Apa Perbedaan PNS dengan PPPK? Simak Berikut 7 Perbedaan dan Penjelasannya

Elsa Krismawati
Senin 31 Juli 2023, 16:00 WIB
Perbedan PPPK dan PNS (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

Perbedan PPPK dan PNS (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM-- Masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan sebutan aparatur sipil negara atau ASN.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Bagi yang ingin mengetahui perbedaan antara PNS dengan PPPK.

Baca Juga: Pede Bilang 1.000 Wanita Mau Tidur dengan Dirinya, Ungkapan Dul Jaelani Panen Cibiran

Berikut adalah 7 poin perbedaan PNS dan PPPK yang dilansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb):

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11,8%

- PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK

PNS memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Kamu Jadi Makin Pintar

- PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

-Seleksi CPNS meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11,8%

- Seleksi PPPK meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

-PNS dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun

- PPPK juga dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meninggal dunia, atau permintaan sendiri.

5. Kedudukan PNS dan PPPK

-PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Heboh! Dedi Mulyadi Unggah Foto Bareng Wanita Cantik, Warganet Malah Salfok Akan Hal ini

- PPPK memiliki jenis jabatan yang dapat diisi yang diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022 dan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan

- PPPK juga menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Ide Lomba 17-an Lucu untuk Ibu-Ibu saat 17 Agustus: Goyang Kardus, Pingpong Terigu hingga Terong Estafet

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

- PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda tergantung jabatan yang dipegang, seperti 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

PPPK juga memiliki batas usia pensiun yang berbeda tergantung jabatan fungsionalnya, seperti 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan, serta 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: LINK Contekan Soal Interview Perusahaan Multinasional, Dijamin Anti Nervous Pas Wawancara!

Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang perbedaan antara PNS dan PPPK, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kedua profesi tersebut dalam konteks pengabdiannya kepada negara dan masyarakat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)