Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dari Tahun 2002 hingga 2023

Galuh Prakasa
Rabu 30 Agustus 2023, 17:17 WIB
JPU KPK mendakwa Rafael Alun dan Istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar. (Sumber : Tangkapan Layar YouTube MetroTV)

JPU KPK mendakwa Rafael Alun dan Istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar. (Sumber : Tangkapan Layar YouTube MetroTV)

INFOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabata Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek, telah menerima dana gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

Dalam perkara ini, JPU KPK mengungkap bahwa Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek diduga menerima gratifikasi dalam bentuk dana tunai melalui beberapa perusahaan.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga: HEBAT! Indonesia Peringkat 4 Kekuatan Angkatan Laut Global 2023

Dana gratifikasi ini diduga disalurkan melalui perusahaan-perusahaan seperti PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan Rafael Alun Trisambodo harus dianggap sebagai suap karena melanggar kewajiban dan tugasnya sebagai pegawai negeri di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Selain itu, seluruh penerimaan gratifikasi ini tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari. Hal ini berpotensi mengarah pada tindakan hukum terhadap pemberi dan penerima gratifikasi.

Baca Juga: Perkiraan Munculnya Super Blue Moon di Indonesia 30 atau 31 Agustus 2023? Cek Jadwalnya DI SINI

Tuduhan dan Pasal Hukum yang Diterapkan

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP juga disebutkan dalam tuduhan ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)