RESMI! Tak Cuma Jaksa, CPNS Kejaksaan Buka Formasi bagi PPPK Tenaga Kesehatan, Begini Syaratnya

Elsa Krismawati
Senin 07 Agustus 2023, 05:30 WIB
CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi PPPK Tenaga Kesehatan (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi PPPK Tenaga Kesehatan (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira, secara resmi Kejaksaan Agung RI mengumumkan penetapan jumlah formasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun anggaran 2023.

Diumumkan, bahwa total formasi yang dibuka dalam CPNS Kejaksaan 2023 ini berjumlah 8000 lebih lowongan.

Tak cuma formasi Jaksa, rupanya CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Kehetan.

Baca Juga: Detail Motor Listrik Kawasaki Ninja dan Z EV Terungkap dari Dokumen yang Bocor, Bodywork Serupa Versi Bensin

Lantas berapa jumlah formasi PPPK Tenaga Kesehatan dalam CPNS Kejaksaan yang akan dibuka?

Sebelumnya bocoran mengenai dibukanya CPNS Kejaksaan sudah dibahas dalam Podcast di Kanal YouTube Kejaksaan RI.

Namun, baru pada tanggal 6 Agustus 2023 kemarin, secara resmi diumumkan total formasi CPNS Kejaksaan, setelah penetapan jumlah formasi ASN oleh pemerintah.

Baca Juga: 3 Strategi Mudah yang Akan Membantumu Diterima Kerja

Melansir akun instagram @biropegkejaksaan mengunggah foto berisi jumlah formasi CPNS dan PPPK.

Dalam foto tersebut ditulis, sebanyak 7.846 formasi CPNS dan 249 formasi untuk PPPK.

Dari paparan Hermon Dekristo, selaku Kepala Bagian Biro Pegawai Kejaksaan Agung tak hanya formasi Jaksa yang dibutuhkan.

Baca Juga: 3 Strategi Mudah yang Akan Membantumu Diterima Kerja

Dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara kali ini, CPNS Kejaksaan akan melaksanakan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.

PPPK Tenaga Kesehatan itu nantinya akan di tempatkan di rumah sakit Adhyaksa di seluruh Indonesia.

Sehingga sudah dipastikan formasi PPPK yang berjumlah 249 ini akan diisi oleh PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Loker Semarang Agustus 2023, Tiga Lowongan Menarik: Store Manager, Admin, dan ODP, Siapkan Surat Lamaranmu!

Lantas persyaratan apa saja untuk mengisi PPPK Tenaga Kesehatan dalam CPNS Kejaksaan?

Meskipun belum ada rincian terkait syarat yang diberlakukan oleh Kejagung RI, sebagai referensi berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengisi PPPK Tenaga Kesehatan pada seleksi PPPK 2022 lalu.

Persyaratan Umum PPPK Tenaga Kesehatan

  • Usia pelamar harus berada di rentang antara 20 tahun (paling rendah) dan 1 tahun sebelum batas usia tertentu.
  • Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari posisi sebagai
  • Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari posisi sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Loker Semarang Agustus 2023, Tiga Lowongan Menarik: Store Manager, Admin, dan ODP, Siapkan Surat Lamaranmu!

  • Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pelamar harus membuktikan memiliki kompetensi dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
  • Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Siap-siap! Jadi Rebutan Lulusan SMA, Ini Syarat CPNS Polsuspas Kemenkumham yang Wajib Kamu Tau

Persyaratan Khusus

  • Pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kecuali untuk jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama, di mana STR tidak menjadi persyaratan.

Baca Juga: Jumlah Formasi Seleksi CPNS Tenaga Kesehatan 2023 Tersedia 154.724 PPPK, Intip Besaran Gaji Setiap Golongan!

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman minimal sebagai berikut:

  • Jenjang terampil dan pertama: minimal 2 tahun masa kerja.
  • Jenjang muda: minimal 3 tahun masa kerja.
  • Jenjang madya: minimal 5 tahun masa kerja.

Pengalaman tersebut harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman minimal sebagai berikut:

Baca Juga: Formasinya Paling Banyak di CASN 2023, Berapa Besaran Gaji PPPK Tenaga Teknis? Ternyata Lebih Besar dari PNS Lho!

  • Jenjang terampil dan pertama: minimal 3 tahun masa kerja.
  • Jenjang muda dan madya: minimal 5 tahun masa kerja.
  • Pengalaman tersebut harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Untuk lebih mengetahui jumlah formasi CPNS Kejaksaan bisa langsung akses artikel " Rincian Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023: Peluang Baru bagi Pencari Kerja "

Demikian informasi CPNS Kejaksaan yang akan membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis04 Desember 2025, 17:40 WIB

Beri Kenyamanan Lebih Untuk Klaim Perawatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis03 Desember 2025, 20:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Ketahanan Indonesia tidak terlepas dari efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas moneter yang berjalan secara sinergis.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum29 November 2025, 08:16 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Kalender Event 2026, Ada 365 Agenda Menarik, Sekda Minta Promosi Digencarkan

Setidaknya ada 365 event menarik yang terjadwal pada tahun depan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Peluncuran Calender of Event 2026, di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang pada Jumat, 28 November 2025 malam.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis28 November 2025, 15:24 WIB

Dana Kelolaan Tembus Rp 70 Triliun, Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksa Dana ETF Emas Syariah di Awal 2026

Mandiri Investasi berencana meluncurkan Reksa Dana ETF Syariah berbasis emas pada kuartal pertama 2026.
Mandiri Investasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mandiri Sekuritas. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 November 2025, 08:02 WIB

Karyawan AXA Mandiri Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Yatim dan Lansia

Aksi ini menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan dampak positif bagi masyarakat melalui program keberlanjutan.
Karyawan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)  membagikan makanan bergizi kepada anak-anak di Panti Asuhan. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 November 2025, 17:03 WIB

HainanTiket–Bank Muamalat Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Industri Umrah Nasional

Melalui kolaborasi ini, Bank Muamalat akan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi agen perjalanan mitra HainanTiket.com.
HainanTiket menjalin kerja sama dengan Bank Muamalat.
Bisnis05 November 2025, 13:22 WIB

SRLand Ajak Warga Semarang Merayakan Dua Tahun Queen City Mall dengan Beragam Acara

Perayaan yang berlangsung pada 10–16 November 2025 ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan tenant yang telah menjadi bagian dari perjalanan Queen City Mall sejak dibuka dua tahun lalu.
Event di Queen City Mall, beberapa waktu lalu.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 November 2025, 11:11 WIB

FDR Ajak Komunitas Motor Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Tirang, Semarang

FDR menggelar program penanaman 1.000 pohon mangrove di Pantai Tirang Semarang.
FDR menggelar program penanaman 1.000 pohon mangrove di Pantai Tirang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2025, 11:02 WIB

Ribuan Biker Padati Pantai Marina, FDR Day 2025 Hadirkan Semangat “Gassin Marina”

Mengusung tema “Gassin Marina”, acara tahunan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus hiburan bagi para pecinta roda dua di seluruh Indonesia.
Gelaran akbar FDR Day 2025 di Marina Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum02 November 2025, 15:24 WIB

PERDOKJASI Luncurkan Dewan Penasihat Medis, Tonggak Baru Kedokteran Asuransi Indonesia

PERDOKJASI meluncurkan Dewan Penasihat Medis (DPM) sebagai lembaga etik dan ilmiah sebagai penuntun sistem pembiayaan kesehatan nasional.
PERDOKJASI meluncurkan Dewan Penasihat Medis (DPM). (Sumber:  | Foto: dok.)