SEMARANG- Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Jawa Tengah menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
Sertifikasi tersebut menjadi gelombang pertama di Jawa Tengah.
Secara nasional, Arebi menargetkan sebanyak 5.000 agen properti tersertifikasi hingga Oktober 2026.
Ketua Arebi Provinsi Jawa Tengah William Nugraha mengatakan, profesi broker properti tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli maupun sewa properti.
Menurutnya, profesi tersebut membutuhkan komitmen, integritas, dan kompetensi yang tinggi.
Sertifikasi diperlukan untuk menjadi pembeda antara broker profesional dengan agen yang belum memiliki sertifikasi kompetensi.
“Broker properti ini bukan hanya sekadar untuk jual beli sewa properti saja, tapi ini merupakan suatu profesi yang membutuhkan komitmen, integritas dan kompetensi yang tinggi,” kata William disela-sela pelaksanaan uji kompetensi di gedung Mandiri University Kota Semarang, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, peserta sertifikasi merupakan broker yang telah memiliki pengalaman di bidang properti.
Salah satu persyaratannya adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau telah berkecimpung di dunia broker properti selama sedikitnya empat tahun.
Peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman melakukan transaksi properti.
Dengan demikian, materi yang diujikan tidak hanya berkaitan dengan teori, tetapi juga pengalaman dan kemampuan peserta dalam menjalankan profesinya.
William menyebut terdapat tiga aspek utama yang dinilai dalam sertifikasi, yakni teknik, skill atau keterampilan, dan attitude.
Pada aspek teknik, peserta diuji mengenai kemampuan melakukan listing rumah, memasarkan properti, melakukan negosiasi, hingga menentukan harga properti yang wajar sehingga konsumen mendapatkan nilai yang sesuai.
Sementara aspek skill mencakup kemampuan bernegosiasi dan berkomunikasi dengan konsumen.
Adapun aspek attitude berkaitan dengan etika kerja serta komitmen agen dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Ia juga menilai sertifikasi juga menjadi pembeda di tengah banyaknya agen yang mengklaim diri sebagai profesional, tetapi belum memiliki sertifikasi maupun kelengkapan yang dipersyaratkan.
“Jangan sampai kemudian kita memiliki agen properti yang tidak punya komitmen untuk melayani customer dengan baik,” ujarnya.
Saat ini, terdapat sekitar 1.300 agen properti yang telah terdaftar di Arebi Jawa Tengah.
Namun, sebagian besar belum mengikuti proses sertifikasi sehingga pelaksanaan gelombang pertama tersebut akan dilanjutkan dengan gelombang berikutnya.
Ia juga berharap seluruh agen properti yang tergabung dalam Arebi Jawa Tengah nantinya memiliki kualifikasi dan sertifikasi sebagai broker properti.
Menurut dia, sertifikasi juga memberikan kepastian dari sisi kompetensi, regulasi, hukum, serta pertanggungjawaban profesi.
Ia mengibaratkan sertifikasi seperti surat izin mengemudi (SIM) yang menjadi bukti bahwa seseorang memiliki legalitas dan kualifikasi untuk menjalankan aktivitasnya.
Dengan sertifikasi, broker diharapkan semakin mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan yang dilakukan, baik kepada dirinya sendiri maupun kepada konsumen.
“Tujuannya lebih ke sana. Jadi ini adalah sebagai satu pembeda,” kata dia.
Sementara itu, pelaksanaan uji komptensi bagi broker properti tersebut bekerja sama dengan Arebi DPD Jawa Tengah dan didukung Bank Mandiri.
General Manager LSP Broker Properti Indonesia Stephannie Muvita mengatakan, lembaganya memiliki empat skema sertifikasi, mulai dari level dasar hingga tingkat manajer.
Uji kompetensi yang digelar di Jawa Tengah kali ini merupakan sertifikasi KKNI Level 6 untuk broker properti bidang marketing dan manajer.
Setelah dinyatakan lulus pada level tersebut, peserta dapat melanjutkan sertifikasi ke level 7 yang diperuntukkan bagi manajer, principal, maupun pengurus kantor.
Pelaksanaan sertifikasi tersebut menggunakan standar kompetensi yang berlaku secara nasional dan mengacu pada ketentuan Kementerian Perdagangan.
Menurut dia, sebelum mengikuti ujian, peserta terlebih dahulu menjalani proses screening dan sosialisasi dokumen.
Peserta juga diwajibkan memiliki portofolio transaksi sebagai salah satu bukti pengalaman kerja.
Peserta minimal harus pernah melakukan dua transaksi jual beli atau dua transaksi sewa properti.
Persyaratan tersebut diperlukan agar proses sertifikasi tidak hanya menguji pengetahuan, tetapi juga pengalaman peserta dalam menangani transaksi secara langsung.
Salah satu aspek yang dinilai adalah sikap peserta dalam menjalankan proses transaksi.
Asesor juga melihat kemampuan peserta dalam melakukan listing properti dan menganalisis kondisi pasar.
Kemampuan analisis tersebut dinilai penting, terutama dalam menentukan harga properti agar sesuai dengan kondisi pasar.
Broker diharapkan tidak menetapkan harga secara sembarangan tanpa mempertimbangkan karakteristik dan lokasi properti pembanding
Dalam pelaksanaan sertifikasi tersebut, LSP Broker Properti Indonesia melibatkan asesor dari berbagai daerah. Di antaranya asesor dari Bali serta dua asesor dari Jawa Timur yang berasal dari Surabaya.
Jaringan asesor LSP Broker Properti Indonesia tersebar di berbagai wilayah Indonesia sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan dengan standar yang sama di berbagai daerah. **











