semakin kompleks. Gambar, suara, video, bahkan bukti transaksi dapat dibuat atau dimanipulasi sehingga semakin sulit dibedakan dari kenyataan,” ucap dia.
Karena itu, kemampuan masyarakat dalam memeriksa informasi dinilai perlu ditingkatkan. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan mempertanyakan apakah sebuah peristiwa benar-benar terjadi, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan memeriksa kapan dan di mana peristiwa berlangsung, siapa yang menyampaikan, bagaimana konteksnya, serta dari mana sumber informasinya.
Peringatan serupa diarahkan kepada media dan kreator konten yang memiliki kemampuan menjangkau publik dalam waktu singkat. Daya tarik sebuah konten dinilai tetap dapat digunakan untuk meningkatkan perhatian publik, tetapi akurasi tidak boleh ditempatkan sebagai pertukaran atas tingginya angka keterjangkauan.
“Viralitas sendiri bukan sesuatu yang harus kita takuti. Yang perlu kita jaga adalah jangan sampai keinginan mendapatkan perhatian membuat akurasi dikorbankan,” katanya.
Tanggung jawab menjaga ruang digital yang sehat juga disebut tidak hanya berada di tangan masyarakat. Pemerintah diminta menyediakan informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses sehingga rujukan resmi dapat digunakan ketika masyarakat menghadapi informasi yang meragukan.
Kewaspadaan bahkan disarankan ditingkatkan ketika sebuah pesan memunculkan reaksi emosional yang kuat. Informasi yang membuat seseorang marah, takut, panik, atau terlalu senang justru perlu diperiksa lebih hati-hati sebelum diteruskan.
Sementara itu, Ketua Jurnalis FC Budi Arista R. mengatakan FGD tersebut tidak dimaksudkan sebagai ruang untuk saling menyalahkan, melainkan sebagai forum pembelajaran bersama mengenai perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat mendapatkan informasi dan tentunya penyebarannya juga sangat cepat,” katanya.
Menurut dia, perubahan tersebut telah membuka ruang bagi kebebasan berekspresi, kreativitas, dan penyebaran informasi. Namun, ruang yang semakin terbuka tersebut juga diikuti tanggung jawab yang lebih besar bagi setiap pihak yang membuat maupun menyebarkan konten.
“Viralitas ini tidak boleh mengabaikan verifikasi. Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi,” ucapnya.
Budi berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi dapat menghasilkan peningkatan literasi digital bagi media, kreator konten, dan mahasiswa yang mengikuti kegiatan. Pemahaman mengenai komunikasi digital disebut semakin penting karena perkembangan teknologi berlangsung semakin cepat dan kompleks.
Sebagai informasi, FGD tersebut menghadirkan narasumber di antaranya Ketua Genpi Kota Semarang Andi Sigit Prabowo, Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Danang Agung Nugroho, serta PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah Ipda Dodi Handoko. (*)














