3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Redaksi
Selasa 28 Juli 2026, 16:48 WIB
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )

Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )

SEMARANG – Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.

Majelis hakim mengatakan, sidang ditunda hingga pekan depan karena pihak penggugat tidak hadir pada persidangan tersebut.

Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares, menilai penundaan beberapa kali pada sidang perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PN Semarang itu menjadi bertele-tele.

“Asas dalam peradilan perdata itu seharusnya cepat, sederhana, biaya murah. Penundaan perkara ini menurut saya sangat tidak tidak adil bagi pihak tergugat ya,” katanya, usai penundaan persidangan.

Padahal, kata dia, bilang agenda dua kali sidang yang ditunda sebelumnya juga terkait melihat bukti-bukti surat dari pihak tergugat. Artinya untuk agenda yang sama butuh empat kali sidang, pada pekan depan. Itupun bila tidak ditjnda lagi.

Alvares mengatakan, apabila penggugat tidak hadir seharusnya juga bisa melihat bukti surat yang diunggah pada sistem peradilan elektronik (e-court) di dalam perkara perdata.

”Jadi kalau ini ditunda dengan alasan bahwa karena penggugat belum hadir, harus dipanggil, dan lain-lain segala macam, menurut kami hakim di sini sangat tidak objektif,” ucapnya.

Kilas Balik Perkara

Alvares mengatakan, kronologi perkara ini terkait pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi pada sekitar era 1970-an yang memiliki tujuh orang anak, mewariskan sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang.

Pada perjalanan waktu, harta warisan tersebut belum sempat dibagi saat keduanya masih hidup hingga saat ini. Beberapa ahli waris yang merupakan anak langsung dari pasangan tersebut juga ada yang telah meninggal dunia.

“Salah satunya anak nomor dua yang merupakan suami dari penggugat nomor dua,” katanya.

Anehnya, kata Alvares, terdapat sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, seperti menantu dan cucu menantu dalam perkara ini. Daftar nama mereka turut menjadi penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut.

Mengacu pada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dia berpendapat bahwa ahli waris pada prinsipnya merupakan pihak yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Selain itu, ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan bagian warisan yang tercantum dalam gugatan. Menurutnya, setelah dilakukan penjumlahan, masih terdapat selisih sebesar 3/35 bagian yang belum jelas peruntukannya. (*)

Diaz A Abidin

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkini
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )