HORE! PPPK Kini Ada Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Begini Syarat Mendapatkannya

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 06:00 WIB
PPPK bisa dapat gaji berkala dan gaji istimewa dengan persyaratan berikut ini (Sumber : menpan.go.id)

PPPK bisa dapat gaji berkala dan gaji istimewa dengan persyaratan berikut ini (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Berita baik menyambut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 ini!

Karena mereka sekarang berhak atas kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk PPPK yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Ada Habib Syech 28-29 Juli di Genuk, Ini Jalur Alternatif Pedurungan ke Pantura agar Tak Kena Macet

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa PPPK yang memenuhi persyaratan tertentu akan mendapatkan kenaikan gaji.

Sementara itu, diketahui ada dua jenis kenaikan gaji yang diberikan, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Dikutip dari Antaranews, Azwar Anas menyatakan bahwa PPPK yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Baca Juga: Imbas Rebranding Twitter, Ini Pengakuan Pemilik Username @X yang 'Diambil Alih Paksa' Elon Musk, Dibayar Berapa?

"Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu saja bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," ujarnya seperti dikutip oleh Infosemarang.com pada tanggal 28 Juli 2023.

Aturan mengenai kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Tato Belum Dihapus saat Umrah atau Haji, Apa Hukumnya?

Sebelumnya, tidak ada pengaturan khusus terkait kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu berkala maupun istimewa.

Dengan aturan baru ini, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.

Bagi golongan gaji V, kenaikan gaji berkala baru akan diberikan setelah mencapai satu tahun masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi FajRi vs The Daddies

Syarat PPPK Dapat Gaji Berkala

Syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala termasuk penilaian kinerja dengan predikat "baik" selama dua tahun terakhir sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Syarat PPPK Dapat Gaji Istimewa

Sementara itu, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa jika memenuhi persyaratan khusus.

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Orang Sukses, Apakah Kamu Termasuk?

Beberapa persyaratan tersebut meliputi PPPK yang telah mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut.

Gaji istimewa juga berhak diberikan pada mereka yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Selain itu, PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja juga berhak atas kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi FajRi vs The Daddies

Proses pemberian kenaikan gaji berkala akan ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan wewenang oleh PyB.

Keputusan tersebut harus mencantumkan informasi penting, seperti nama pegawai, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dengan adanya peraturan ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Semoga kenaikan gaji ini akan memberikan motivasi dan semangat lebih bagi para PPPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)