Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Redaksi
Rabu 19 Agustus 2026, 12:48 WIB
 (Sumber: )

(Sumber: )

SEMARANG- Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Jawa Tengah menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.

Sertifikasi tersebut menjadi gelombang pertama di Jawa Tengah.

Secara nasional, Arebi menargetkan sebanyak 5.000 agen properti tersertifikasi hingga Oktober 2026.

Ketua Arebi Provinsi Jawa Tengah William Nugraha mengatakan, profesi broker properti tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli maupun sewa properti.

Menurutnya, profesi tersebut membutuhkan komitmen, integritas, dan kompetensi yang tinggi.

Sertifikasi diperlukan untuk menjadi pembeda antara broker profesional dengan agen yang belum memiliki sertifikasi kompetensi.

“Broker properti ini bukan hanya sekadar untuk jual beli sewa properti saja, tapi ini merupakan suatu profesi yang membutuhkan komitmen, integritas dan kompetensi yang tinggi,” kata William disela-sela pelaksanaan uji kompetensi di gedung Mandiri University Kota Semarang, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, peserta sertifikasi merupakan broker yang telah memiliki pengalaman di bidang properti.

Salah satu persyaratannya adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau telah berkecimpung di dunia broker properti selama sedikitnya empat tahun.

Peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman melakukan transaksi properti.

Dengan demikian, materi yang diujikan tidak hanya berkaitan dengan teori, tetapi juga pengalaman dan kemampuan peserta dalam menjalankan profesinya.

William menyebut terdapat tiga aspek utama yang dinilai dalam sertifikasi, yakni teknik, skill atau keterampilan, dan attitude.

Pada aspek teknik, peserta diuji mengenai kemampuan melakukan listing rumah, memasarkan properti, melakukan negosiasi, hingga menentukan harga properti yang wajar sehingga konsumen mendapatkan nilai yang sesuai.

Sementara aspek skill mencakup kemampuan bernegosiasi dan berkomunikasi dengan konsumen.

Adapun aspek attitude berkaitan dengan etika kerja serta komitmen agen dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.

Ia juga menilai sertifikasi juga menjadi pembeda di tengah banyaknya agen yang mengklaim diri sebagai profesional, tetapi belum memiliki sertifikasi maupun kelengkapan yang dipersyaratkan.

“Jangan sampai kemudian kita memiliki agen properti yang tidak punya komitmen untuk melayani customer dengan baik,” ujarnya.

Saat ini, terdapat sekitar 1.300 agen properti yang telah terdaftar di Arebi Jawa Tengah.

Namun, sebagian besar belum mengikuti proses sertifikasi sehingga pelaksanaan gelombang pertama tersebut akan dilanjutkan dengan gelombang berikutnya.

Ia juga berharap seluruh agen properti yang tergabung dalam Arebi Jawa Tengah nantinya memiliki kualifikasi dan sertifikasi sebagai broker properti.

Menurut dia, sertifikasi juga memberikan kepastian dari sisi kompetensi, regulasi, hukum, serta pertanggungjawaban profesi.

Ia mengibaratkan sertifikasi seperti surat izin mengemudi (SIM) yang menjadi bukti bahwa seseorang memiliki legalitas dan kualifikasi untuk menjalankan aktivitasnya.

Dengan sertifikasi, broker diharapkan semakin mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan yang dilakukan, baik kepada dirinya sendiri maupun kepada konsumen.

“Tujuannya lebih ke sana. Jadi ini adalah sebagai satu pembeda,” kata dia.

Sementara itu, pelaksanaan uji komptensi bagi broker properti tersebut bekerja sama dengan Arebi DPD Jawa Tengah dan didukung Bank Mandiri.

General Manager LSP Broker Properti Indonesia Stephannie Muvita mengatakan, lembaganya memiliki empat skema sertifikasi, mulai dari level dasar hingga tingkat manajer.

Uji kompetensi yang digelar di Jawa Tengah kali ini merupakan sertifikasi KKNI Level 6 untuk broker properti bidang marketing dan manajer.

Setelah dinyatakan lulus pada level tersebut, peserta dapat melanjutkan sertifikasi ke level 7 yang diperuntukkan bagi manajer, principal, maupun pengurus kantor.

Pelaksanaan sertifikasi tersebut menggunakan standar kompetensi yang berlaku secara nasional dan mengacu pada ketentuan Kementerian Perdagangan.

Menurut dia, sebelum mengikuti ujian, peserta terlebih dahulu menjalani proses screening dan sosialisasi dokumen.

Peserta juga diwajibkan memiliki portofolio transaksi sebagai salah satu bukti pengalaman kerja.

Peserta minimal harus pernah melakukan dua transaksi jual beli atau dua transaksi sewa properti.

Persyaratan tersebut diperlukan agar proses sertifikasi tidak hanya menguji pengetahuan, tetapi juga pengalaman peserta dalam menangani transaksi secara langsung.

Salah satu aspek yang dinilai adalah sikap peserta dalam menjalankan proses transaksi.

Asesor juga melihat kemampuan peserta dalam melakukan listing properti dan menganalisis kondisi pasar.

Kemampuan analisis tersebut dinilai penting, terutama dalam menentukan harga properti agar sesuai dengan kondisi pasar.

Broker diharapkan tidak menetapkan harga secara sembarangan tanpa mempertimbangkan karakteristik dan lokasi properti pembanding

Dalam pelaksanaan sertifikasi tersebut, LSP Broker Properti Indonesia melibatkan asesor dari berbagai daerah. Di antaranya asesor dari Bali serta dua asesor dari Jawa Timur yang berasal dari Surabaya.

Jaringan asesor LSP Broker Properti Indonesia tersebar di berbagai wilayah Indonesia sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan dengan standar yang sama di berbagai daerah. **

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)