FIX! Kejaksaan RI Buka 2000 Formasi Jaksa di CPNS 2023 Bagi Lulusan Sarjana Hukum, Begini Syaratnya

Elsa Krismawati
Kamis 27 Juli 2023, 05:15 WIB
CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi Sarjana Hukum untuk mengisi formasi Jaksa (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi Sarjana Hukum untuk mengisi formasi Jaksa (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM - Berita terbaru mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dari Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI).

Dikabarkan, bahwa Kejaksaan RI akan membuka 2000 formasi Jaksa dalam CPNS 2023.

Hal ini menjadi kabar gembira bagi lulusan Sarjana Hukum yang telah menantikan pembukaan seleksi CPNS 2023 di Kejaksaan RI.

Baca Juga: Resmi Rilis, Ini Daftar Harga Samsung Galaxy Z Flip 5 di Indonesia

Melansir kanal YouTube Kejaksaan RI pada tanggal 26 Juli 2023 Dr. Hermon Dekristo, selaku Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, telah mengungkap bocoran mengenai formasi Jaksa tersebut.

Total 7000 lowongan akan dialokasikan, dengan 2000 formasi untuk posisi Jaksa dan sisanya untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

1. Daftar Formasi Dibuka Kejaksaan RI Tahun 2023

Alokasi 7000 lowongan yang akan dibuka oleh Kejaksaan RI pada CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Huawei Band vs Mi Band: Mana yang Lebih Direkomendasikan?

-2000 formasi untuk posisi Jaksa
-1400 formasi untuk posisi petugas barang bukti
-2142 formasi untuk posisi pengelola penanganan perkara
-2258 formasi untuk posisi penjaga tahanan.

Informasi mengenai pendaftaran seleksi CPNS 2023 menyebutkan bahwa rencananya akan dibuka pada bulan September 2023.

Baca Juga: Jam Tidur Anak Usia 0-24 Bulan, Biasakan agar Si Kecil Tak Kurang Tidur

Namun, informasi ini masih harus ditunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.

Sebagai referensi, pada CPNS 2021 sejumlah persyaratan umum diperlukan untuk melamar formasi Jaksa.

Bagi Sarjana Hukum yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2023 Kejaksaan RI untuk formasi Jaksa, berikut adalah beberapa syarat umum yang diambil dari surat pengumuman sebelumnya:

Baca Juga: 9 Gerakan Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Coba Lakukan sebelum Tidur!

- Memiliki E-KTP yang sah atau menyertakan surat keterangan perekaman E-KTP jika belum memiliki.
- Menyertakan Ijazah S1 yang sudah dilegalisir atau SKL (Surat Keterangan Lulus) dari institusi pendidikan.
- Melampirkan Transkrip Nilai sebagai bukti prestasi akademik.

Baca Juga: Disebut Beracun, Apa Itu Kristal Kalsium Oksalat yang Terkandung Pada Tanaman Aglonema? Apa Dampak Dari Racun Ini?

- Membawa pas foto dengan background merah, berukuran setengah badan, dan mengenakan pakaian rapih atau kemeja berwarna putih.
- Menyediakan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
- Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau tindak pidana dengan kekuatan hukum tetap selama 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Cara Hapus Tato Permanen ala Santri di Magelang, Sekali Dioles Langsung Terangkat Tanpa Sakit

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai CPNS, PNS, P3K, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN.
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN.
- Tidak terlibat dalam kegiatan menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Baca Juga: 5 Cara Membangun Sikap Disiplin untuk Meraih Kesuksesan

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan untuk jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di kantor wilayah di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Hukum Menghapus Tato Menurut Islam, Wajib atau Tidak?

Perlu diingat bahwa syarat di atas hanyalah referensi dan belum menjadi patokan yang pasti.

Tunggulah pengumuman resmi dari lembaga Kejaksaan RI terkait persyaratan pasti untuk mengisi formasi Jaksa pada CPNS 2023.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )