Link Download PDF Permenpan RB Gaji Berkala Bagi PPPK Terbaru Tahun 2023

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 06:30 WIB
link download PDF permenpan RB soal gaji berkala dan gaji istimewa (Sumber : menpan.go.id)

link download PDF permenpan RB soal gaji berkala dan gaji istimewa (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Dalam artikel ini terdapat link download PDF Permenpan RB tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa untuk Pegawai PPPK Tahun 2023.

Silahkan lihat lebih jelas melalui link download PDF yang kami sajikan di akhir artikel.

Sedikit bocoran, berikut segelintir isi dari aturan gaji berkala dan gaji istimewa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Pada tahun 2023, telah diberlakukan regulasi baru yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023.

Pasal 2 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Baca Juga: 4 Cara Sukses Berkarir Walaupun Tidak Sesuai dengan Pendidikan Anda, Sangat mudah Untuk Dilakukan

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberlakukan dengan menetapkan golongan gaji V dan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja selama setahun atau lebih.

Persyaratan bagi PPPK agar memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala diatur dalam Pasal 3 ayat 1. Syarat-syarat tersebut adalah:

Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Orang Sukses, Apakah Kamu Termasuk?

- Pegawai PPPK telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.

- Pegawai PPPK telah memperoleh predikat kinerja tahunan minimal dengan predikat baik.

Hal itu berdasarkan penilaian kinerja selama 2 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Japan Open 2023: 5 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi FajRi vs The Daddies

Dalam Pasal 3 ayat 2, terdapat pengecualian untuk ketentuan di ayat (1) tersebut. Bagi pegawai PPPK dengan golongan gaji V, berlaku ketentuan berikut:

- Kenaikan gaji berkala PPPK untuk pertama kalinya akan diberikan jika sudah mencapai 1 tahun MKG.

- Minimal nilai kinerja selama satu tahun harus memperoleh predikat baik.

Baca Juga: Tato di Tangan Berisiko Infeksi, Begini Cara Merawatnya

Kenaikan gaji berkala untuk periode selanjutnya bagi golongan gaji V, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 1, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 3.

Rincian perhitungan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ayat (1) telah dicantumkan dalam lampiran yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 4.

Baca Juga: PNS Makin Cuan, Besaran Gaji dalam Sistem Single Salary Total Hingga Rp 39 Juta, Diresmikan Bulan Agustus?

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa pegawai PPPK yang telah memperoleh predikat kinerja tahunan dengan sebutan "sangat baik" selama 2 tahun secara berturut-turut.

Meraka juga harus ditetapkan sebagai pegawai PPPK yang teladan, berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Ayat 2 menyebutkan bahwa kenaikan gaji istimewa seperti yang disebutkan dalam ayat 1 akan diberikan kepada PPPK dengan cara memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya

Sedangkan ayat 3 menyatakan bahwa kenaikan gaji istimewa yang disebutkan dalam ayat 1, diberikan sesuai dengan ketetapan yang diambil oleh PPK yang bersangkutan.

Untuk informasi lebih rinci mengenai regulasi kenaikan gaji istimewa atau berkala yang diberikan kepada pegawai PPPK.

Baca Juga: CPNS 2023 : Kejaksaan RI Buka Dua Formasi Ini, Peluang Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat?

Anda dapat mengakses link download PDF resmi berikut: https://denpasar.bkn.go.id/?p=7134.

Demikianlah informasi terkait kenaikan gaji istimewa atau berkala untuk pegawai PPPK berdasarkan regulasi terbaru pada tahun 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)