PPPK Part Time: Solusi Bagi Penghapusan Tenaga Honorer November 2023

Elsa Krismawati
Kamis 13 Juli 2023, 18:36 WIB
PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Dalam upaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer, pemerintah telah membuka jabatan baru yaitu PPPK part time atau PNS part time.

Jabatan ini secara resmi menjadi bagian baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan sebagai wadah bagi tenaga honorer baik di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat dengan Sistem Single Salary, Tapi Tunjangan Ini Bakal Dihapus!

Pendirian jabatan PPPK part time ini juga dilakukan untuk melindungi tenaga honorer dari penghapusan pada November 2023 mendatang.

Kabarnya, pada bulan tersebut, pemerintah akan memberlakukan aturan yang menyebutkan bahwa hanya pegawai dengan status ASN yang diizinkan bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Akankah Hasil Perombakan Tunjangan Kinerja PNS Disahkan Bulan Agustus?

Dengan adanya jabatan PPPK part time ini, para tenaga honorer dapat bernafas lega karena pekerjaan mereka tidak terancam.

Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Pedoman Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengungkapkan.

Baca Juga: Alasan Dibalik Latar Jembatan Sungai Han dalam Drakor Revenant, Singgung Kasus Bunuh Diri di Korea Selatan

Bahwa penyelesaian persoalan tenaga honorer ini akan mengikuti empat pedoman sebagai berikut:

1. Menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
2. Menjaga pendapatan tenaga honorer agar tidak mengalami penurunan.
3. Memperhatikan anggaran negara.
4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: 5 Ungkapan Kesal Nan Ikonik Dalam Bahasa Korea yang Sering Muncul di Drakor, Jangan Diucapkan!

Dari keempat poin tersebut, dapat diketahui bahwa tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK part time.

Mereka akan menerima gaji dengan dua kemungkinan, yaitu tetap dengan nominal saat ini atau mengalami kenaikan.

Berdasarkan tabel gaji tenaga honorer yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang nominal gaji tenaga honorer tahun 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Drama Korea Bertema Keluarga Terbaik, Sangat Worth It Ditonton Ulang!

Terdapat beberapa honorer dari berbagai daerah yang mendapatkan gaji yang tinggi.

Bahkan, bagi honorer yang bekerja di instansi DKI Jakarta, gaji mereka ada yang melebihi gaji PNS, mencapai Rp 5 juta.

Harapan besar terletak pada jabatan baru ini, di mana tenaga honorer dapat memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Juga: Mengungkap Rahasia Kesuksesan Mark Zuckerberg: Panduan untuk Menjadi Sukses di Era Digital

Namun, siapa saja yang beruntung mendapatkan kesempatan ini?

diterangkan oleh Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

PPPK part time hanya terbuka untuk kategori honorer yang telah terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Siasat Mbak Ita Atasi Endapan Lumpur dan Penumpukan Sampah pada Sistem Drainase Kota Semarang untuk Cegah Banjir

"Sambil kita amankan 2,3 juta non-ASN yang telah terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," kata Alex.

Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam database BKN, mereka tidak dapat mendaftar untuk jabatan PPPK part time.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )