Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Perhatikan Hal Ini!

Elsa Krismawati
Minggu 27 Agustus 2023, 06:50 WIB
Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id/)

INFOSEMARANG.COM - Kini, saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui berbagai metode, tidak hanya melalui jalur offline, tetapi juga melalui layanan online, termasuk penggunaan aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.

Diketahui, aplikasi JMO menyediakan sejumlah fitur, mulai dari pengecekan saldo hingga pencairan dana.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi 12,5 juta pekerja informal atau non-penerima upah (BPU) dengan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2026.

Baca Juga: Cara Hitung Besaran Gaji PNS yang Bakal Naik 8 Persen, Tambahnya Lumayan Banget

Saat ini, jumlah pekerja BPU atau informal yang telah dilindungi oleh Jamsostek telah mencapai 6,5 juta orang.

Langkah-langkah Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan:

Apabila Anda merupakan peserta baru atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui perangkat seluler, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi JMO:

1. Unduh dan Buka Aplikasi JMO

Unduh dan instal aplikasi JMO melalui App Store atau Play Store di perangkat Anda.

Baca Juga: Kondisi Terkini Rumput Stadion Jatidiri Semarang padahal 2 September Ada Laga PSIS vs Bali United

2. Daftar Akun

Daftarkan akun Anda menggunakan alamat email dan kata sandi yang sesuai.

3. Akses Menu Utama

Setelah berhasil masuk, akses menu utama dalam aplikasi.

4. Pilih 'Jaminan Hari Tua'

Dalam menu utama, pilih opsi 'Jaminan Hari Tua' untuk melanjutkan proses pencairan.

Baca Juga: 7 Font yang Paling Direkomendasikan Untuk Membuat CV, Jangan AsalPilih!

5. Klaim Saldo

Tekan tombol 'Klaim JHT' untuk memulai proses pencairan saldo.

6. Periksa Syarat Pencairan

Pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk melakukan pencairan.

Anda akan melihat daftar syarat yang harus dipenuhi, dan pastikan semua kriteria terpenuhi.

Baca Juga: Ini Aplikasi Untuk Mengontrol Pemakaian Gadget Anak, Bisa Dipasang di Android atau iOS Juga

7. Konfirmasi Jumlah Saldo

Di layar berikutnya, informasi mengenai jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda akan ditampilkan.

8. Lanjutkan ke Langkah Berikutnya

Klik tombol 'Selanjutnya' untuk melanjutkan proses klaim.

9.Pilih Sebab Klaim

Pilih opsi 'Sebab klaim' yang sesuai dengan situasi Anda, lalu lanjutkan dengan menekan 'Selanjutnya'.

Baca Juga: Jangan Beri 8 Makanan Ini untuk Anak di Bawah 4 Tahun, Bahaya Risikonya

10. Verifikasi Data

Pastikan semua data yang muncul di layar telah benar dan lengkap. Jika sudah, klik 'Sudah' untuk melanjutkan.

11.Foto Selfie

Lakukan foto selfie Anda sesuai petunjuk. Lanjutkan dengan memberikan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening aktif.

12.Konfirmasi

Anda akan diarahkan ke halaman konfirmasi. Periksa kembali data yang tertera dan klik 'Konfirmasi'.

Baca Juga: Belum Dapat Pekerjaan? Baca Doa Nabi Musa secara Berulang

13. Proses Pencairan

Pengajuan pencairan saldo akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini biasanya berlangsung antara satu hingga tiga hari.

Setelah proses pencairan selesai, Anda dapat mengawasi status klaim melalui opsi 'Tracking Klaim' dalam aplikasi JMO.

Perlu diingat bahwa waktu proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu satu hingga tiga hari.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)