Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Perhatikan Hal Ini!

Elsa Krismawati
Minggu 27 Agustus 2023, 06:50 WIB
Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id/)

INFOSEMARANG.COM - Kini, saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui berbagai metode, tidak hanya melalui jalur offline, tetapi juga melalui layanan online, termasuk penggunaan aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Diketahui, aplikasi JMO menyediakan sejumlah fitur, mulai dari pengecekan saldo hingga pencairan dana.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi 12,5 juta pekerja informal atau non-penerima upah (BPU) dengan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2026.

Baca Juga: Cara Hitung Besaran Gaji PNS yang Bakal Naik 8 Persen, Tambahnya Lumayan Banget

Saat ini, jumlah pekerja BPU atau informal yang telah dilindungi oleh Jamsostek telah mencapai 6,5 juta orang.

Langkah-langkah Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan:

Apabila Anda merupakan peserta baru atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui perangkat seluler, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi JMO:

1. Unduh dan Buka Aplikasi JMO

Unduh dan instal aplikasi JMO melalui App Store atau Play Store di perangkat Anda.

Baca Juga: Kondisi Terkini Rumput Stadion Jatidiri Semarang padahal 2 September Ada Laga PSIS vs Bali United

2. Daftar Akun

Daftarkan akun Anda menggunakan alamat email dan kata sandi yang sesuai.

3. Akses Menu Utama

Setelah berhasil masuk, akses menu utama dalam aplikasi.

4. Pilih 'Jaminan Hari Tua'

Dalam menu utama, pilih opsi 'Jaminan Hari Tua' untuk melanjutkan proses pencairan.

Baca Juga: 7 Font yang Paling Direkomendasikan Untuk Membuat CV, Jangan AsalPilih!

5. Klaim Saldo

Tekan tombol 'Klaim JHT' untuk memulai proses pencairan saldo.

6. Periksa Syarat Pencairan

Pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk melakukan pencairan.

Anda akan melihat daftar syarat yang harus dipenuhi, dan pastikan semua kriteria terpenuhi.

Baca Juga: Ini Aplikasi Untuk Mengontrol Pemakaian Gadget Anak, Bisa Dipasang di Android atau iOS Juga

7. Konfirmasi Jumlah Saldo

Di layar berikutnya, informasi mengenai jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda akan ditampilkan.

8. Lanjutkan ke Langkah Berikutnya

Klik tombol 'Selanjutnya' untuk melanjutkan proses klaim.

9.Pilih Sebab Klaim

Pilih opsi 'Sebab klaim' yang sesuai dengan situasi Anda, lalu lanjutkan dengan menekan 'Selanjutnya'.

Baca Juga: Jangan Beri 8 Makanan Ini untuk Anak di Bawah 4 Tahun, Bahaya Risikonya

10. Verifikasi Data

Pastikan semua data yang muncul di layar telah benar dan lengkap. Jika sudah, klik 'Sudah' untuk melanjutkan.

11.Foto Selfie

Lakukan foto selfie Anda sesuai petunjuk. Lanjutkan dengan memberikan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening aktif.

12.Konfirmasi

Anda akan diarahkan ke halaman konfirmasi. Periksa kembali data yang tertera dan klik 'Konfirmasi'.

Baca Juga: Belum Dapat Pekerjaan? Baca Doa Nabi Musa secara Berulang

13. Proses Pencairan

Pengajuan pencairan saldo akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini biasanya berlangsung antara satu hingga tiga hari.

Setelah proses pencairan selesai, Anda dapat mengawasi status klaim melalui opsi 'Tracking Klaim' dalam aplikasi JMO.

Perlu diingat bahwa waktu proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu satu hingga tiga hari.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)