Enggak Lagi Galau! PPPK Bisa Dikontrak Hingga Batas Usia Pensiun, Simak Syaratnya

Elsa Krismawati
Senin 17 Juli 2023, 16:20 WIB
PPPK bisa diperpanjang kontrak begini syaratnya (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK bisa diperpanjang kontrak begini syaratnya (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEAMRANG.COM - Ada Informasi terkait perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga batas usia pensiun, yaitu 60 tahun,

Telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).

Usulan ini mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Baca Juga: 10 Tanda Kamu Seorang 'Positive Thinker', Perhatikan Sikap Ini Agar Hidup Penuh Optimisme dan Kebahagiaan

Baca Juga: Waduh! Tunjangan Kinerja Merosot Bila Gaji PNS Gunakan Sistem Single Salary, Jadi Diterapkan?

Usulan perpanjangan kontrak PPPK hingga batas usia pensiun bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengadaan rekrutmen.

Sebelumnya, ketentuan masa kerja PPPK dalam kontrak adalah minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Akibatnya, pemerintah menggunakan sistem rekrutmen PPPK yang berulang.

Baca Juga: Kronologi Mobil Tabrak Lari Sekeluarga yang Naik Motor di Tlogosari Pedurungan, Pelaku Ternyata Masih ABG

KemenPANRB senantiasa menyambut permintaan dari Kemdikbud melalui surat yang diterbitkan dengan nomor B/384/SM.02.03/2023 pada tanggal 14 Juli 2023.

Berikut adalah syarat-syarat untuk perpanjangan kontrak PPPK:

- Belum mencapai batas usia pensiun (60 tahun).

- Tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

- Kinerja yang sesuai.

- Kebutuhan instansi.

Baca Juga: Makin Makmur! Gaji PNS Ada Tambahan Bonus dari Pemerintah, Berapa Jumlahnya?

Keempat syarat di atas harus dipenuhi untuk memperpanjang kontrak PPPK hingga mencapai usia pensiun.

Poin kedua juga sangat penting, yaitu PPPK harus mematuhi peraturan perundang-undangan agar memenuhi syarat perpanjangan kontrak.

Setiap pegawai PPPK harus mematuhi ketentuan disiplin yang telah ditetapkan dan disepakati selama masa kontrak kerja.

Baca Juga: Sistem Satu Arah Jalan Veteran, Kariadi dan Kyai Saleh Tuai Protes Warga Semarang, Dishub: Masih Sosialisasi

Demikian informasi mengenai syarat perpanjangan kontrak PPPK terbaru. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:02 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
 The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)