CATAT! Syarat dan Kriteria Ini Wajib Dipenuhi, Bila PPPK Ingin Gaji Berkala dan Istimewa

Elsa Krismawati
Rabu 02 Agustus 2023, 14:44 WIB
PPPK bisa dapat gaji berkala dan gaji istimewa dengan persyaratan berikut ini (Sumber : menpan.go.id)

PPPK bisa dapat gaji berkala dan gaji istimewa dengan persyaratan berikut ini (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Jangan salah kaprah, tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapat gaji berkala dan gaji istimewa.

Pasalnya, ada syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan gaji berkala dan gaji istimewa.

Seperti berita yang beredar sebelumnya, Pemerintah telah sepakat untuk memberlakukan kenaikan gaji secara berkala dan istimewa bagi PPPK selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Semua Bisa Jadi Tamu Undangan Upacara HUT RI Ke 78 di Istana Negara, Begini Cara dan Persyaratannya

Kenaikan gaji bagi PPPK pada tahun 2023 menjadi kabar yang menggembirakan bagi para PPPK.

Sebab, PNS sudah dipastikan mengalami kenaikan gaji yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Namun rupanya, tidak ada nama PPPK yang disinggung oleh pemerintah dalam rencana kenaikan gaji tersebut.

Baca Juga: Ngawur! Demi Bisa Beli iPhone 14, Viral Pasangan Suami Istri Nekat Jual Bayi Sendiri

Kendati demikian, jangan pesimis, selain PNS, pemerintah juga berencana memberlakukan kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa.

Dengan adanya kebijakan ini, hampir semua pegawai ASN PPPK berhak menerima kenaikan gaji, baik itu secara berkala maupun istimewa.

Sebelumnya, belum ada aturan yang mengatur tentang kenaikan gaji bagi PPPK.

Baca Juga: Biar Nggak Boros, Begini Cara Mengelola Keuangan untuk Fresh Graduate yang Harus Dipahami

Namun, kini aturan tersebut telah diresmikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 7 Tahun 2023 mengenai kenaikan gaji secara berkala dan istimewa.

Melansir Menpan.go.id, menurut Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kenaikan gaji secara berkala hanya akan diberikan kepada pegawai PPPK yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan memenuhi syarat dan ketentuan tambahan lainnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Aktor Euphoria Angus Cloud Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun, Sang Ibu Sempat Ungkapkan Hal Ini

"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," ungkap Anas seperti dikutip Infosemarang.com Senin, 31 Juli 2023.

Adapun syarat dan kriteria tersebut antara lain meliputi:

- Telah mencapai masa kerja golongan sesuai yang tercantum dalam aturan kenaikan gaji PPPK secara berkala.

- Menerima predikat/penilaian "Baik" selama dua tahun terakhir.
Persyaratan di atas tidak berlaku bagi PPPK golongan V.

Baca Juga: Wajib Apply! Cek 6 Lowongan Kerja Ramah Fresh Graduate Ini, Dijamin Nggak Nganggur Kelamaan

Selain kenaikan gaji berkala, pegawai PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

Dengan syarat mendapatkan penilaian kinerja tahunan "Sangat Baik" selama dua tahun berturut-turut dan memiliki prestasi sebagai pegawai teladan.

Peraturan mengenai kenaikan gaji PPPK secara berkala dan istimewa juga berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan kerja.

Baca Juga: 2 Konten Ade Bhakti ex-Camat Gajahmungkur yang Viral, Diduga Nyindir Lomba Masak Nasi Goreng khas Mbak Ita

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)