Kemenag Tegaskan Siap Membantu Proses Hukum Penistaan Agama Panji Gumilang dan Al Zaytun

Elsa Krismawati
Jumat 04 Agustus 2023, 13:54 WIB
menteri agama tegaskan bantu siapkan ahli dalam kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun (Sumber : Instagram @gusyakut)

menteri agama tegaskan bantu siapkan ahli dalam kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun (Sumber : Instagram @gusyakut)

INFOSEMARANG.COM-- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan bersiap untuk menyediakan ahli.

Jika Bareskrim Polri membutuhkan bantuan ahli dari Kemenag dalam proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang melibatkan tersangka Panji Gumilang.

Panji Gumilang secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka Kasus penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah POLRI Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dalam Kasus Al Zaytun

Dikutip Infosemarang.com dari Antara News, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan,

"Kami akan siapkan saksi ahli jika diminta," tegasnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 4 Agustus 2023.

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga secara tegas menyerahkan proses hukum terkait kasus ini kepada kepolisian.

Baca Juga: Maruf Amin Singgung Penetapan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Sebagai Tersangka: Menjawab Keresahan Masyarakat

"Kami menyerahkan proses hukum ke polisi," ucapnya dengan tegas.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada tanggal 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun

Setelah penetapan status tersangka, penyidik juga menjalankan penahanan selama 20 hari pertama.

Dimulai dari tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Terkait kasus ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dorong Kelangsungan Proses Belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun

Melalui koordinasi dan analisis transaksi dengan berbagai pihak terkait.

Telah ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan yayasan yang tidak pidana, penggelapan, korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dan serta pelanggaran terkait pengelolaan zakat yang melibatkan Panji Gumilang.

Baca Juga: Pilu! Warga Sekitar Al Zaytun yang Terancam Kehilangan Tanah karena Tak Punya Sertifikat

Dengan sikap yang tegas, Menag Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan komitmen untuk mendukung proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus ini.

Kesiapan Kemenag untuk menyediakan ahli merupakan langkah yang penting dalam memastikan keadilan dan kebenaran terungkap dalam proses hukum tersebut.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)