Cara Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu Syaratnya

Noorchasanah Anastasia
Senin 28 Agustus 2023, 15:18 WIB
Jangan ketinggalan, cara klaim beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, nominalnya fantastis. (Sumber : Freepik) (Sumber : InfoSemarang.com)

Jangan ketinggalan, cara klaim beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, nominalnya fantastis. (Sumber : Freepik) (Sumber : InfoSemarang.com)

Anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan beasiswa selama masa pendidikannya belum usai, tentu saja jika memenuhi kriteria yang dimaksud, simak cara klaimnya.

INFOSEMARANG.COM - Cara mengklaim beasiswa pendidikan bagi putra dan putri peserta BPJS Ketenagakerjaan. Disebutkan dalam Permenaker, anak yang orangtuanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan beasiswa atau santunan pendidikan.

Dalam Permenaker disebut ada 3 kriteria anak yang bisa menerima beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria anak penerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

- orangtua anak atau peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK

- orangtua anak atau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja

- orangtua anak atau peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja

Syarat menerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

- anak masih dalam masa usia sekolah atau sedang bersekolah

- batas usia penerima beasiswa maksimal 23 tahun

- masih sekolah dan belum bekerja

- lajang atau belum menikah

- beasiswa diberikan maksimal untuk 2 anak secara berkala

Cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Jika orangtua atau peserta mengalami kecelakaan kerja

Pihak perusahaan atau pun perorangan yang bukan penerima upah (BPU) bisa membuat laporan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

- Laporan kecelakaan kerja maksimal dalam 2x24 jam dengan menyertakan fotokopi identitas peserta, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan presensi. Dilengkapi dengan laporan kronologi kecelakaan.

- Laporan dengan mengisi formulir Tahap II serta KK3 yang dilakukan sendiri oleh orangtua atau peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dilakukan setelah melewati masa penyembuhan.

Jika orangtua atau peserta meninggal dunia

Keluarga atau ahli waris membuat laporan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan, di antaranya:

- kartu BPJS Ketenagakerjaan

- fotokopi identitas berupa KTP milik peserta dan ahli warisnya

- akta kematian

- fotokopi Kartu Keluarga

- surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang

- buku nikah jika ahli waris adalah suami/istri dari peserta

- dokumen lainnya yang dibutuhkan

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )