Harus Cermat! Ini 6 Dokumen Wajib Pelamar PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023, Cek Lagi Sudah Punya Belum?

Elsa Krismawati
Selasa 08 Agustus 2023, 14:09 WIB
6 Dokumen wajib pelamar PPPK Tenaga Teknis  (Sumber : menpan.go.id)

6 Dokumen wajib pelamar PPPK Tenaga Teknis (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Formasi PPPK Tenaga Teknis melesat di tahun 2023, bagi calon pelamar, simak dokumen wajib yang harus disiapkan berikut ini!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah secara resmi mengumumkan.

Jumlah formasi yang dibutuhkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Baca Juga: Harus Tag 3 Teman di IG, Postingan Permintaan Maaf Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Panen Hujatan

Hasil keputusan yang diambil oleh MenPAN-RB menunjukkan bahwa total alokasi formasi yang disediakan untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 mencapai angka 572.496 formasi.

Angka ini mengalami penurunan signifikan dari rencana sebelumnya yang seharusnya mengakomodasi sekitar 1,03 juta formasi untuk proses rekrutmen CPNS dan PPPK secara nasional.

Jumlah keseluruhan formasi yang telah ditetapkan untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 adalah sebanyak 78.861 lowongan, yang mengalami penurunan dari jumlah sebelumnya yang mencapai 81.119 lowongan.

Baca Juga: 3 Cara Menyelamatkan Diri dari Gempa Bumi dan Tanda Bakal Gempa

Di sisi lain, untuk formasi CPNS dan PPPK di tingkat instansi daerah, totalnya mencapai 493.813 lowongan, angka ini juga lebih rendah daripada kebutuhan awal yang sekitar 943.373 lowongan.

Secara khusus, dalam rekrutmen CPNS tahun 2023 di pusat dan daerah, terdapat 18.695 lowongan yang ditujukan untuk PPPK Tenaga Teknis.

Di tingkat instansi daerah, jumlah lowongan untuk kategori ini mencapai 42.957.

Baca Juga: 2 Waktu Terbaik Minum Kopi, Manfaat, dan Bahayanya

6 Dokumen Wajib Pelamar PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023

Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar untuk posisi PPPK Tenaga Teknis:

  1. Salinan Ijazah Asli dan Surat Tanda Registrasi (STR) atau sertifikat pendukung lainnya, dalam bentuk file PDF.
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli, dalam bentuk file JPEG/JPG.
  3. Salinan transkrip nilai, dalam bentuk file PDF.
  4. Foto diri pendaftar, dalam bentuk file JPEG/JPG.
  5. Pas foto dengan latar belakang warna merah, dalam bentuk file JPEG/JPG.
  6. Dokumen-dokumen pendukung tambahan, dalam bentuk file PDF.

Baca Juga: Pantesan Banyak Peminat CPNS Kejaksaan 2023, Gaji PNS Jaksa Capai Rp6 Juta, Cek Daftarnya

Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Teknis juga harus memenuhi syarat berikut ini:

Berikut adalah persyaratan untuk seleksi PPPK Tenaga Teknis:

  • Minimal usia pendaftar adalah 18-35 tahun.
    Pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Pendaftar tidak boleh sedang menduduki jabatan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau PNS.
  • Pendaftar tidak boleh pernah menerima hukuman pidana dengan masa kurungan lebih dari 2 tahun.
  • Pendaftar tidak boleh sedang menduduki jabatan di partai politik atau menjadi pengurus partai politik serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
  • Pendaftar tidak boleh pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai swasta, anggota Kepolisian Negara RI, prajurit TNI, atau PNS.
  • Pendaftar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang dipilih atau didaftarkan.
  • Pendaftar harus bersedia ditempatkan di wilayah mana saja di Indonesia atau wilayah lain yang ditentukan oleh instansi.

Baca Juga: Buntut Maba Disuruh Daftar Pinjol, Ketahui Dulu Daftar Pinjol Legal yang Sudah Lolos OJK 2023 DI SINI

Demikian informasi mengenai dokumen wajib pelamar PPPK Tenaga Teknis.

Informasi seputar PPPK lainnya bisa diakses melalui artikel berikut " Fitur Baru Portal SSCASN, Informasi Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Bakal Dicantumkan, dari Tugas hingga Gaji ".***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )