Mario Dandy Sesenggukan Baca Pledoi, Ungkap Gegara Ulahnya Rafael Alun Dipenjara

Arendya Nariswari
Selasa 22 Agustus 2023, 13:40 WIB
Baca pledoi, Mario Dandy sesenggukan saat baca permintaan maaf kepada kedua orang tuanya (Sumber : YouTube/KompasTV)

Baca pledoi, Mario Dandy sesenggukan saat baca permintaan maaf kepada kedua orang tuanya (Sumber : YouTube/KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Mario Dandy Satriyo hari ini (22/08/2023) resmi menghadiri sidang dan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sambil sesenggukan, Mario Dandy terlihat mencoba menahan tangis ketika membacakan pledoi dan menyebut nama sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo.

Pada pledoinya hari ini, Mario Dandy meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang terluka akibat aksi penganiayaannya terhadap David Ozora.

Baca Juga: Tanggapan Kejagung Soal JPU Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG

Mario Dandy menganggap, sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo berakhir dipenjara juga karena ulahnya.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya. Kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," tutur Mario Dandy.

Aksinya yang begitu sadis kepada David juga menyebabkan sang ibu kini harus berjuang sendiri terluka atas perbuatan keji anaknya.

Mario Dandy dalam pledoinya beberapa kali menyampaikan rasa sesalnya sudah melakukan hal tak terpuji dan kejam.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy, Pengacara David Ozora Harapkan Hal Ini

"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya. Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik," imbuhnya sesenggukan.

"Namun saya justru memberikan yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," ucapnya dikutip dari siaran langsung Kompas Tv.

Jaksa menyebutkan jika perbuatan Mario Dandy tergolong sadis dan jauh dari kata manusiawi.

Baca Juga: Majelis Hakim 'Ngambek' dengan Keterangan Mario Dandy: Terserahmulah!

Oleh karenanya, tidak ada hal yang bisa meringankan pelaku dan Mario Dandy dituntut oleh JPU pada sidang sebelumnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Biaya restitusi sebesar Rp120 miliar juga dibebankan terhadap Mario Dandy atas tindakan kejinya terhadap David Ozora.

Kurungan penjara selama 7 tahun menanti, jika memang Mario Dandy tak sanggup lagi untuk membayar biaya restitusi tersebut.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)