3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Redaksi
Selasa 28 Juli 2026, 16:48 WIB
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )

Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )

SEMARANG – Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.

Majelis hakim mengatakan, sidang ditunda hingga pekan depan karena pihak penggugat tidak hadir pada persidangan tersebut.

Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares, menilai penundaan beberapa kali pada sidang perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PN Semarang itu menjadi bertele-tele.

“Asas dalam peradilan perdata itu seharusnya cepat, sederhana, biaya murah. Penundaan perkara ini menurut saya sangat tidak tidak adil bagi pihak tergugat ya,” katanya, usai penundaan persidangan.

Padahal, kata dia, bilang agenda dua kali sidang yang ditunda sebelumnya juga terkait melihat bukti-bukti surat dari pihak tergugat. Artinya untuk agenda yang sama butuh empat kali sidang, pada pekan depan. Itupun bila tidak ditjnda lagi.

Alvares mengatakan, apabila penggugat tidak hadir seharusnya juga bisa melihat bukti surat yang diunggah pada sistem peradilan elektronik (e-court) di dalam perkara perdata.

”Jadi kalau ini ditunda dengan alasan bahwa karena penggugat belum hadir, harus dipanggil, dan lain-lain segala macam, menurut kami hakim di sini sangat tidak objektif,” ucapnya.

Kilas Balik Perkara

Alvares mengatakan, kronologi perkara ini terkait pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi pada sekitar era 1970-an yang memiliki tujuh orang anak, mewariskan sebuah rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang.

Pada perjalanan waktu, harta warisan tersebut belum sempat dibagi saat keduanya masih hidup hingga saat ini. Beberapa ahli waris yang merupakan anak langsung dari pasangan tersebut juga ada yang telah meninggal dunia.

“Salah satunya anak nomor dua yang merupakan suami dari penggugat nomor dua,” katanya.

Anehnya, kata Alvares, terdapat sejumlah pihak yang tidak memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris, seperti menantu dan cucu menantu dalam perkara ini. Daftar nama mereka turut menjadi penggugat maupun tergugat dalam perkara tersebut.

Mengacu pada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dia berpendapat bahwa ahli waris pada prinsipnya merupakan pihak yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Selain itu, ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan bagian warisan yang tercantum dalam gugatan. Menurutnya, setelah dilakukan penjumlahan, masih terdapat selisih sebesar 3/35 bagian yang belum jelas peruntukannya. (*)

Diaz A Abidin

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)