Langkah dan Dokumen untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam Berbagai Situasi

Galuh Prakasa
Selasa 29 Agustus 2023, 15:33 WIB
Langkah dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai situasi. (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

Langkah dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai situasi. (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM -- Merencanakan masa depan keuangan adalah langkah bijak yang harus dilakukan oleh setiap individu.

Salah satu aspek penting dari perencanaan keuangan adalah memahami bagaimana mengelola dan memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJAMSOSTEK.

Dalam artikel ini, kami akan membahas berkas persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT Anda dalam berbagai situasi.

Baca Juga: Gampang Banget! Pindah Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN Mobile untuk Layanan Kesehatan Terdekat

Apakah Anda telah mengundurkan diri, PHK, memasuki usia pensiun, menghadapi cacat total tetap, atau bahkan berpindah kewarganegaraan, informasi berikut akan membantu Anda meraih manfaat yang pantas dari program jaminan sosial ini.

Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda, Anda perlu mengajukan klaim dan melampirkan dokumen yang sesuai dengan kondisi atau alasan Anda.

Dokumen dilampirkan berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT berdasarkan situasi tertentu:

1. MENGUNDURKAN DIRI / PHK:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)

2. USIA PENSIUN:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)

3. CACAT TOTAL TETAP:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Kualitas Udara Kota Semarang Meburuk Dinkes Ingatkan untuk Berhati-hati dan Lindungi Diri dari Dampak Buruk

4. MENINGGALKAN WILAYAH NKRI (WARGA NEGARA INDONESIA):

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)

5. MENINGGALKAN WILAYAH NKRI (WARGA NEGARA ASING):

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)

6. KLAIM SEBAGIAN 10%:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian dapat menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru September 2023, Lengkap dengan Tarif dan Cara Membeli Tiket

7. KLAIM SEBAGIAN 30% (untuk uang muka perumahan):

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30%
- NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan kondisi Anda ketika mengajukan klaim JHT Anda

Baca Juga: Simak Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Sragen, Mulai Agustus 2023

Cara Klaim JHT Di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur Pengajuan Klaim Di Kantor Cabang:

1. Pastikan kamu membawa dokumen asli
2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Ambil Antrian
4. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
6. Proses selesai. Beri penilaian kepuasan di e-survey
7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)