Catat! Ini Syarat Agar PPPK Naik Gaji Layaknya PNS di Tahun 2024, Lengkap dengan Daftar Upah Semua Golongan?

Elsa Krismawati
Selasa 01 Agustus 2023, 20:55 WIB
PPPK yang memenuhi syarat ini berhak dapat kenaikan gaji berkala (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK yang memenuhi syarat ini berhak dapat kenaikan gaji berkala (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Catat, inilah syarat yang harus dipenuhi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bila ingin naik gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ya, belakangan santer dibicarakan kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Lantas bagaimana dengan nasib PPPK, akankah bernasib sama?

Baca Juga: Profil Rocky Gerung, Pengamat Politik yang Dilaporkan Relawan Jokowi Usai Ucapannya dianggap Hina Presiden

Pada tanggal 7 Juli 2023, Azwar Anas selaku MenPAN-RB telah menetapkan aturan tentang kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang "Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja."

Menurut aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK akan diberikan setelah melewati masa kerja 2 tahun.

Baca Juga: Dilaporkan Sejumlah Relawan Jokowi Atas Dugaan Penghinaan ke Presiden, Rocky Gerung Beri Pembelaan

Setelah adanya berita tentang kenaikan gaji berkala PPPK, banyak yang bertanya bagaimana cara menghitungnya.

Untuk mengetahui cara perhitungannya, simak penjelasan berikut ini sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Cara Perhitungan kenaikan gaji bagi PPPK dengan sistem gaji berkala sebagai berikut:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Cara Untuk Mengatasi Konflik di Tempat Kerja, Jangan Sampai Pengaruhi Kinerjamu

Contoh Data:

ASN PPPK Golongan: IX
Masa Kerja Golongan/MKG: 0
Gaji Golongan IX: Rp2.966.500
Jabatan: jabatan fungsional
TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021
Masa perjanjian kerja: 4 tahun

Baca Juga: 3 Fitur Baru WhatsApp agar Tidak Disadap, FM WhatsApp Terbaru Lewat!

Predikat kinerja:

Tahun 2021: sangat baik
Tahun 2022: baik

Dengan data di atas, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, perhitungannya sebagai berikut:

Baca Juga: Pulang Mediasi Perceraian, Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Kecelakaan Tunggal! Begini Keadaannya

Gaji PPPK Golongan: IX
TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023
MKG: 2
Gaji Golongan IX setelah kenaikan: Rp3.059.800
Tanggal berlaku gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023

Dengan demikian, setelah melewati masa kerja 2 tahun, PPPK dengan golongan dan predikat kinerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS, TNI Hingga Polri Bulan Ini? Berapa Persen? Cek Info Lengkapnya DI SINI

Daftar Gaji PPPK sebelum alami kenaikan gaji berkala semua golongan.

1. Golongan I

Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900,00
Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200,00

2. Golongan II

Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200,00
Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900,00

Baca Juga: 7 Instansi Langganan Buka Formasi CPNS Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Apakah Tahun 2023 Ada Lagi? Cek Daftarnya

3. Golongan III

Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200,00
Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200,00

4. Golongan IV

Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500,00
Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600,00

5. Golongan V

Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600,00
Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700,00

Baca Juga: 20 Persen CPNS 2023 Untuk Talenta Digital, 5 Jurusan Ini Masuk Banget Kualifikasi, Peluang Lolos Tinggi!

6. Golongan VI

Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800,00

7. Golongan VII

Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900,00

8. Golongan VIII

Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100,00

Baca Juga: Daftar Rawon Legendaris di Malang yang Pantang untuk Dilewatkan

9. Golongan IX

Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500,00
Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000,00

10. Golongan X

Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000,00

11. Golongan XI

Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800,00

12. Golongan XII

Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800,00

13. Golongan XIII

Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100,00

Baca Juga: Fantastis! Segini Total Harta Kekayaan Mulan Jameela Usai Banting Setir Jadi Anggota DPR: Tembus Rp 17 Miliar

14. Golongan XIV

Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300,00

15. Golongan XV

Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900,00

16. Golongan XVI

Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100,00

Baca Juga: H-15 Pengumuman Jokowi Soal Kenaikan Gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Jadi Berapa? Intip Bocorannya

17. Golongan XVII

Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500,00

Itulah daftar besaran gaji PPPK dan syarat untuk bisa mengalami kenaikan gaji. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)