Gampang Banget! Pindah Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN Mobile untuk Layanan Kesehatan Terdekat

Galuh Prakasa
Selasa 29 Agustus 2023, 14:54 WIB
BPJS Kesehatan (Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id)

BPJS Kesehatan (Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Pada waktu mendaftar BPJS Kesehatan, setiap peserta diharuskan memilih Fasilitas Kesehatan atau Faskes Tingkat 1 terdekat seperti Klinik, Puskesmas, atau Rumah Sakit Kelas D.

Faskes Tingkat 1 memiliki peran penting sebagai tempat pengobatan awal. Namun, jika kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, Faskes akan memberikan Surat Rujukan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.

Biasanya, Fasilitas Kesehatan yang terdaftar dalam data keanggotaan BPJS Kesehatan berlokasi di area tempat tinggal peserta.

Baca Juga: Kualitas Udara Kota Semarang Meburuk Dinkes Ingatkan untuk Berhati-hati dan Lindungi Diri dari Dampak Buruk

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Anda Pindah Alamat?

Bagaimana jika suatu saat peserta BPJS Kesehatan ingin pindah alamat? Apakah perlu mengurus pindah Faskes juga?

Tentu saja, jika tempat tinggal peserta berubah, dianjurkan untuk mengurus pemindahan Faskes BPJS agar tetap mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal.

Namun, jangan khawatir. Saat ini, proses pindah Faskes BPJS sudah dapat dilakukan melalui Aplikasi JKN Mobile. Temukan informasi lebih lanjut di bawah ini.

Langkah-langkah Pindah Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN Mobile

1. Unduh aplikasi JKN Mobile dari Playstore atau Appstore dan pasang di perangkat Anda.

2. Login menggunakan nomor kartu BPJS atau alamat email yang telah terdaftar.

3. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan mengisi informasi berikut:

- Nomor kartu BPJS
- Nomor KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Kata sandi
- Alamat email
- Nomor telepon

Baca Juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru September 2023, Lengkap dengan Tarif dan Cara Membeli Tiket

4. Pada halaman utama Aplikasi JKN Mobile, pilih opsi "Ubah Data Peserta".

5. Beberapa informasi peserta yang dapat diubah secara online meliputi: nomor telepon, alamat email, kelas BPJS, dan Faskes 1.

6. Untuk mengganti Faskes, klik opsi "Faskes 1". Akan muncul jendela pop-up yang meminta Anda untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, serta Faskes yang dituju.

7. Pilih provinsi dan kabupaten/kota yang sesuai dengan lokasi Faskes yang diinginkan. Selanjutnya, pilih Nama Faskes Tingkat 1 yang akan Anda tuju. Setelah selesai, klik tombol simpan.

8. Setelah Faskes baru dipilih, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar sebelumnya.

9. Masukkan kode verifikasi ke dalam kolom yang telah disediakan. Setelah itu, klik tombol verifikasi.

10. Setelah proses verifikasi Faskes selesai, Anda akan menerima konfirmasi perubahan Faskes Tingkat 1 dari yang lama menjadi yang baru, lengkap dengan tanggal mulai berlakunya.

Baca Juga: Maudy Ayunda dan Kim Bum Bakal Jadi Pasutri di Film Tanah Air Kedua, Tayang Kapan?

Harap diperhatikan, setelah Anda berhasil pindah Faskes, Faskes baru tersebut akan berlaku dan dapat digunakan mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Itulah panduan mudah untuk pindah Faskes Tingkat Pertama BPJS melalui Aplikasi Mobile JKN. Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat dengan cepat mengakses layanan kesehatan terdekat sesuai dengan lokasi Anda.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)