Catat! Ini Syarat Agar PPPK Naik Gaji Layaknya PNS di Tahun 2024, Lengkap dengan Daftar Upah Semua Golongan?

Elsa Krismawati
Selasa 01 Agustus 2023, 20:55 WIB
PPPK yang memenuhi syarat ini berhak dapat kenaikan gaji berkala (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK yang memenuhi syarat ini berhak dapat kenaikan gaji berkala (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Catat, inilah syarat yang harus dipenuhi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bila ingin naik gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ya, belakangan santer dibicarakan kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Lantas bagaimana dengan nasib PPPK, akankah bernasib sama?

Baca Juga: Profil Rocky Gerung, Pengamat Politik yang Dilaporkan Relawan Jokowi Usai Ucapannya dianggap Hina Presiden

Pada tanggal 7 Juli 2023, Azwar Anas selaku MenPAN-RB telah menetapkan aturan tentang kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang "Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja."

Menurut aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK akan diberikan setelah melewati masa kerja 2 tahun.

Baca Juga: Dilaporkan Sejumlah Relawan Jokowi Atas Dugaan Penghinaan ke Presiden, Rocky Gerung Beri Pembelaan

Setelah adanya berita tentang kenaikan gaji berkala PPPK, banyak yang bertanya bagaimana cara menghitungnya.

Untuk mengetahui cara perhitungannya, simak penjelasan berikut ini sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Cara Perhitungan kenaikan gaji bagi PPPK dengan sistem gaji berkala sebagai berikut:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Cara Untuk Mengatasi Konflik di Tempat Kerja, Jangan Sampai Pengaruhi Kinerjamu

Contoh Data:

ASN PPPK Golongan: IX
Masa Kerja Golongan/MKG: 0
Gaji Golongan IX: Rp2.966.500
Jabatan: jabatan fungsional
TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021
Masa perjanjian kerja: 4 tahun

Baca Juga: 3 Fitur Baru WhatsApp agar Tidak Disadap, FM WhatsApp Terbaru Lewat!

Predikat kinerja:

Tahun 2021: sangat baik
Tahun 2022: baik

Dengan data di atas, PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala, perhitungannya sebagai berikut:

Baca Juga: Pulang Mediasi Perceraian, Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Kecelakaan Tunggal! Begini Keadaannya

Gaji PPPK Golongan: IX
TMT kenaikan gaji berkala: 1 Mei 2023
MKG: 2
Gaji Golongan IX setelah kenaikan: Rp3.059.800
Tanggal berlaku gaji berkala PPPK: 1 Mei 2023

Dengan demikian, setelah melewati masa kerja 2 tahun, PPPK dengan golongan dan predikat kinerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS, TNI Hingga Polri Bulan Ini? Berapa Persen? Cek Info Lengkapnya DI SINI

Daftar Gaji PPPK sebelum alami kenaikan gaji berkala semua golongan.

1. Golongan I

Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900,00
Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200,00

2. Golongan II

Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200,00
Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900,00

Baca Juga: 7 Instansi Langganan Buka Formasi CPNS Bagi Lulusan SMA SMK Sederajat, Apakah Tahun 2023 Ada Lagi? Cek Daftarnya

3. Golongan III

Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200,00
Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200,00

4. Golongan IV

Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500,00
Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600,00

5. Golongan V

Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600,00
Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700,00

Baca Juga: 20 Persen CPNS 2023 Untuk Talenta Digital, 5 Jurusan Ini Masuk Banget Kualifikasi, Peluang Lolos Tinggi!

6. Golongan VI

Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800,00

7. Golongan VII

Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900,00

8. Golongan VIII

Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100,00
Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100,00

Baca Juga: Daftar Rawon Legendaris di Malang yang Pantang untuk Dilewatkan

9. Golongan IX

Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500,00
Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000,00

10. Golongan X

Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000,00

11. Golongan XI

Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800,00

12. Golongan XII

Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800,00

13. Golongan XIII

Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100,00

Baca Juga: Fantastis! Segini Total Harta Kekayaan Mulan Jameela Usai Banting Setir Jadi Anggota DPR: Tembus Rp 17 Miliar

14. Golongan XIV

Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200,00
Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300,00

15. Golongan XV

Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900,00

16. Golongan XVI

Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100,00

Baca Juga: H-15 Pengumuman Jokowi Soal Kenaikan Gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Jadi Berapa? Intip Bocorannya

17. Golongan XVII

Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200,00
Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500,00

Itulah daftar besaran gaji PPPK dan syarat untuk bisa mengalami kenaikan gaji. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )