Gak Jadi Nganggur! Kategori Tenaga Honorer ini Langsung Diangkat PPPK Part Time, Berapa Gajinya?

Elsa Krismawati
Rabu 19 Juli 2023, 20:36 WIB
PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Saat ini, wacana mengenai penyelesaian status tenaga honorer dengan menambahkan status baru yaitu PPPK part time
sedang menjadi perbincangan hangat.

Pemerintah berencana untuk mengakui status kepegawaian ASN PPPK part time atau paruh waktu di Instansi Pusat maupun Daerah.

Dengan revisi UU ASN yang segera akan disahkan, akan ada 3 status kepegawaian, yaitu PNS, PPPK Full Time, dan PPPK part time.

Baca Juga: Mengenal Gaya Hidup Frugal Living Viral di Tiktok, Bagaimana Cara Menjalankannya?

PPPK Paruh Waktu akan menjadi pengganti bagi tenaga honorer yang bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Perbedaan mendasar antara PPPK time dan tenaga honorer adalah jam kerja yang lebih singkat.

Sehingga PPPK part time tidak perlu bekerja seharian di kantor.

Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Bisa Diperpanjang Hingga Usia Pensiun, Asalkan Penuhi 4 Syarat Ini

Meskipun Pemerintah dan DPR belum mengumumkan secara rinci tugas, fungsi, dan gaji yang akan diterima oleh PPPK part time.

Namun status kepegawaian ini disebut memiliki gaji yang lebih kecil dari tenaga honorer.

Hal ini mengingat jam kerjanya yang lebih sedikit dan tidak bekerja sepanjang hari di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Nasib Mujur! Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik di Bulan Agustus 2023, Cek Besaran dan Jadwal Pencairan PT Taspen

Namun, siapa saja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN dengan status PPPK part time?

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa jenis pekerjaan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK part time antara lain petugas kebersihan alias cleaning service.

Menurut Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Baca Juga: Jokowi Umumkan Besaran Gaji PNS Naik, Berapa Persen? Cek Tabel Golongan I, II, III, IV

"Cleaning service tidak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan untuk menerapkan konsep paruh waktu, namun hal ini masih dalam proses pembahasan." dikutip Infosemarang.com dari KompasTV.

Selain cleaning service, golongan lain yang berpotensi diangkat menjadi PPPK part time adalah supir, guru, tenaga kesehatan, dan lainnya yang bekerja sesuai dengan jam kerja tertentu.

Baca Juga: Film Oppenheimer Tayang! Cek Jadwal Tayang, Harga Tiket di Bioskop Semarang

Namun, jenis-jenis pekerjaan lainnya masih dalam tahap pembahasan dan akan ditentukan lebih lanjut oleh MenPANRB.

Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah lama terjadi.

RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang saat ini masih dalam pembahasan diharapkan dapat segera disahkan.

Baca Juga: Apa Itu Weton Tulang Wangi yang Viral di Twitter dan TikTok? Ternyata Begini Kaitannya dengan 1 Suro

Diharapkan bahwa permasalahan status tenaga honorer dapat terselesaikan pada November 2023.

Informasi ini merupakan perkembangan terbaru mengenai daftar tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi PPPK part time.

Berapa kisaran gaji PPPK part time yang disetujui pemerintah?

Baca Juga: Noe Letto Buat Pengakuan Mengejutkan Pernah Ateis Sebelum Kembali ke Islam, Apa Alasannya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Sehingga,gaji honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Baca Juga: Viral Kasus Mutilasi Sleman Serba Tak Wajar, Hingga Rebus Tubuh Korban. Begini Motif Pelaku

Nah itulah informasi seputar PPPK part time dan kisaran gaji yang akan diterima.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )