PPPK Part Time, Solusi Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Berapa Gajinya?

Elsa Krismawati
Minggu 16 Juli 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi PPP part time (Sumber : bppk.kemenkeu.go.id)

Ilustrasi PPP part time (Sumber : bppk.kemenkeu.go.id)

INFOSEMARANG.COM - wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time mulai mencuat.

Ya, di tengah tertundanya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR RI, Konsep PPPK part time dianggap sebagai solusi.

PPPK part time diadakan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer yang akan dihapus pada November 2023 mendatang.

Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan.

Bahwa PPPK part time menjadi konsep yang sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang ASN.

Konsep PPPK part time tersebut, kata Azwar Anas, bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?

Dengan adanya PPPK part time, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK memiliki kesempatan untuk tetap bekerja.

Dengan demikian, tidak akan terjadi PHK massal bagi jutaan honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK full time.

PPPK part time dianggap sebagai jalan tengah atau solusi win-win agar jutaan honorer tidak kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Memulai Perjalanan Menuju Kesuksesan Sebagai Pengusaha Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ketahui Rahasianya DI SINI

Atau mengalami penurunan pendapatan saat batas waktu penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 tiba.

Pengangkatan PPPK part time dianggap dapat mencegah anggaran pemerintah membengkak karena hanya mengakomodasi sebagian honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Busuk Akar Tanaman Aglonema, Bagaimana Cara Atasinya?

Anas memberikan contoh jenis pekerjaan yang termasuk dalam konsep PPPK part time.

Seperti petugas kebersihan atau cleaning service di kantor pemerintahan.

Pertimbangannya adalah, petugas kebersihan tidak perlu bekerja sepanjang hari, sehingga masih memungkinkan untuk bekerja secara paruh waktu.

Baca Juga: Ketahui 5 Tips Sukses Studi ala Maudy Ayunda di Luar Negeri

Dengan demikian, konsep PPPK part time ini dapat memberikan jaminan terhadap nasib honorer yang akan dihapus pada November 2023.

Wacana ini juga menjawab kekhawatiran beberapa lembaga ketika honorer tiba-tiba di-PHK dan dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan.

Seperti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Viral Pernikahan Mewah Pasangan Anjing Bak Sepasang Manusia, Habiskan Biaya Nikah Ratusan Juta Rupiah

Lantas berapa gaji PPPK part time?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Sehingga,gaji honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Baca Juga: Waspadai Hal ini, Bisa Jadi Ciri Tanaman Aglonema Terkena Penyakit

Sekedar informasi, pemerintah belum menetapkan kapan pendaftaran PPPK part time dibuka.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)