Cuma PPPK dengan Kategori Ini Bisa Dapat Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Cek Apa Anda Termasuk ?

Elsa Krismawati
Jumat 04 Agustus 2023, 14:08 WIB
PPPK kategori ini lah yang bisa mendapat gaji berkala dan gaji istimewa (Sumber : menpan.go.id)

PPPK kategori ini lah yang bisa mendapat gaji berkala dan gaji istimewa (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Rupanya kebijakan pemerintah tentang gaji berkala dan gaji istimewa bagi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya untuk kategori tertentu.

Siapa saja PPPK yang berhak mendapat pengahasilan tambahan dari gaji berkala dan gaji istimewa ini? Simak selengkapnya di bawah ini.

Di tengah kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara yang kabarnya bakal diumumkan 16 Agustus 2023 mendatang, tidak ada daftar PPPK dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan Menohok Sujiwo Tejo Tak Mau Lagi Dengarkan Dakwah Habib Ja'far

Namun, jangan risau, PPPK bisa mendapat kesempatan untuk menghasilkan uang tambahan dengan gaji berkala dan gaji istimewa.

Mengutip Menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, menyatakan.

Bahwa kenaikan gaji secara berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan diberikan kepada mereka yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan memenuhi syarat dan ketentuan tambahan lainnya.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun

Azwar Anas menjelaskan, "Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu." seperti halnya dikutip oleh Infosemarang.com pada Senin, 31 Juli 2023.

Beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

- Masa kerja harus sesuai dengan golongan yang ditetapkan dalam aturan kenaikan gaji PPPK secara berkala.
- Menerima penilaian "Baik" selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Interview, Jangan Sampai Gagal Gara-gara Hal Berikut

Perlu dicatat bahwa persyaratan di atas tidak berlaku bagi PPPK golongan V.

Selain kenaikan gaji berkala, pegawai PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Namun, untuk memenuhi syarat ini, mereka harus mendapatkan penilaian kinerja "Sangat Baik" selama dua tahun berturut-turut dan memiliki prestasi sebagai pegawai teladan.

Baca Juga: Dapat Nasi Kotak dari Tetangga, Wanita Ini Malah Merinding Pas Buka Isinya

Regulasi mengenai kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan kerja.

Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Baca Juga: Beredar Video Remaja 16 Tahun Menikah dengan Wanita 41 Tahun di Kalimantan, Publik: Kok Boleh?

Sehingga bisa disimpulkan PPPK dengan kategori yang memenuhi persyaratan di atas adalah mereka yang berhak menerima gaji istimewa dan gaji berkala.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )