OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Redaksi
Kamis 20 Agustus 2026, 10:52 WIB
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )

Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini. (Sumber: )

PURWOKERTO – Masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi maupun deposito yang menjanjikan imbal hasil tinggi di luar batas kewajaran. Maraknya penipuan berkedok investasi, termasuk yang menggunakan pola money game dengan skema Ponzi, telah menimbulkan kerugian bagi banyak korban.

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengamankan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi dan penawaran investasi.

Jika kasus berkaitan dengan kejahatan keuangan digital, korban juga perlu segera mengamankan rekening dan akun digital. Caranya antara lain dengan mengganti kata sandi dan PIN, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

Dalam kasus investasi ilegal yang memenuhi unsur pidana, seperti perkara dengan tersangka Nurma Handika Sari alias Dika, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain dugaan penipuan, perkara juga dapat berkaitan dengan penggelapan maupun tindak pidana lainnya sesuai fakta dan hasil penyidikan.

Menurut Saleh, pemulihan kerugian korban dapat ditempuh melalui mekanisme asset recovery. Proses tersebut antara lain mencakup penelusuran aset, pemblokiran rekening, penyitaan, putusan pengadilan, hingga eksekusi sesuai ketentuan hukum.

“Dana korban masih dapat diupayakan untuk dikembalikan, tetapi sangat bergantung pada aset yang masih dimiliki pelaku dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya dalam diskusi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” di Purwokerto, pekan lalu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengatakan, peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

Indeks literasi keuangan nasional pada 2026 tercatat 69,57 persen, sedangkan literasi keuangan syariah sekitar 43,07 persen. Di Jawa Tengah, indeks literasi keuangan mencapai 72,83 persen.

Sementara itu, tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen dan Jawa Tengah sebesar 95,59 persen. Tingginya tingkat inklusi menunjukkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan. Namun, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan literasi yang memadai.

Menurut Dinavia, masyarakat perlu memahami manfaat, biaya, risiko, hak, dan kewajiban sebelum menggunakan suatu produk atau layanan keuangan.

“Literasi keuangan bukan hanya pengetahuan. Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan,” katanya.

Dinavia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.

“Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, investasi ilegal kini hadir dengan beragam modus, mulai dari perdagangan aset kripto, robot trading atau kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga penawaran yang disebarkan melalui berbagai platform digital.

Masyarakat juga perlu mewaspadai investasi dengan skema Ponzi. Skema tersebut merupakan pola penipuan yang membayarkan keuntungan kepada peserta lama menggunakan dana yang disetorkan peserta baru, bukan dari keuntungan usaha atau investasi yang benar-benar dihasilkan.

Pada tahap awal, skema Ponzi biasanya dapat terlihat meyakinkan. Peserta yang lebih dulu bergabung bisa menerima pembayaran sesuai janji sehingga muncul kesan investasi berjalan normal. Keberhasilan tersebut kemudian digunakan untuk menarik lebih banyak peserta dan dana baru.

“Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.

Dinavia menambahkan, masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal perlu segera mengamankan seluruh bukti transaksi dan menghentikan pengiriman dana kepada pelaku.

“Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan. Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” katanya.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)