Tata Cara Non Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Cukup 5 Langkah Via JMO, Praktis dan Cepat!

Elsa Krismawati
Senin 28 Agustus 2023, 11:20 WIB
[Ilustrasi] cara non-aktifkan BPJS Ketenagakerjaan

[Ilustrasi] cara non-aktifkan BPJS Ketenagakerjaan

INFOSEMARANG.COM - Setelah keluar dari pekerjaan, entah itu karena di-PHK atau mengundurkan diri, penting bagi pekerja untuk mengetahui langkah-langkah untuk menonaktifkan keanggotaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan agar status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dinonaktifkan, sehingga perusahaan tidak perlu lagi membayar iuran.

Selain itu, ketika status keanggotaan tidak aktif, saldo di BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil.

Baca Juga: Daftar Calon Sekolah Adiwiyata Kota Semarang, Ada 17 SD/MI dan SMP/MTs Lolos Seleksi Administrasi

Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.

Persyaratan untuk Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memahami langkah-langkah menonaktifkan status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

- Tidak bekerja lagi.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta.
- Fotokopi KK.
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Namun syarat tersebut di atas bagi mereka yang menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline.

Baca Juga: Kiai Imam Masjid Penggaron Meninggal Terserempet Kereta di Sapen Pedurungan, Diduga Hendak Menyeberang

Langkah-Langkah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya, proses ini ditangani oleh perusahaan, namun juga bisa dilakukan secara pribadi.

Jika Anda ingin mengurusnya sendiri, berikut adalah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi JMO:

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Batang: Ambulans Tabrak Truk seusai Antar Jenazah, Tewaskan 2 Awak Ambulans Asal Jaksel

Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.

Setelah registrasi selesai, masuk ke aplikasi dan pilih opsi JHT.

Jika terdapat tanda centang, berarti status masih aktif.
Jika tidak, berarti status keanggotaannya sudah tidak aktif.

Untuk menonaktifkan, Anda dapat berkoordinasi dengan perusahaan atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Prediksi Skor PSM Makassar vs Persis Solo BRI Liga 1 28 Agustus 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/

SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan merupakan platform perusahaan untuk mengelola data tenaga kerja, upah, dan perhitungan iuran secara akurat dan cepat.

Berikut adalah langkah-langkah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP Online:

Baca Juga: Prediksi Skor PSM Makassar vs Persis Solo BRI Liga 1 28 Agustus 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

- Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang telah Anda miliki.
- Pilih perusahaan terkait.
- Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan.
- Pilih opsi 'action' dan pilih 'nonaktifkan pekerja'.
- Konfirmasi proses penonaktifan dan selesailah prosesnya.

Demikianlah informasi tata cara membuat akun BPJS Ketenagakerjaan non aktif.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)