SEMARANG – Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Majelis hakim mengatakan, sidang ditunda hingga pekan depan karena pihak penggugat tidak hadir pada persidangan tersebut.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares, menilai penundaan beberapa kali pada sidang perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PN Semarang itu menjadi bertele-tele.
“Asas dalam peradilan perdata itu seharusnya cepat, sederhana, biaya murah. Penundaan perkara ini menurut saya sangat tidak tidak adil bagi pihak tergugat ya,” katanya, usai penundaan persidangan.
Padahal, kata dia, bilang agenda dua kali sidang yang ditunda sebelumnya juga terkait melihat bukti-bukti surat dari pihak tergugat. Artinya untuk agenda yang sama butuh empat kali sidang, pada pekan depan. Itupun bila tidak ditjnda lagi.
Alvares mengatakan, apabila penggugat tidak hadir seharusnya juga bisa melihat bukti surat yang diunggah pada sistem peradilan elektronik (e-court) di dalam perkara perdata.
”Jadi kalau ini ditunda dengan alasan bahwa karena penggugat belum hadir, harus dipanggil, dan lain-lain segala macam, menurut kami hakim di sini sangat tidak objektif,” ucapnya.
Kilas Balik Perkara
Alvares mengatakan, kronologi perkara ini terkait pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi pada sekitar era 1970-an yang memiliki tujuh orang anak, mewariskan sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang.
Pada perjalanan waktu, harta warisan tersebut belum sempat dibagi saat keduanya masih hidup hingga saat ini. Beberapa ahli waris yang merupakan anak langsung dari pasangan tersebut juga ada yang telah meninggal dunia.
“Salah satunya anak nomor dua yang merupakan suami dari penggugat nomor dua,” katanya.
Anehnya, kata Alvares, terdapat sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, seperti menantu dan cucu menantu dalam perkara ini. Daftar nama mereka turut menjadi penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut.
Mengacu pada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dia berpendapat bahwa ahli waris pada prinsipnya merupakan pihak yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.
Selain itu, ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan bagian warisan yang tercantum dalam gugatan. Menurutnya, setelah dilakukan penjumlahan, masih terdapat selisih sebesar 3/35 bagian yang belum jelas peruntukannya. (*)
Diaz A Abidin









