Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Perhatikan Hal Ini!

Elsa Krismawati
Minggu 27 Agustus 2023, 06:50 WIB
Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id/)

INFOSEMARANG.COM - Kini, saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui berbagai metode, tidak hanya melalui jalur offline, tetapi juga melalui layanan online, termasuk penggunaan aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Diketahui, aplikasi JMO menyediakan sejumlah fitur, mulai dari pengecekan saldo hingga pencairan dana.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi 12,5 juta pekerja informal atau non-penerima upah (BPU) dengan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2026.

Baca Juga: Cara Hitung Besaran Gaji PNS yang Bakal Naik 8 Persen, Tambahnya Lumayan Banget

Saat ini, jumlah pekerja BPU atau informal yang telah dilindungi oleh Jamsostek telah mencapai 6,5 juta orang.

Langkah-langkah Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan:

Apabila Anda merupakan peserta baru atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui perangkat seluler, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi JMO:

1. Unduh dan Buka Aplikasi JMO

Unduh dan instal aplikasi JMO melalui App Store atau Play Store di perangkat Anda.

Baca Juga: Kondisi Terkini Rumput Stadion Jatidiri Semarang padahal 2 September Ada Laga PSIS vs Bali United

2. Daftar Akun

Daftarkan akun Anda menggunakan alamat email dan kata sandi yang sesuai.

3. Akses Menu Utama

Setelah berhasil masuk, akses menu utama dalam aplikasi.

4. Pilih 'Jaminan Hari Tua'

Dalam menu utama, pilih opsi 'Jaminan Hari Tua' untuk melanjutkan proses pencairan.

Baca Juga: 7 Font yang Paling Direkomendasikan Untuk Membuat CV, Jangan AsalPilih!

5. Klaim Saldo

Tekan tombol 'Klaim JHT' untuk memulai proses pencairan saldo.

6. Periksa Syarat Pencairan

Pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk melakukan pencairan.

Anda akan melihat daftar syarat yang harus dipenuhi, dan pastikan semua kriteria terpenuhi.

Baca Juga: Ini Aplikasi Untuk Mengontrol Pemakaian Gadget Anak, Bisa Dipasang di Android atau iOS Juga

7. Konfirmasi Jumlah Saldo

Di layar berikutnya, informasi mengenai jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda akan ditampilkan.

8. Lanjutkan ke Langkah Berikutnya

Klik tombol 'Selanjutnya' untuk melanjutkan proses klaim.

9.Pilih Sebab Klaim

Pilih opsi 'Sebab klaim' yang sesuai dengan situasi Anda, lalu lanjutkan dengan menekan 'Selanjutnya'.

Baca Juga: Jangan Beri 8 Makanan Ini untuk Anak di Bawah 4 Tahun, Bahaya Risikonya

10. Verifikasi Data

Pastikan semua data yang muncul di layar telah benar dan lengkap. Jika sudah, klik 'Sudah' untuk melanjutkan.

11.Foto Selfie

Lakukan foto selfie Anda sesuai petunjuk. Lanjutkan dengan memberikan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening aktif.

12.Konfirmasi

Anda akan diarahkan ke halaman konfirmasi. Periksa kembali data yang tertera dan klik 'Konfirmasi'.

Baca Juga: Belum Dapat Pekerjaan? Baca Doa Nabi Musa secara Berulang

13. Proses Pencairan

Pengajuan pencairan saldo akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini biasanya berlangsung antara satu hingga tiga hari.

Setelah proses pencairan selesai, Anda dapat mengawasi status klaim melalui opsi 'Tracking Klaim' dalam aplikasi JMO.

Perlu diingat bahwa waktu proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu satu hingga tiga hari.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )