Cuma Rp 16 Ribuan Sudah Bisa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan! Cek Cara Daftar BPU Di Sini, Cocok Untuk Wirausaha dan Freelancer

Jeanne Pita W
Senin 28 Agustus 2023, 12:31 WIB
Cara Daftar BPU, Cuma Rp 16 Ribuan Sudah Bisa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara Daftar BPU, Cuma Rp 16 Ribuan Sudah Bisa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengakomodir kebutuhan perlindungan untuk pekerja formal atau kantoran saja.

Namun BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin perlindungan bagi Anda pekerja dari sektor informal.

Sektor informal yang dimaksudkan antara lain padagang, nelayan, wirausaha, petani, freelancer, tukang parkir, pekerja paruh waktu hingga asisten rumah tangga pun juga bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Metode Bersihkan File Sampah di Laptop Bikin Kinerjanya Makin Kencang! Begini Caranya

Program perlindungan untuk sektor ini dapat mendaftar secara mandiri melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).

Dalam program ini pun biaya yang dibebankan setiap bulannya terbilang cukup murah.

Peserta hanya perlu membayar sebesar Rp 16.800,- setiap bulannya dan sudah terlindung dua manfaat dari program BPU yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Di sisi lain, peserta juga bisa memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) pada program ini dengan mebayar iuran sebesar Rp 36.800,- per bulannya.

Baca Juga: Suami KDRT, Ibu Muda di Sendangguwo Tembalang Tewas, Pelaku Dikenal sebagai Preman yang Ditakuti

Cara Daftar BPU BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat 4 cara mudah untuk mendaftar BPU BPJS Ketenagakerjaan ini, yakni sebagai berikut:

1. Layanan Kontak Fisik (manual) di Kantor Cabang

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

Baca Juga: Selain Sarjana Hukum, CPNS Kejaksaan Bisa Dilamar Jurusan Kuliah Ini, Ada 7.846 Formasi

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

- Melakukan pembayaran iuran

- Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca Juga: Prediksi Skor PSM Makassar vs Persis Solo BRI Liga 1 28 Agustus 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

- Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing

- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Mengambil nomor antrian

Baca Juga: Kiai Imam Masjid Penggaron Meninggal Terserempet Kereta di Sapen Pedurungan, Diduga Hendak Menyeberang

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Batang: Ambulans Tabrak Truk seusai Antar Jenazah, Tewaskan 2 Awak Ambulans Asal Jaksel

3. Pendaftaran Melalui Website

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023? 3 Agenda Penting September Ini Jangan Dilewatkan!

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

- Isi data individu (Pekerja BPU)

- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim, Salju Abadi di Puncak Jaya Papua Menuju Kepunahan

4. Melalui Agen PERISAI (Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia)

Agen PERISAI merupakan agen resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menjadi salah satu alternatif peserta untuk melakukan pendaftaran dan menanyakan berbagai hal tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mendaftar BPU melalui agen PERISAI tersebut.

- Mempersiapkan dokumen

- Mendatangi agen PERISAI terdekat

Baca Juga: Prediksi Skor Arema FC vs Persikabo 1973 BRI Liga 1 Hari Ini: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat dari sektor usaha apapun dapat mendaftarkan diri dan memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya.

Selain itu baca juga Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Uang Bisa Langsung Cair Dalam Hitungan Menit! Cek Caranya DI SINI ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)