FIX! Kejaksaan RI Buka 2000 Formasi Jaksa di CPNS 2023 Bagi Lulusan Sarjana Hukum, Begini Syaratnya

Elsa Krismawati
Kamis 27 Juli 2023, 05:15 WIB
CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi Sarjana Hukum untuk mengisi formasi Jaksa (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi Sarjana Hukum untuk mengisi formasi Jaksa (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM - Berita terbaru mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dari Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI).

Dikabarkan, bahwa Kejaksaan RI akan membuka 2000 formasi Jaksa dalam CPNS 2023.

Hal ini menjadi kabar gembira bagi lulusan Sarjana Hukum yang telah menantikan pembukaan seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI.

Baca Juga: Resmi Rilis, Ini Daftar Harga Samsung Galaxy Z Flip 5 di Indonesia

Melansir kanal YouTube Kejaksaan RI pada tanggal 26 Juli 2023 Dr. Hermon Dekristo, selaku Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, telah mengungkap bocoran mengenai formasi Jaksa tersebut.

Total 7000 lowongan akan dialokasikan, dengan 2000 formasi untuk posisi Jaksa dan sisanya untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

1. Daftar Formasi Dibuka Kejaksaan RI Tahun 2023

Alokasi 7000 lowongan yang akan dibuka oleh Kejaksaan RI pada CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Huawei Band vs Mi Band: Mana yang Lebih Direkomendasikan?

-2000 formasi untuk posisi Jaksa
-1400 formasi untuk posisi petugas barang bukti
-2142 formasi untuk posisi pengelola penanganan perkara
-2258 formasi untuk posisi penjaga tahanan.

Informasi mengenai pendaftaran seleksi CPNS 2023 menyebutkan bahwa rencananya akan dibuka pada bulan September 2023.

Baca Juga: Jam Tidur Anak Usia 0-24 Bulan, Biasakan agar Si Kecil Tak Kurang Tidur

Namun, informasi ini masih harus ditunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.

Sebagai referensi, pada CPNS 2021 sejumlah persyaratan umum diperlukan untuk melamar formasi Jaksa.

Bagi Sarjana Hukum yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2023 Kejaksaan RI untuk formasi Jaksa, berikut adalah beberapa syarat umum yang diambil dari surat pengumuman sebelumnya:

Baca Juga: 9 Gerakan Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Coba Lakukan sebelum Tidur!

- Memiliki E-KTP yang sah atau menyertakan surat keterangan perekaman E-KTP jika belum memiliki.
- Menyertakan Ijazah S1 yang sudah dilegalisir atau SKL (Surat Keterangan Lulus) dari institusi pendidikan.
- Melampirkan Transkrip Nilai sebagai bukti prestasi akademik.

Baca Juga: Disebut Beracun, Apa Itu Kristal Kalsium Oksalat yang Terkandung Pada Tanaman Aglonema? Apa Dampak Dari Racun Ini?

- Membawa pas foto dengan background merah, berukuran setengah badan, dan mengenakan pakaian rapih atau kemeja berwarna putih.
- Menyediakan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
- Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau tindak pidana dengan kekuatan hukum tetap selama 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Cara Hapus Tato Permanen ala Santri di Magelang, Sekali Dioles Langsung Terangkat Tanpa Sakit

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai CPNS, PNS, P3K, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN.
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN.
- Tidak terlibat dalam kegiatan menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Baca Juga: 5 Cara Membangun Sikap Disiplin untuk Meraih Kesuksesan

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di kantor wilayah di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Hukum Menghapus Tato Menurut Islam, Wajib atau Tidak?

Perlu diingat bahwa syarat di atas hanyalah referensi dan belum menjadi patokan yang pasti.

Tunggulah pengumuman resmi dari lembaga Kejaksaan RI terkait persyaratan pasti untuk mengisi formasi Jaksa pada CPNS 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)