Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Lengkapi Syarat Ini!

Elsa Krismawati
Minggu 27 Agustus 2023, 12:24 WIB
Ini cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

Ini cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign (Sumber : instagram @bpjsketenagakerjaan)

INFOSEMARANG.COM - Saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kemampuan untuk mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) guna memperoleh manfaat finansial dalam bentuk uang tunai.

Uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah, baik melalui pembayaran tunai maupun dengan memanfaatkan fasilitas kredit.

Proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja, dengan pilihan pencairan sebesar 10% atau 30% dari saldo JHT yang tersedia.

Baca Juga: Viral Wanita Dinikahi Bapak Kos, Dulu Disebut Suka Telat Bayar

Bagi mereka yang memilih opsi pencairan 30%, uang tersebut dapat diarahkan untuk membiayai pembelian rumah, baik melalui pembayaran langsung maupun skema kredit.

Sementara itu, sisa saldo JHT dapat dicairkan setelah peserta berhenti bekerja, bahkan jika usia pensiun belum tercapai.

Persyaratan Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah sejumlah kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi agar dapat mengajukan pencairan saldo JHT:

Baca Juga: Ustad Khalid Basamalah Sebut Video Oklin Fia Jilat Es Krim Tergolong Penistaan Agama dan Berunsur Pornografi

  • Peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun.
  • Peserta memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) dengan perusahaan.
  • Peserta bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Peserta sudah tidak aktif sebagai bukan penerima upah (BPU).
  • Peserta telah mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Peserta meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • Peserta mengalami cacat total dan tetap.
  • Peserta telah meninggal dunia.

Baca Juga: TEGAS! Universitas Dinopengoro Larang Peserta Pemilu 2024 Caplok Nama Institusi Sebagai Pendukung

Pilihan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia:

  • Klaim pencairan sebagian JHT sebesar 10%.
  • Klaim pencairan sebagian JHT sebesar 30%.

Dokumen Pendukung Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pencairan antara lain:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Buku Tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika dimiliki.

Baca Juga: Lomba Nasi Goreng Mba Ita di Semarang Kena Komentar Puan Maharani: Ini Kan Tahun Politik..

Peserta memiliki opsi untuk mengajukan klaim pencairan JHT baik melalui jalur online maupun offline. Jika memilih jalur online, langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi informasi diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF, dan ukuran maksimal 6MB.
  • Setelah data pengajuan dikonfirmasi, simpan informasi tersebut.
  • Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.

Baca Juga: Peringatan BMKG! Ini 7 Wilayah di Indonesia yang Akan Terserang Cuaca Panas Ekstrem Akibat El Nino

Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda lampirkan dalam formulir pengajuan.

Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas pencairan JHT ini sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan mereka.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )