Gak Jadi Nganggur! Kategori Tenaga Honorer ini Langsung Diangkat PPPK Part Time, Berapa Gajinya?

Elsa Krismawati
Rabu 19 Juli 2023, 20:36 WIB
PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Saat ini, wacana mengenai penyelesaian status tenaga honorer dengan menambahkan status baru yaitu PPPK part time
sedang menjadi perbincangan hangat.

Pemerintah berencana untuk mengakui status kepegawaian ASN PPPK part time atau paruh waktu di Instansi Pusat maupun Daerah.

Dengan revisi UU ASN yang segera akan disahkan, akan ada 3 status kepegawaian, yaitu PNS, PPPK Full Time, dan PPPK part time.

Baca Juga: Mengenal Gaya Hidup Frugal Living Viral di Tiktok, Bagaimana Cara Menjalankannya?

PPPK Paruh Waktu akan menjadi pengganti bagi tenaga honorer yang bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Perbedaan mendasar antara PPPK time dan tenaga honorer adalah jam kerja yang lebih singkat.

Sehingga PPPK part time tidak perlu bekerja seharian di kantor.

Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Bisa Diperpanjang Hingga Usia Pensiun, Asalkan Penuhi 4 Syarat Ini

Meskipun Pemerintah dan DPR belum mengumumkan secara rinci tugas, fungsi, dan gaji yang akan diterima oleh PPPK part time.

Namun status kepegawaian ini disebut memiliki gaji yang lebih kecil dari tenaga honorer.

Hal ini mengingat jam kerjanya yang lebih sedikit dan tidak bekerja sepanjang hari di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Nasib Mujur! Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik di Bulan Agustus 2023, Cek Besaran dan Jadwal Pencairan PT Taspen

Namun, siapa saja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN dengan status PPPK part time?

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa jenis pekerjaan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK part time antara lain petugas kebersihan alias cleaning service.

Menurut Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Baca Juga: Jokowi Umumkan Besaran Gaji PNS Naik, Berapa Persen? Cek Tabel Golongan I, II, III, IV

"Cleaning service tidak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan untuk menerapkan konsep paruh waktu, namun hal ini masih dalam proses pembahasan." dikutip Infosemarang.com dari KompasTV.

Selain cleaning service, golongan lain yang berpotensi diangkat menjadi PPPK part time adalah supir, guru, tenaga kesehatan, dan lainnya yang bekerja sesuai dengan jam kerja tertentu.

Baca Juga: Film Oppenheimer Tayang! Cek Jadwal Tayang, Harga Tiket di Bioskop Semarang

Namun, jenis-jenis pekerjaan lainnya masih dalam tahap pembahasan dan akan ditentukan lebih lanjut oleh MenPANRB.

Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah lama terjadi.

RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang saat ini masih dalam pembahasan diharapkan dapat segera disahkan.

Baca Juga: Apa Itu Weton Tulang Wangi yang Viral di Twitter dan TikTok? Ternyata Begini Kaitannya dengan 1 Suro

Diharapkan bahwa permasalahan status tenaga honorer dapat terselesaikan pada November 2023.

Informasi ini merupakan perkembangan terbaru mengenai daftar tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi PPPK part time.

Berapa kisaran gaji PPPK part time yang disetujui pemerintah?

Baca Juga: Noe Letto Buat Pengakuan Mengejutkan Pernah Ateis Sebelum Kembali ke Islam, Apa Alasannya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Sehingga,gaji honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Baca Juga: Viral Kasus Mutilasi Sleman Serba Tak Wajar, Hingga Rebus Tubuh Korban. Begini Motif Pelaku

Nah itulah informasi seputar PPPK part time dan kisaran gaji yang akan diterima.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )