3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Redaksi
Selasa 28 Juli 2026, 16:48 WIB
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )

Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )

SEMARANG – Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.

Majelis hakim mengatakan, sidang ditunda hingga pekan depan karena pihak penggugat tidak hadir pada persidangan tersebut.

Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares, menilai penundaan beberapa kali pada sidang perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PN Semarang itu menjadi bertele-tele.

“Asas dalam peradilan perdata itu seharusnya cepat, sederhana, biaya murah. Penundaan perkara ini menurut saya sangat tidak tidak adil bagi pihak tergugat ya,” katanya, usai penundaan persidangan.

Padahal, kata dia, bilang agenda dua kali sidang yang ditunda sebelumnya juga terkait melihat bukti-bukti surat dari pihak tergugat. Artinya untuk agenda yang sama butuh empat kali sidang, pada pekan depan. Itupun bila tidak ditjnda lagi.

Alvares mengatakan, apabila penggugat tidak hadir seharusnya juga bisa melihat bukti surat yang diunggah pada sistem peradilan elektronik (e-court) di dalam perkara perdata.

”Jadi kalau ini ditunda dengan alasan bahwa karena penggugat belum hadir, harus dipanggil, dan lain-lain segala macam, menurut kami hakim di sini sangat tidak objektif,” ucapnya.

Kilas Balik Perkara

Alvares mengatakan, kronologi perkara ini terkait pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi pada sekitar era 1970-an yang memiliki tujuh orang anak, mewariskan sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang.

Pada perjalanan waktu, harta warisan tersebut belum sempat dibagi saat keduanya masih hidup hingga saat ini. Beberapa ahli waris yang merupakan anak langsung dari pasangan tersebut juga ada yang telah meninggal dunia.

“Salah satunya anak nomor dua yang merupakan suami dari penggugat nomor dua,” katanya.

Anehnya, kata Alvares, terdapat sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, seperti menantu dan cucu menantu dalam perkara ini. Daftar nama mereka turut menjadi penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut.

Mengacu pada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dia berpendapat bahwa ahli waris pada prinsipnya merupakan pihak yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Selain itu, ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan bagian warisan yang tercantum dalam gugatan. Menurutnya, setelah dilakukan penjumlahan, masih terdapat selisih sebesar 3/35 bagian yang belum jelas peruntukannya. (*)

Diaz A Abidin

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)