Tata Cara Non Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Cukup 5 Langkah Via JMO, Praktis dan Cepat!

Elsa Krismawati
Senin 28 Agustus 2023, 11:20 WIB
[Ilustrasi] cara non-aktifkan BPJS Ketenagakerjaan

[Ilustrasi] cara non-aktifkan BPJS Ketenagakerjaan

INFOSEMARANG.COM - Setelah keluar dari pekerjaan, entah itu karena di-PHK atau mengundurkan diri, penting bagi pekerja untuk mengetahui langkah-langkah untuk menonaktifkan keanggotaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan agar status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dinonaktifkan, sehingga perusahaan tidak perlu lagi membayar iuran.

Selain itu, ketika status keanggotaan tidak aktif, saldo di BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil.

Baca Juga: Daftar Calon Sekolah Adiwiyata Kota Semarang, Ada 17 SD/MI dan SMP/MTs Lolos Seleksi Administrasi

Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.

Persyaratan untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memahami langkah-langkah menonaktifkan status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

- Tidak bekerja lagi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta.
- Fotokopi KK.
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Namun syarat tersebut di atas bagi mereka yang menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline.

Baca Juga: Kiai Imam Masjid Penggaron Meninggal Terserempet Kereta di Sapen Pedurungan, Diduga Hendak Menyeberang

Langkah-Langkah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya, proses ini ditangani oleh perusahaan, namun juga bisa dilakukan secara pribadi.

Jika Anda ingin mengurusnya sendiri, berikut adalah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi JMO:

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Batang: Ambulans Tabrak Truk seusai Antar Jenazah, Tewaskan 2 Awak Ambulans Asal Jaksel

Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.

Setelah registrasi selesai, masuk ke aplikasi dan pilih opsi JHT.

Jika terdapat tanda centang, berarti status masih aktif.
Jika tidak, berarti status keanggotaannya sudah tidak aktif.

Untuk menonaktifkan, Anda dapat berkoordinasi dengan perusahaan atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Prediksi Skor PSM Makassar vs Persis Solo BRI Liga 1 28 Agustus 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan merupakan platform perusahaan untuk mengelola data tenaga kerja, upah, dan perhitungan iuran secara akurat dan cepat.

Berikut adalah langkah-langkah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP Online:

Baca Juga: Prediksi Skor PSM Makassar vs Persis Solo BRI Liga 1 28 Agustus 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

- Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang telah Anda miliki.
- Pilih perusahaan terkait.
- Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan.
- Pilih opsi 'action' dan pilih 'nonaktifkan pekerja'.
- Konfirmasi proses penonaktifan dan selesailah prosesnya.

Demikianlah informasi tata cara membuat akun BPJS Ketenagakerjaan non aktif.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)