Gak Jadi Nganggur! Kategori Tenaga Honorer ini Langsung Diangkat PPPK Part Time, Berapa Gajinya?

Elsa Krismawati
Rabu 19 Juli 2023, 20:36 WIB
PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Saat ini, wacana mengenai penyelesaian status tenaga honorer dengan menambahkan status baru yaitu PPPK part time
sedang menjadi perbincangan hangat.

Pemerintah berencana untuk mengakui status kepegawaian ASN PPPK part time atau paruh waktu di Instansi Pusat maupun Daerah.

Dengan revisi UU ASN yang segera akan disahkan, akan ada 3 status kepegawaian, yaitu PNS, PPPK Full Time, dan PPPK part time.

Baca Juga: Mengenal Gaya Hidup Frugal Living Viral di Tiktok, Bagaimana Cara Menjalankannya?

PPPK Paruh Waktu akan menjadi pengganti bagi tenaga honorer yang bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Perbedaan mendasar antara PPPK time dan tenaga honorer adalah jam kerja yang lebih singkat.

Sehingga PPPK part time tidak perlu bekerja seharian di kantor.

Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Bisa Diperpanjang Hingga Usia Pensiun, Asalkan Penuhi 4 Syarat Ini

Meskipun Pemerintah dan DPR belum mengumumkan secara rinci tugas, fungsi, dan gaji yang akan diterima oleh PPPK part time.

Namun status kepegawaian ini disebut memiliki gaji yang lebih kecil dari tenaga honorer.

Hal ini mengingat jam kerjanya yang lebih sedikit dan tidak bekerja sepanjang hari di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Nasib Mujur! Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik di Bulan Agustus 2023, Cek Besaran dan Jadwal Pencairan PT Taspen

Namun, siapa saja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN dengan status PPPK part time?

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa jenis pekerjaan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK part time antara lain petugas kebersihan alias cleaning service.

Menurut Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Baca Juga: Jokowi Umumkan Besaran Gaji PNS Naik, Berapa Persen? Cek Tabel Golongan I, II, III, IV

"Cleaning service tidak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan untuk menerapkan konsep paruh waktu, namun hal ini masih dalam proses pembahasan." dikutip Infosemarang.com dari KompasTV.

Selain cleaning service, golongan lain yang berpotensi diangkat menjadi PPPK part time adalah supir, guru, tenaga kesehatan, dan lainnya yang bekerja sesuai dengan jam kerja tertentu.

Baca Juga: Film Oppenheimer Tayang! Cek Jadwal Tayang, Harga Tiket di Bioskop Semarang

Namun, jenis-jenis pekerjaan lainnya masih dalam tahap pembahasan dan akan ditentukan lebih lanjut oleh MenPANRB.

Semua langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah lama terjadi.

RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang saat ini masih dalam pembahasan diharapkan dapat segera disahkan.

Baca Juga: Apa Itu Weton Tulang Wangi yang Viral di Twitter dan TikTok? Ternyata Begini Kaitannya dengan 1 Suro

Diharapkan bahwa permasalahan status tenaga honorer dapat terselesaikan pada November 2023.

Informasi ini merupakan perkembangan terbaru mengenai daftar tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi PPPK part time.

Berapa kisaran gaji PPPK part time yang disetujui pemerintah?

Baca Juga: Noe Letto Buat Pengakuan Mengejutkan Pernah Ateis Sebelum Kembali ke Islam, Apa Alasannya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Sehingga,gaji honorer berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Baca Juga: Viral Kasus Mutilasi Sleman Serba Tak Wajar, Hingga Rebus Tubuh Korban. Begini Motif Pelaku

Nah itulah informasi seputar PPPK part time dan kisaran gaji yang akan diterima.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )