Apakah Gaji PPPK Akan Bernasib Sama Jika Gaji PNS Naik? Berikut Nominal Terbarunya!

Elsa Krismawati
Sabtu 08 Juli 2023, 10:00 WIB
Apakah gaji PPPK akan ikut naik seperti halnya kenaikan gaji PNS? (Sumber : bppk.kemenkeu.go.id)

Apakah gaji PPPK akan ikut naik seperti halnya kenaikan gaji PNS? (Sumber : bppk.kemenkeu.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar bahagia dari Kementerian Keuangan!

Pasalnya, pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Lantas bagaimana dengan nasib gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akankah alami kenaikan?

Baca Juga: 8 Perubahan yang Perlu Dilakukan di Usia 20-an untuk Meraih Kesuksesan di Masa Depan

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menerangkan, bahwa pemerintah tengah merancang secara rinci kenaikan gaji PNS.

Selain PNS, pemerintah juga memberi kenaikan untuk gaji Polri, TNI, dan Pensiunan.

Nantinya, kenaikan gaji tersebut akan diundangkan setelah RUU APBN 2024 selesai dibahas.

Baca Juga: Detik-detik Jembatan Gantung Rp 9 Miliar di Lumajang Putus Diterjang Lahar Dingin Semeru, Warga Panik

Sehingga, nominal gaji terbaru PNS baru akan diterapkan pada 2024 mendatang.

Namun demikian, belum ada tanda-tanda pemerintah membagikan informasi mengenai kenaikan gaji PPPK.

Adapun gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden No 98 tahun 2020.

Baca Juga: Denny Caknan Resmi Nikahi Bella Bonita di Madiun, Langsung Loncat Kegirangan seusai Ijabnya Sah

Informasi mengenai jumlah nominal gaji PPPK yang masih berlaku pada tahun ini dapat dilihat sebagai berikut:

Golongan I: Rp. 1.794.900 - Rp. 2.686.200
Golongan II: Rp. 1.960.200 - Rp. 2.843.900
Golongan III: Rp. 2.043.200 - Rp. 2.964.200
Golongan IV: Rp. 2.129.500 - Rp. 3.089.600
Golongan V: Rp. 2.325.600 - Rp. 3.879.700

Baca Juga: Supermom tapi Sukses Berkarier Layaknya Nikita Willy, 5 Hal Ini Jadi Kunci Utamanya

Golongan VI: Rp. 2.539.700 - Rp. 4.043.800
Golongan VII: Rp. 2.647.200 - Rp. 4.214.900
Golongan VIII: Rp. 2.759.100 - Rp. 4.393.100
Golongan IX: Rp. 2.966.500 - Rp. 4.872.000
Golongan X: Rp. 3.091.900 - Rp. 5.078.000
Golongan XI: Rp. 3.222.700 - Rp. 5.292.800

Baca Juga: Murah Poll, Tablet Honor Pad X9 Dibekali Snapdragon 680, RAM 4GB/128GB, Baterai 7250 mAh, 6 Speaker

Golongan XII: Rp. 3.359.000 - Rp. 5.516.800
Golongan XIII: Rp. 3.501.100 - Rp. 5.750.100
Golongan XIV: Rp. 3.649.200 - Rp. 5.993.300
Golongan XV: Rp. 3.803.500 - Rp. 6.246.900
Golongan XVI: Rp. 3.964.500 - Rp. 6.511.100
Golongan XVII: Rp. 4.132.200 - Rp. 6.782.500

Baca Juga: 5 Cara Menjadi Cantik dan Menarik, Ternyata Mudah! Kamu Sudah Coba?

Saat ini, secara resmi, pemerintah belum membagikan informasi lebih rinci terkait kenaikan gaji PPPK di tahun 2023 maupun 2024.

Namun demikian, kabar tersebut perlu dipastikan kembali pada bulan Agustus 2023 yang akan diumumkan langsung oleh Jokowi.

Sehingga, asumsi sementara, gaji PPPK masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)