Cara Mencairkan Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Jeanne Pita W
Selasa 29 Agustus 2023, 11:12 WIB
Cara dan Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan)

Cara dan Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM -- Selain Jaminan Hari Tua (JHT), peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dapat mengajukan pencairan dana Jaminan Pensiun (JP).

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta supaya bisa menerima manfaat pensiun ini.

Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, di antaranya Mencapai Usia Pensiun; dan atau Mengalami Cacat Total Tetap.

Baca Juga: Nihil Tawuran di TKP Jembatan Pos 4 Pelabuhan Semarang Senin Malam, Video Viral Hoaks?

Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.

Cara Klaim Jaminan Pensiun dengan Prosedur Layanan Manual

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP

Baca Juga: Hari Libur Bulan September 2023, Catat Ini Daftar Tanggal Merah!

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

4. Dilayani oleh Petugas

5. Menerima tanda terima klaim

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta

Baca Juga: WOW! Sekarang YouTube Music Ada Lirik Lagu Real Time, Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Dokumen Klaim Jaminan Pensiun

A. Usia Pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

Baca Juga: Dokumenter Pembunuhan Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Akan Rilis di Netflix, Tayang Kapan?

- Asli dan fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Tips Mengatasi Mata Lelah Akibat Terlalu Lama Main HP, Begini Cara Tepatnya

B. Cacat Total Tetap

Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:

- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

Baca Juga: Modus Penipuan Mengatasnamakan PLN, Oknum Minta Pembayaran dan Data Diri Pelanggan dengan Cara Ini

- Asli dan fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga

-Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap

- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

Baca Juga: Hacker Lulusan SMP Bobol Website Pemerintah, Dijual Murah Meriah Mulai Rp 25 Ribuan

Catatan : Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ada pula dukomen klaim yang perlu dipersiapkan apabila dana Jaminan Pensiun akan dicairkan oleh Janda atau Duda, anak hingga orang tua.

Anda dapat membaca selengkapnya di sini.

Selain itu, baca juga Tata Cara Non Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Cukup 5 Langkah Via JMO, Praktis dan Cepat! ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)