Apa Perbedaan PNS dengan PPPK? Simak Berikut 7 Perbedaan dan Penjelasannya

Elsa Krismawati
Senin 31 Juli 2023, 16:00 WIB
Perbedan PPPK dan PNS (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

Perbedan PPPK dan PNS (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM-- Masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan sebutan aparatur sipil negara atau ASN.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Bagi yang ingin mengetahui perbedaan antara PNS dengan PPPK.

Baca Juga: Pede Bilang 1.000 Wanita Mau Tidur dengan Dirinya, Ungkapan Dul Jaelani Panen Cibiran

Berikut adalah 7 poin perbedaan PNS dan PPPK yang dilansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb):

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11,8%

- PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK

PNS memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Wajib Dicoba! Ini 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Kamu Jadi Makin Pintar

- PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

-Seleksi CPNS meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tumbuh 11,8%

- Seleksi PPPK meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

-PNS dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: Panji Gumilang Serang Balik Bupati Indramayu Sebut Dulu Juga Kampanye di Al Zaytun

- PPPK juga dapat diberhentikan dengan predikat tertentu, seperti berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, meninggal dunia, atau permintaan sendiri.

5. Kedudukan PNS dan PPPK

-PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Heboh! Dedi Mulyadi Unggah Foto Bareng Wanita Cantik, Warganet Malah Salfok Akan Hal ini

- PPPK memiliki jenis jabatan yang dapat diisi yang diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022 dan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan

- PPPK juga menerima gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Ide Lomba 17-an Lucu untuk Ibu-Ibu saat 17 Agustus: Goyang Kardus, Pingpong Terigu hingga Terong Estafet

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

- PNS memiliki batas usia pensiun yang berbeda tergantung jabatan yang dipegang, seperti 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

PPPK juga memiliki batas usia pensiun yang berbeda tergantung jabatan fungsionalnya, seperti 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan, serta 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: LINK Contekan Soal Interview Perusahaan Multinasional, Dijamin Anti Nervous Pas Wawancara!

Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang perbedaan antara PNS dan PPPK, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kedua profesi tersebut dalam konteks pengabdiannya kepada negara dan masyarakat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)