Pemerintah Hapuskan Tenaga Honorer, Akankah Diangkat Langsung PNS dan PPPK?

Elsa Krismawati
Rabu 26 Juli 2023, 07:30 WIB
Bagaimana nasib tenaga honorer di tahun 2023? (Sumber : pixabay.com)

Bagaimana nasib tenaga honorer di tahun 2023? (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah berencana hapuskan tenaga honorer di bulan November 2023, akankah langsung diangkat jadi PNS dan PPPK?

Jumlah tenaga honorer atau tenaga non-ASN saat ini mencapai angka yang mencengangkan, yaitu sekitar 2,3 juta orang.

Namun, di balik angka tersebut, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mencuat, meninggalkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji PNS Naik, Pemerintah Siapkan Kucuran Dana Bagi Pensiunan PPPK! Begini Kata Menpan RB

Namun, Presiden Jokowi telah memberikan arahan tegas bahwa PHK tidak akan menjadi opsi.

Mengingat peran penting yang dimiliki oleh tenaga honorer dalam sebuah institusi, risiko PHK berpotensi meningkatkan angka pengangguran di negara ini.

Namun, bagaimana nasib tenaga honorer? Apakah mereka akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary Diterapkan Bulan Agustus? Cek Informasi Selengkapnya

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji, dengan tegas menjawab.

Bahwa pengangkatan tenaga honorer tidak akan berjalan secara otomatis.

Mereka akan melewati beberapa tahap seleksi yang sangat ketat dan kompetitif untuk dapat masuk ke dalam jabatan CPNS atau PPPK.

"Tetap ada seleksi kepegawaian," tegas Iswinarto dalam pernyataannya kepada media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 5 Tips Sukses Mengelola Keuangan untuk Milenial dan Gen Z

Alasan ini sejalan dengan adanya jumlah tenaga honorer yang melonjak setiap tahunnya, sehingga pemerintah tidak dapat melakukan pengangkatan secara menyeluruh.

Pengangkatan semua pegawai sebagai ASN akan memberatkan beban anggaran negara yang sudah ada.

Oleh karena itu, sisa tenaga honorer yang tidak langsung diangkat menjadi ASN akan dicarikan solusi, dan pemerintah akan mencari skema terbaik untuk mengimplementasikan kebijakan ini.

Baca Juga: Wajib Pajak Tidak Perlu Lagi Isi SPT Mulai 2024, Ini Penyebabnya

Dengan proses seleksi yang ketat dan adil, diharapkan pengangkatan menjadi PNS atau PPPK akan berlangsung secara lebih terarah.

Sehingga memastikan bahwa tenaga honorer yang terpilih adalah yang terbaik dan paling berkualitas.

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan peluang lebih besar bagi para tenaga honorer untuk memiliki stabilitas pekerjaan yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga: Bank Mandiri Raih Penghargaan Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney

Sebelumnya, berhembus kabar bahwa tenaga honorer terdaftar akan ditempatkan jadi PNS part time dan PPPK part time.

Namun, sampai saat artikel ini diturunkan belum ada kabar lanjutan bagaimana mekanismenya.

Kita tunggu saja kebijakan pemerintah selanjutnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)