Syukur Alhamdulilah! Masa Kerja PPPK Guru Diperpanjang, Hingga Berapa Tahun?

Elsa Krismawati
Senin 17 Juli 2023, 14:44 WIB
Perpanjangan masa kerja PPPK Guru (Sumber : pixabay.com)

Perpanjangan masa kerja PPPK Guru (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dapat merasa senang dan bersyukur.

Pasalnya, usulan perpanjangan masa kerja untuk PPPK Guru 2023 akhirnya disetujui oleh pemerintah.

Seperti yang diketahui, PPPK Guru, maupun PPPK pada umumnya, memiliki batasan waktu kontrak kerja yang berlaku hingga masa kontrak berakhir.

Baca Juga: Info Penerapan Sistem Satu Arah di Jalan Veteran, Jalan Kariadi & Jalan Kyai Saleh Semarang, Sedang Tahap Sosialisasi

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja hingga mencapai masa pensiun dan terhindar dari kemungkinan pemecatan.

Menurut peraturan yang berlaku, masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan paling lama lima tahun.

Namun, baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan surat usulan.

Baca Juga: Lebih Kaya dari Presiden Jokowi, Segini Jumlah Harta Kekayaan Menkominfo Baru Budi Arie Setiadi

Surat itu ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait perpanjangan kontrak PPPK Guru.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa masa kerja PPPK selama satu hingga lima tahun berpotensi memicu sistem rekruitmen guru ASN PPPK yang berulang.

Oleh karena itu, melalui surat usulan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kemendikbudtristekdikti, mereka mengusulkan adanya perpanjangan otomatis masa kontrak bagi PPPK Guru.

Baca Juga: Cara Logout Whatsapp Web di Komputer dari Jarak Jauh, Bisa Disconnect Langsung Lewat HP

Usulan perpanjangan otomatis ini diusulkan hingga batas usia pensiun guru, yaitu 60 tahun.

Perpanjangan kontrak kerja akan dilakukan secara otomatis selama instansi masih membutuhkan pegawai tersebut dan pegawai terkait tidak terlibat dalam kasus hukum.

Berita baiknya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui usulan yang diajukan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Kuotanya Capai Satu Juta! Simak Rincian Lengkap Formasi CPNS 2023 Berikut di Bawah Ini

Hal ini terlihat dari terbitnya Surat No. B/384/SM.02.03/2023 tentang Masa Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru.

Keputusan ini diambil dalam rangka efisiensi proses rekrutmen PPPK setiap tahunnya.

Dengan demikian, para guru PPPK yang bekerja di instansi terkait dapat mengusulkan perpanjangan masa kerja.

Baca Juga: Gantikan Johnny G Plate, Selamat! Budi Arie Resmi Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Menkominfo Baru

Sehingga batas usia PPPK Guru mencapai usia pensiun (60 tahun), selama masih diperlukan oleh instansi tersebut. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)