Cara Melihat Kartu BPJS Kesehatan di Mobile JKN, Kurang dari 1 Menit

Andika Bahrudin
Sabtu 26 Agustus 2023, 15:47 WIB
Cara melihat kartu BPJS Kesehatan di aplikasi mobile JKN. (Mobile JKN)

Cara melihat kartu BPJS Kesehatan di aplikasi mobile JKN. (Mobile JKN)

Berikut ini cara melihat kartu BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN. Nama lain dari benda tersebut adalah Kartu Indonesia Sehat.

INFOSEMARANG.COM -- BPJS Kesehatan adalah kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah dengan tujuan memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat serta seluruh warga negara Indonesia.

Anda yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu BPJS.

Kartu ini akan diberikan secara fisik jika Anda sudah melakukan pendaftaran secara online.

Baca Juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis di Semarang, Tips Daftar hingga Mengurusnya

Selain itu, kartu ini juga bisa Anda akses di apbilkasi Mobile JKN.

Kartu BPJS yang merupakan kartu identitas peserta BPJS kesehatan berfungsi sebagai bukti kepesertaan dan sebagai alat untuk mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fungsi Kartu BPJS Kesehatan

Secara umum, fungsi kartu BPJS Kesehatan ada 3, antara lain:

  1. Alat untuk mengidentifikasi peserta BPJS Kesehatan
  2. Alat untuk mendapatkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  3. Alat untuk mendapatkan informasi mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan

Secara khusus, fungsi kartu BPJS Kesehatan yakni untuk:

  1. Mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit
  2. Mendapatkan pelayanan rawat jalan di puskesmas, klinik, dan dokter praktik perorangan
  3. Mendapatkan obat-obatan dan bahan medis habis pakai
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan promotif dan preventif
  5. Mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  6. Mendapatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak
  7. Mendapatkan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan
  8. Mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan

Baca Juga: Cara ke IGD Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan Terbaru 2023

Cara Melihat Kartu BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore

2. Masukkan email, pasword, NIK, atau hal lain yang menjadi syarat masuk aplikasi.

3. plikasi Mobile JKN

4. Ketika masuk aplikasi di bagian "Home", Anda tinggal klik opsi "Kartu" di bagian tengah bawah layar aplikasi yang berwarna biru

5. Setelah itu, akan muncul Kartu Indonesia Sehat yang berisi:

- Barcode

- Nomor kartu

- Alamat

- Tanggal lahir

- NIK

- Jenis Faskes

6. Jika Anda sudah berkeluarga, Anda dapat melihat kartu BPJS istri dan anak dengan menekan nama Anda di bagian bawah Kartu Indonesia Sehat

7. Pilih akun yang ingin dilihat

8. Selesai.

Baca Juga: Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Uang Bisa Langsung Cair Dalam Hitungan Menit! Cek Caranya DI SINI

Demikian cara melihat kartu BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN yang bisa Anda praktikkan kurang dari 1 menit.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 18:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Pantura Barat

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di wilayah Pantura bagian Barat.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 08:09 WIB

Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Nurma Tipu Pensiunan di Purwokerto

Muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.
 (Sumber: )
Umum25 Juni 2026, 12:20 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Akses Permodalan UMKM Diperluas, KUR Jadi Andalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat daya saing.
 (Sumber: )
Umum24 Juni 2026, 11:41 WIB

Mohammad Saleh: Aglomerasi Wisata Perlu Diperkuat dengan Infrastruktur dan Digitalisasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya23 Juni 2026, 16:55 WIB

Dongkrak Ekonomi Daerah, Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Aglomerasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang mulai disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:05 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf Jateng Tertinggi Nasional, Mohammad Saleh Minta Percepatan Terus Dilanjutkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh Harapkan sertifikasi tanah wakaf di jateng bisa 100% di akhir 2026.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:03 WIB

Mohammad Saleh Dampingi Bahlil Resmikan Program Listrik Desa dan BPBL di Purworejo

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan kerja di Desa Hardimulyo, Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:00 WIB

Dampingi Menteri Wihaji di Purworejo, Mohammad Saleh Dorong Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi kunjungan kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji di Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )
Semarang Raya23 Juni 2026, 15:31 WIB

Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Nasib 1.814 Guru Honorer Tetap Diperhatikan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh meminta pemerintah tetap memprioritaskan penyelesaian nasib 1.814 guru honorer di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
 (Sumber: )