Mario Dandy Diminta Bayar Restitusi Rp 100 M, Pengacara David Ozora Bantah Incar Harta Rafael Alun

Noorchasanah Anastasia
Jumat 16 Juni 2023, 20:29 WIB
Mario Dandy saat mengikuti sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023. (Sumber : YouTube voidotid)

Mario Dandy saat mengikuti sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023. (Sumber : YouTube voidotid)

Pihak David Ozora membantah biaya restitusi senilai Rp 100 miliar sengaja untuk mengincar harta milik ayah Mario Dandy, Rafael Alun.

INFOSEMARANG.COM - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, membantah jika kliennya dituding mengincar harta milik ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Melalui cuitan di Twitternya, Jumat 16 Juni 2023, Mellisa menjelaskan secara rinci soal pengajuan restitusi melalui LPSK.

Berikut penjelasan lengkap soal hal tersebut yang dituliskan oleh Mellisa melalui laman Twitternya:

Baca Juga: 3 Bantahan Mario Dandy selama Sidang, Soal Menjamin Shane Lukas hingga Hidup Mewah di Penjara

- Restitusi adalah hak anak korban yang diatur dalam UU LPSK No 31 tahun 2014 dan juga Perma No 1 tahun 2022.

- Jika ingin mengincar harta tentu kami tidak akan berjuang dijalur hukum dan menerima yg katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal.

- Terkait nominal dr awal kami serahkan kpd LPSK sbg institusi yg memiliki kewenangan, selain mmg ini adalah hak kami berharap ini menjadi efek jera bagi setiap orang, bhw selain tanggungjwb pidana ada jg tanggungjwb mengembalikan kondisi korban spt sediakala.

- Jika restitusi tidak dipenuhi tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis berat kepada terdakwa.

- Di dalam Perma no 1 tahun 2022 diatur tantang pihak ke3 yg bs menggantikan pelaku dalam memenuhi restitusi, bisa siapa saja..kita serahkan kpd LPSK dan Hakim nanti.

- Nominal brapapun sejatinya tidak akan menggantikan seluruh penderitaan korban, jika ditanya hati ayah david, sejak awal dia lbh mau mata balas mata aja, tp kita tegak lurus dgn hukum, kita lihat komitmen negara dalam hal ini hakim dalam memberikan keadilan kpd anak korban.

- Pengajuan restitusi adalah bentuk kami taat hukum, tidak mau bermain dibawah tangan, terbuka dan apa adanya, dgn ini kita jg akan lihat apa isi kepala dr pelaku, kuasa hukum jg keluarganya. Bahwa kata maaf n penyesalan itu sejak awal tdk ada, dan hanya bualan serta drama semata.

Diberitakan LPSK menetapkan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, untuk membayar restitusi atau ganti rugi korban.

Restitusi tersebut sebesar Rp 100 miliar untuk biaya perawatan hingga pemulihan David sampai saat ini.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )