Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Redaksi
Kamis 23 Juli 2026, 12:30 WIB
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)

Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas. (Sumber: | Foto: Dok.)

PURWOKERTO, PORTALSALATIGA.COM – Mengejutkan! Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ratu Investasi Bodong NHS alias Dika (36), pemilik Kedai Tuas di Banyumas. Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.

Informasi dari sejumlah korban yang telah melapor ke Polresta Banyumas, mereka diminta oleh tersangka mengerjakan berbagai hal sesuai arahan yang diperintahkan. Termasuk diantaranya merahasiakan surat perjanjian antara dirinya dengan para korban, agar tidak diketahui oleh sejawat dan pimpinannya di Bank. "Jangan ceritakan perjanjian ini kepada siapapun di Bank ya," demikian pesan tersangka kepada korban.

Tentunya hal itu sesuai dengan keterangan tersangka saat diperiksa oleh polisi, bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dia lakukan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan koleganya di bank.

Modus ini juga terbukti dalam perjanjian di selembar kertas yang ditulis tangan sendiri oleh Dika. Pada surat perjanjian yang dia serahkan kepada korbannya, dia selalu mencantumkan kalimat: "saling menjaga amanah dan tanggung jawab". Sebuah klausul yang tidak pernah ada dalam kontrak perjanjian resmi dengan instansi manapun.

Anehnya, para korban tidak lagi menghiraukan kejanggalan arahan dan isi surat perjanjian tersebut. Bahkan, perempuan yang dikenal sebagai sosialita Purwokerto tersebut berhasil membuat para korbannya tutup mulut, tunduk dan patuh. Sebaliknya buat si Ratu Investasi Bodong, kondisi itu membuat aksi tipu-tipunya berjalan mulus dan tak terendus.

Padahal dosa Dika di tempat bekerja luar biasa. Dia memalsukan tanda tangan pimpinannya dan lebih gila lagi, dia mengaku sebagai pejabat di tempatnya bekerja. Bisa dibilang, tersangka sangat lihai dalam melakukan tindak kejahatan.

Bahkan, tatkala aksinya mulai terkuak setelah adanya laporan pengaduan sejumlah nasabah ke Polresta Banyumas, si licik ini tak lantas menyerah. Dari informasi para korban, kuat diduga, tersangka melalui kaki tangannya merancang fitnah agar bank tempatnya bekerjalah yang disalahkan, dengan tudingan memberikan kredit fiktif dan kredit bermasalah.

Tak tanggung-tanggung, bahkan dirancang agar korban tidak akan menuntut kerugian ke Dika, yang penting kreditnya dibatalkan bank. Hal itu terbukti karena pernah terlontar oleh peserta aksi unjuk rasa yang mengaku sebagai nasabah korban penipuannya di kantor bank beberapa waktu lalu.

Jika rencananya berhasil, maka tersangka akan terbebas dari kewajiban mengganti kerugian para korban dan justru pihak lain yang dibuat harus menanggung aksi liciknya. Bahkan, jika tuduhan kredit bermasalah itu berhasil “dipaksa” menjadi sebuah kebenaran, maka Dika juga berpotensi terbebas dari jeratan hukum.

Menurut pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno S.H., tidak tepat menggunakan terminologi kredit fiktif maupun kredit bermasalah, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka kepada para korbannya.

“Saya melihatnya begini, setelah para korban itu tergiur dengan iming-iming imbal hasil atau bonus yang fantastis, mereka lantas mengajukan kredit ke bank. Setelah kreditnya cair dan diterima korban, dananya diserahkan ke tersangka. Itu murni penipuan, bukan kredit bermasalah,” tegas Sri Wityasno.

Sri menyarankan agar para korban bersikap rasional sekaligus bertindak sesuai koridor hukum. Ketika merasa jadi korban penipuan, maka tindak pidana tersebut sebaiknya dilaporkan ke kepolisian. Tuntutan meminta pembatalan kredit ke bank, dengan mengabaikan tindak pidana yang terjadi, adalah langkah yang tidak bijak.

Dia juga mendukung langkah Polresta Banyumas, meningkatkan status pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Dika ke tahap penyidikan. Dengan begitu, semua aset tersangka yang utamanya bersumber dari duit para korban, dapat disita dan digunakan untuk mengembalikan kerugian korbannya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )