Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin)
SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Dalam rencana aksi tersebut, AMPB mengajak aktivis dan berbagai lapisan masyarakat lain untuk bergabung. Tuntutannya agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan hukuman mati bagi koruptor atau maling uang rakyat.
”Penyampaian pendapat atau aspirasi, silahkan-silahkan saja. Yang penting koridor konstitusional maupun hukumnya itu harus dipenuhi. Paling tidak syarat minimalnya memberitahukan kepada aparat kepolisian sesuai dengan undang-undang penyampaian pendapat di muka umum,” kata Riyanta kepada awak media, di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026.
Dia bilang, secara umum rakyat Indonesia khususnya yang tidak menjadi koruptor sangat mendukung. Termasuk Ormas GJL yang sangat mendukung.
Riyanta juga berharap agar publik saat ini juga perlu memahami tentang situasi-situasi nasional. Apalagi yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset.
”Karena negara ini kan sudah dikuasai oleh oligarki, pemain-pemain kakap. Saya berpesan, para aktivis di seluruh Indonesia untuk bisa mengerti tentang ini. Karena jangan sampai ada yang dikorbankan untuk banyak kepentingan,” ucapnya.
RUU Masuk Prolegnas
Riyanta mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Informasi itu didapatnya usai berkomunikasi dengan sejumlah legislatif di Senayan dari lintas partai dan fraksi.
Bahkan, kata dia, sudah masuk prolegnas prioritas dan sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan oleh aturan khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
”Itu tentu di jadwalnya atau targetnya di akhir masa sidang 2026. Jadi enggak bisa membuat undang-undang hari ini langsung dibikin. Enggak bisa, kecuali Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Itu hak subyektifnya presiden,” kata Riyanta.
Lebih lanjut, Riyanta meyakini, RUU Perampasan Aset akan segera disahkan menjadi Undang-undang. Oleh karena, prosesnya sudah berjalan.
”Saya yakin. Tinggal sekarang mari semua bergerak untuk mendorong agar lembaga perwakilan ini berfungsi,” ucap Riyanta. (*)











