PPPK Part Time, Solusi Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Berapa Gajinya?

Elsa Krismawati
Minggu 16 Juli 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi PPP part time (Sumber : bppk.kemenkeu.go.id)

Ilustrasi PPP part time (Sumber : bppk.kemenkeu.go.id)

INFOSEMARANG.COM - wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time mulai mencuat.

Ya, di tengah tertundanya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI, Konsep PPPK part time dianggap sebagai solusi.

PPPK part time diadakan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer yang akan dihapus pada November 2023 mendatang.

Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan.

Bahwa PPPK part time menjadi konsep yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang ASN.

Konsep PPPK part time tersebut, kata Azwar Anas, bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?

Dengan adanya PPPK part time, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK memiliki kesempatan untuk tetap bekerja.

Dengan demikian, tidak akan terjadi PHK massal bagi jutaan honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK full time.

PPPK part time dianggap sebagai jalan tengah atau solusi win-win agar jutaan honorer tidak kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Memulai Perjalanan Menuju Kesuksesan Sebagai Pengusaha Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ketahui Rahasianya DI SINI

Atau mengalami penurunan pendapatan saat batas waktu penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 tiba.

Pengangkatan PPPK part time dianggap dapat mencegah anggaran pemerintah membengkak karena hanya mengakomodasi sebagian honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Busuk Akar Tanaman Aglonema, Bagaimana Cara Atasinya?

Anas memberikan contoh jenis pekerjaan yang termasuk dalam konsep PPPK part time.

Seperti petugas kebersihan atau cleaning service di kantor pemerintahan.

Pertimbangannya adalah, petugas kebersihan tidak perlu bekerja sepanjang hari, sehingga masih memungkinkan untuk bekerja secara paruh waktu.

Baca Juga: Ketahui 5 Tips Sukses Studi ala Maudy Ayunda di Luar Negeri

Dengan demikian, konsep PPPK part time ini dapat memberikan jaminan terhadap nasib honorer yang akan dihapus pada November 2023.

Wacana ini juga menjawab kekhawatiran beberapa lembaga ketika honorer tiba-tiba di-PHK dan dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan.

Seperti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Viral Pernikahan Mewah Pasangan Anjing Bak Sepasang Manusia, Habiskan Biaya Nikah Ratusan Juta Rupiah

Lantas berapa gaji PPPK part time?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Sehingga,gaji honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Baca Juga: Waspadai Hal ini, Bisa Jadi Ciri Tanaman Aglonema Terkena Penyakit

Sekedar informasi, pemerintah belum menetapkan kapan pendaftaran PPPK part time dibuka.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)