Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Redaksi
Selasa 15 September 2026, 11:18 WIB
 (Sumber: )

(Sumber: )

PURWOKERTO — Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika mengakui seluruh skema pengelolaan dana nasabah yang dilakukannya adalah illegal. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Kamis (10/9/2026), Dika secara gamblang menyatakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank tempat dia pernah bekerja.

Pengakuan mengejutkan dari mulut pemilik rumah makan mewah Kedai Tuas di Banyumas itu makin memperjelas tabir kejahatan finansial yang dia jalankan. Keterangan tersebut menjadi bukti mutlak bahwa perkara ini bukanlah perkara kredit bermasalah atau kredit fiktif, melainkan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus money game atau skema Ponzi.

Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum, Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor. Modal tawaran manis berupa imbal hasil atau keuntungan besar yang dibayar secara rutin tiap bulan, dia lakukan untuk menggaet para korban.

Begitupula saat ditanya majelis hakim, terkait kesaksian sejumlah korban pada sidang sebelumnya, Dika tak mengelak dan mengakui keterangan para korban. Bahkan, terdakwa juga mengaku, duit ratusan juta yang diterima dari tiga saksi korban: Sukirah, Edi Wahyono dan Rohmiyati, tidak disetor ke rekening bank, melainkan masuk ke rekening sejumlah pihak termasuk rekening pribadinya.

Puncak pengakuan Dika yang mengunci perbuatannya adalah pengakuan terkait penggunaan dana tersebut. Dika membenarkan bahwa uang yang dihimpun dari para korbannya, dipakai untuk membayar bunga atau keuntungan nasabah lainnya tanpa pernah mendapatkan persetujuan maupun izin dari para pemilik uang. Majelis Hakim dalam persidangan tersebut secara lugas menyebut pola tersebut adalah praktik "gali lubang tutup lubang".

Fakta persidangan ini menguatkan pandangan para ahli hukum yang sejak awal menilai praktik tersebut sebagai kejahatan finansial klasik. Sejumlah akademisi dan pengamat hukum menegaskan bahwa tindakan memutar uang nasabah tanpa adanya unit usaha produktif yang nyata merupakan ciri utama money game.

Pakar dan akademisi hukum pidana berulang kali mengaitkan modus "gali lubang tutup lubang" ini dengan pemenuhan unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP serta penggelapan dalam Pasal 496 KUHP. Dalam berbagai kesempatan, akademisi hukum menekankan bahwa kejahatan skema Ponzi atau money game selalu bersandar pada kebohongan tersistematis.

"Ketika dana dari investor baru digunakan untuk membayar imbal hasil investor lama tanpa ada kegiatan usaha yang sah dan riil, maka secara yuridis unsur dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan telah terpenuhi sempurna. Ini bukan risiko bisnis atau wanprestasi, melainkan murni tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku memanfaatkan dana yang dikuasainya secara melawan hukum demi menguntungkan diri sendiri atau menjaga ilusi bahwa investasinya berjalan lancar," ucap pengamat dan praktisi hukum Sri Wityasno.

Di sisi lain, dia juga memaparkan bahwa upaya permohonan penghapusan dan pembatalan kredit oleh sejumlah korban yang tidak melaporkan terdakwa ke penegak hukum, dinilai berpotensi mengaburkan pokok perkara dan tanggungjawab pelaku. Terlebih, proses hukum dalam mendapatkan keadilan untuk para korban masih berlangsung di pengadilan.

Pengakuan langsung dari Dika di muka persidangan, membuat posisi hukum perkara ini semakin jelas. Majelis Hakim kini mengantongi bukti kuat untuk menjatuhkan vonis pidana atas kejahatan penipuan dan penggelapan yang telah merugikan para korban hingga miliaran rupiah. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )