Langkah dan Dokumen untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam Berbagai Situasi

Galuh Prakasa
Selasa 29 Agustus 2023, 15:33 WIB
Langkah dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai situasi. (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

Langkah dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai situasi. (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM -- Merencanakan masa depan keuangan adalah langkah bijak yang harus dilakukan oleh setiap individu.

Salah satu aspek penting dari perencanaan keuangan adalah memahami bagaimana mengelola dan memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJAMSOSTEK.

Dalam artikel ini, kami akan membahas berkas persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT Anda dalam berbagai situasi.

Baca Juga: Gampang Banget! Pindah Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN Mobile untuk Layanan Kesehatan Terdekat

Apakah Anda telah mengundurkan diri, PHK, memasuki usia pensiun, menghadapi cacat total tetap, atau bahkan berpindah kewarganegaraan, informasi berikut akan membantu Anda meraih manfaat yang pantas dari program jaminan sosial ini.

Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda, Anda perlu mengajukan klaim dan melampirkan dokumen yang sesuai dengan kondisi atau alasan Anda.

Dokumen dilampirkan berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT berdasarkan situasi tertentu:

1. MENGUNDURKAN DIRI / PHK:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)

2. USIA PENSIUN:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)

3. CACAT TOTAL TETAP:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)

Baca Juga: Kualitas Udara Kota Semarang Meburuk Dinkes Ingatkan untuk Berhati-hati dan Lindungi Diri dari Dampak Buruk

4. MENINGGALKAN WILAYAH NKRI (WARGA NEGARA INDONESIA):

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)

5. MENINGGALKAN WILAYAH NKRI (WARGA NEGARA ASING):

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)

6. KLAIM SEBAGIAN 10%:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian dapat menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru September 2023, Lengkap dengan Tarif dan Cara Membeli Tiket

7. KLAIM SEBAGIAN 30% (untuk uang muka perumahan):

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30%
- NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan kondisi Anda ketika mengajukan klaim JHT Anda

Baca Juga: Simak Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Sragen, Mulai Agustus 2023

Cara Klaim JHT Di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur Pengajuan Klaim Di Kantor Cabang:

1. Pastikan kamu membawa dokumen asli
2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Ambil Antrian
4. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
6. Proses selesai. Beri penilaian kepuasan di e-survey
7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)