Berapa Gaji PPPK Part Time yang Disiapkan Pemerintah? Begini Aturannya

Elsa Krismawati
Rabu 12 Juli 2023, 20:20 WIB
Berapa gaji pppk yang diatur oleh pemerintah? (Sumber : bkn.go.id)

Berapa gaji pppk yang diatur oleh pemerintah? (Sumber : bkn.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah kabarnya siapkan kebijakan kenaikan gaji ASN dan PPPK part time

Pemerintah disebut-sebut akan segera mengambil keputusan terkait kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan terbaru.

Tidak hanya itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara juga tengah dibahas terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Rincian Daftar Tunjangan Kinerja PNS di 3 Lembaga Tahun 2023, Tertinggi Rp 41 Juta! Cek Selengkapnya

Dalam RUU tersebut, terdapat wacana untuk mencantumkan posisi PPPK part time.

Yang mana menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh posisi tersebut.

Wacana mengenai PPPK part time ini dibahas oleh Komisi III DPR RI dalam rancangan undang-undang yang mengatur Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Jelang Kenaikan Gaji PNS di Bulan Agustus, Jokowi Resmi Tingkatkan Nilai Tunjangan Kinerja 3 Lembaga

Melansir Kanal YouTube KompasTV, Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Guspardi.

Tujuan dari adanya PPPK part time ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer di lingkungan pemerintah di pusat dan daerah.

Dengan adanya PPPK part time, diharapkan tenaga honorer yang sebelumnya terkena kebijakan penghapusan tidak lagi menganggur.

Baca Juga: 5 Pelajaran Hidup Drakor Doctor Cha, Salah Satunya Ketika Suami Berselingkuh, dan Niat Bercerai

Guspardi juga menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menurut Guspardi, dengan adanya PPPK part time, gaji yang diterima tidak akan sama dengan yang diterima oleh PPPK full time, sehingga dapat meringankan beban anggaran negara.

Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Pembatalan Perkawinan, Bila Hadapi Kondisi Seperti Fahmi Ditinggal Sehari Usai Nikah

Selain itu, Guspardi juga menjamin bahwa para tenaga honorer akan mendapatkan kepastian kerja dengan adanya PPPK part time ini.

Namun, hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum merinci tugas, fungsi, dan gaji yang akan diterima oleh PPPK part time.

Meskipun demikian, jika dilihat dari jam kerja yang lebih singkat dibandingkan dengan PPPK full time, kemungkinan besar gaji yang diterima oleh PPPK part time akan lebih kecil.

Baca Juga: Tips Sukses Interview, Ketahui 6 Hal yang Dilihat Rekruter Saat Melakukan Wawancara Kerja Berikut Ini

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Sehingga,gaji honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Sekedar informasi, pemerintah belum menetapkan kapan pendaftaran PPPK part time dibuka.

Baca Juga: Bikin Mewek! 7 Drama Korea Romantis Sad Ending, Cocok Untuk Melampiaskan Kesedihan

Namun bagi Anda yang berminat mendaftar pantau terus informasinya dari akun resmi pemerintah.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)