Panduan Mudah Mendaftar BPJS Kesehatan PBI 2023 dan Syaratnya yang Perlu Diketahui!

Galuh Prakasa
Minggu 27 Agustus 2023, 14:06 WIB
Pelajari cara daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 dengan mudah dan ketahui persyaratannya. (Sumber : Instagram/bpjskesehatan_ri)

Pelajari cara daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 dengan mudah dan ketahui persyaratannya. (Sumber : Instagram/bpjskesehatan_ri)

INFOSEMARANG.COM -- Ingin tahu cara simpel mendaftar BPJS Kesehatan PBI tahun 2023?

Simak informasi penting berikut untuk memahami langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi agar kamu bisa terdaftar dengan mudah.

BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) memberikan perlindungan kesehatan bagi mereka yang termasuk dalam kelompok fakir miskin dan tak mampu.

Baca Juga: TEGAS! Universitas Dinopengoro Larang Peserta Pemilu 2024 Caplok Nama Institusi Sebagai Pendukung

Artikel ini akan memberikan gambaran lengkap tentang proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipatuhi.

Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI: Langkah dan Persyaratan

Langkah 1: Mempersiapkan Dokumen dan Persyaratan

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

- Kamu sama sekali tidak memiliki sumber pendapatan, atau
- Kamu memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi hidupmu dan keluargamu.

Langkah 2: Mengetahui Kriteria Orang Tidak Mampu

Kriteria orang tidak mampu yang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah:

- Kamu memiliki sumber pendapatan seperti gaji atau upah, tetapi pendapatan tersebut hanya cukup untuk kebutuhan dasar hidup, namun tidak mencukupi untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirimu dan keluargamu.

Langkah 3: Memenuhi Persyaratan Lainnya

Selain harus memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu, kamu juga perlu memenuhi persyaratan berikut:

  • Kamu adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu harus terdaftar di Direktorat Jenderal yang mengurus bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Kamu harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Peringatan BMKG! Ini 7 Wilayah di Indonesia yang Akan Terserang Cuaca Panas Ekstrem Akibat El Nino

Langkah 4: Proses Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI:

  1. Daftarkan dirimu di perangkat desa atau kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  2. Perangkat desa atau kelurahan akan melakukan musyawarah dan mengevaluasi usulan pendaftaran.

  3. Jika usulan disetujui, akan diteruskan ke kepala desa atau lurah.

  4. Setelah mendapatkan persetujuan dari kepala desa atau lurah, usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial.

  5. Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati atau wali kota.

  6. Bupati atau wali kota akan meneruskan usulan ke gubernur.

  7. Gubernur akan meneruskan usulan ke Menteri Sosial. Kemensos juga dapat melakukan pendataan dan memberikan rekomendasi langsung kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

  8. Data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi.

  9. Jika semuanya sesuai, menteri sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

  10. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran tersebut.

  11. Setelah selesai, informasi akan diteruskan kepada peserta.

Baca Juga: Hasil Piala AFF U 23: Indonesia Gagal Juara Lewat Adu Penalti

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mendaftar BPJS Kesehatan PBI dengan mudah.

Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang kamu butuhkan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)