Punya Pesawat Pribadi, Segini Harta Milik Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Elsa Krismawati
Jumat 28 Juli 2023, 09:20 WIB
Harta kekayaan Henri Alfiandi, tersangka kasus suap dan gratifikasi (Sumber : Basarnas)

Harta kekayaan Henri Alfiandi, tersangka kasus suap dan gratifikasi (Sumber : Basarnas)

INFOSEMARANG.COM - Artikel ini mengulas tentang harta kekayaan milik Henri Alfiandi, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari tahun 2021 hingga 2023.

Meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas pada tahun anggaran 2023.

Namun rupanya, Marsekal Madya TNI Purnawirawan ini sudah memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Baca Juga: Profil Henri Alfiandi Marsekal Madya TNI Purn, Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka Korupsi Rp88 Miliar

Baca Juga: WOW! Seblak Bakal Jadi Warisan Budaya, Ini 5 Daftar Kuliner Indonesia yang Sudah Mendunia

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, total harta kekayaan Henri Alfiandi mencapai Rp10.937.754.000.

Sebagian besar hartanya berupa aset properti, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4.820.000.000.

Berikut rincian aset properti yang dimilikinya menurut LHKPN:

  1. Tanah seluas 476 m2 di Kab/Kota Pekanbaru, hasil sendiri senilai Rp170.000.000.
  2. Tanah seluas 469 m2 di Kab/Kota Pekanbaru, hasil sendiri senilai Rp170.000.000.
  3. Tanah seluas 400000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri senilai Rp1.300.000.000.
  4. Tanah seluas 590000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri senilai Rp1.500.000.000.
  5. Tanah seluas 56000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri senilai Rp1.680.000.000.

Baca Juga: Setingkat PNS, PPPK Dapat Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Intip Syarat Apa yang Diperlukan?

Baca Juga: Cek! Begini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Kejaksaan RI, Apakah Ada Perubahan?

Selain itu, Henri Alfiandi juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.045.000.000, dengan rincian:

  • Mobil Nissan Grand Livina tahun 2012, hasil sendiri senilai Rp60.000.000.
  • Fin Komodo IV tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp60.000.000.
  • Honda CRV tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp275.000.000.
  • Pesawat terbang ZENITH 750 STOL tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp650.000.000.

Baca Juga: HORE! PPPK Kini Ada Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Begini Syarat Mendapatkannya

Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp452.600.000, serta kas dan setara kas senilai Rp4.056.154.000. Selanjutnya, terdapat harta lainnya senilai Rp600.000.000 yang dimiliki oleh Henri Alfiandi.

Meskipun memiliki harta kekayaan yang besar, diketahui bahwa Henri Alfiandi tidak memiliki utang.

Diketahui, KPK tetapkan Henri Alfiandi jadi tersangka suap dan gratifikasi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 202.

Baca Juga: Kebakaran di Pantai Marina Semarang Terjadi Lagi, Apa Penyebabnya? Padang Ilalang Tampak Kemerahan Hingga Kerahkan 3 Mobil Damkar

Demikian rincian harta kekayaan yang dimiliki Henri Alfiandi. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)