Cara Dapatkan Kacamata Gratis Lewat BPJS Kesehatan

Andika Bahrudin
Sabtu 15 Juli 2023, 21:57 WIB
[Ilustrasi] Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis dengan mengikuti beberapa tahapan.

[Ilustrasi] Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata gratis dengan mengikuti beberapa tahapan.

INFOSEMARANG.COM -- Jika Anda tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan kacamata gratis.

Kacamata merupakan salah satu alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Selain kacamata, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung alat kesehatan lain, seperti alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Banding Usai Kena Sanksi AFC soal Final SEA Games 2023

Namun, ada beberapa langkah yang harus diikuti jika Anda ingin mendapatkan alat kesehatan tersebut, berikut tahapannya:

Anda harus datang langsung ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

Selanjutnya, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) lantas akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Setelah itu, legalisir atau verifikasi resep

Baca Juga: Modus Penipuan Salah Transfer, Niat Bantu Malah Terjerat Lingkaran Pinjol

Langkah selanjutnya, datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, resep dokter yang sudah dilegalisasi

Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik 

Besaran Nilai Ganti

Dana subsidi yang digunakan demi klaim berbagai alat kesehatan dengan BPJS Kesehatan tidak sama. Hal ini sudah ada dalam ketentuan Kementerian Kesehatan lewat Buku Panduan JKN-KIS, dengan kisaran yang akan diklaim, yaitu:

Nilai ganti kacamata dibagi dalam beberapa kelas

Kelas 1: Rp300.000

Kelas 2: Rp200.000

Kelas 3: Rp150.000

Alat bantu dengar

BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal Rp1.000.000.

Protesa Gigi

Nilai ganti maksimal Rp1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protesa Tetapi, untuk masing-masing rahang akan mendapatkan nilai ganti maksimal Rp500.000.

Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu

Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp2.500.000

Korset tulang belakang

Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp350.000.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Tidak Lagi Gratis? Ada Loh yang Gratis tapi untuk 2 Layanan Ini

Collar Neck

Alat bantu collar neck akan mendapatkan nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp150.000.

Kruk

Baca Juga: Cara Menggunakan QRIS di BCA Mobile, Cepat Kurang dari 1 Menit!

BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 350.000 untuk alat kesehatan kruk.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)