Kontrak Kerja PPPK Guru Diperpanjang! Maksimal Usia dan Syarat Ada di Sini

Elsa Krismawati
Selasa 18 Juli 2023, 18:57 WIB
Perpanjangan masa kerja PPPK Guru (Sumber : pixabay.com)

Perpanjangan masa kerja PPPK Guru (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru.

Kemendikbud dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan kebijakan perpanjangan kontrak bagi PPPK guru tahun 2022.

Kemendikbud mengusulkan agar kontrak kerja PPPK Guru dapat diperpanjang secara otomatis hingga batas usia pensiun, yaitu 60 tahun.

Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Kawasaki Ninja EV akan Dirilis Tahun 2023 Ini, Prototipe Telah Dipamerkan

Hal ini terungkap melalui postingan Nunuk Suryani yang menyoroti pentingnya efisiensi yang dapat direalisasikan oleh Kemenpan RB.

Menanggapi hal tersebut, Kemenpan RB telah menerbitkan surat edaran terbaru mengenai efisiensi pengadaan PPPK Guru.

Sehingga perpanjangan kontrak kerja PPPK Guru dapat dipertimbangkan.

Baca Juga: Full Senyum! Selain Naik, Gaji PNS Memiliki Tambahan Bonus, Berapa Besarannya?

Namun, dalam "dipertimbangkan" oleh Kemenpan RB, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK Guru. Apa saja ketiga hal tersebut?

- Pegawai PPPK guru belum mencapai masa purnabakti.

- Tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau hukum.

- Kinerja harus sesuai dengan standar dan kebutuhan organisasi/instansi PPPK guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Drakor dengan Cerita Kehidupan yang Relate Banget! Tentang Keluarga, Teman dan Karir. Ada Reply 1988

Dengan memenuhi ketiga syarat di atas, pegawai PPPK guru dapat memperpanjang masa kontraknya hingga batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Namun, disayangkan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kategori PPPK guru saja.

Baca Juga: Rutin Eksfoliasi Bisa Pudarkan Tato, Coba 1 Bulan dan Buktikan Hasilnya

Sedangkan tidak disebutkan mengenai PPPK tenaga teknis atau PPPK nakes yang juga berpotensi mendapatkan perpanjangan kontrak secara otomatis hingga usia pensiun.

Namun, baik pegawai PPPK maupun calon PPPK tenaga teknis atau PPPK nakes tahun 2023 mendapatkan hadiah lain dari pemerintah.

Baca Juga: Termasuk The Good Bad Mother' Ini Rekomendasi Drama Korea Tentang Perjuangan Ibu dan Anak, Siapkan Tisu!

Masa kerja/kontrak kerja para PPPK tenaga teknis dan PPPK nakes akan mendapatkan afirmasi dari DPR dan pemerintah.

Dari catatan Infosemarang.com yang mengutip Youtube TVR Parlemen pada 18 Juli 2023, anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy, mengklaim.

Bahhwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, kontrak kerja PPPK diusulkan minimal 5 tahun.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Flyover Jatingaleh, Driver Ojol Oleng dan Tabrak Pembatas hingga Terlempar ke Sisi Jalan

Hal ini merupakan kabar gembira bagi para PPPK, karena menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, kontrak kerja PPPK memiliki durasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Dalam RUU ASN terbaru, anggota Komisi II dari fraksi PDI-P, Rifqi, menyebutkan.

Bahwa masa kerja PPPK akan diperpanjang minimal menjadi 5 tahun.

Baca Juga: Mengenal Body Dysmorphia Gangguan Mental Ketidakpuasan Bentuk Badan, Pengertian, Penyebab dan Gejala

Kemungkinan besar, untuk ketentuan maksimal masa kerja akan diperpanjang hingga 9 atau 10 tahun, mengingat RUU ASN menetapkan minimal kontrak kerja 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Lebih lanjut, melalui RUU ASN ini, para PPPK yang bekerja dengan sistem kontrak akan mendapatkan tunjangan pensiun seperti yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan perjanjian kerja minimal 5 tahun ini tentunya berlaku untuk jenis PPPK selain PPPK Guru.

Baca Juga: Jarang Disadari Sesama Wanita, 5 Komentar Body Shaming Berkedok Pujian dan Perhatian, Jangan-jangan Pernah Kamu Lakukan?

Mengingat perpanjangan kontrak bagi PPPK Guru telah mendapatkan afirmasi untuk diperpanjang hingga pensiun tanpa adanya durasi minimal atau maksimal kontrak kerja.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )