Cuma PPPK dengan Kategori Ini Bisa Dapat Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Cek Apa Anda Termasuk ?

Elsa Krismawati
Jumat 04 Agustus 2023, 14:08 WIB
PPPK kategori ini lah yang bisa mendapat gaji berkala dan gaji istimewa (Sumber : menpan.go.id)

PPPK kategori ini lah yang bisa mendapat gaji berkala dan gaji istimewa (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Rupanya kebijakan pemerintah tentang gaji berkala dan gaji istimewa bagi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya untuk kategori tertentu.

Siapa saja PPPK yang berhak mendapat pengahasilan tambahan dari gaji berkala dan gaji istimewa ini? Simak selengkapnya di bawah ini.

Di tengah kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara yang kabarnya bakal diumumkan 16 Agustus 2023 mendatang, tidak ada daftar PPPK dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan Menohok Sujiwo Tejo Tak Mau Lagi Dengarkan Dakwah Habib Ja'far

Namun, jangan risau, PPPK bisa mendapat kesempatan untuk menghasilkan uang tambahan dengan gaji berkala dan gaji istimewa.

Mengutip Menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, menyatakan.

Bahwa kenaikan gaji secara berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan diberikan kepada mereka yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan memenuhi syarat dan ketentuan tambahan lainnya.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun

Azwar Anas menjelaskan, "Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu." seperti halnya dikutip oleh Infosemarang.com pada Senin, 31 Juli 2023.

Beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

- Masa kerja harus sesuai dengan golongan yang ditetapkan dalam aturan kenaikan gaji PPPK secara berkala.
- Menerima penilaian "Baik" selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Interview, Jangan Sampai Gagal Gara-gara Hal Berikut

Perlu dicatat bahwa persyaratan di atas tidak berlaku bagi PPPK golongan V.

Selain kenaikan gaji berkala, pegawai PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Namun, untuk memenuhi syarat ini, mereka harus mendapatkan penilaian kinerja "Sangat Baik" selama dua tahun berturut-turut dan memiliki prestasi sebagai pegawai teladan.

Baca Juga: Dapat Nasi Kotak dari Tetangga, Wanita Ini Malah Merinding Pas Buka Isinya

Regulasi mengenai kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan kerja.

Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Baca Juga: Beredar Video Remaja 16 Tahun Menikah dengan Wanita 41 Tahun di Kalimantan, Publik: Kok Boleh?

Sehingga bisa disimpulkan PPPK dengan kategori yang memenuhi persyaratan di atas adalah mereka yang berhak menerima gaji istimewa dan gaji berkala.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)