RESMI! Tak Cuma Jaksa, CPNS Kejaksaan Buka Formasi bagi PPPK Tenaga Kesehatan, Begini Syaratnya

Elsa Krismawati
Senin 07 Agustus 2023, 05:30 WIB
CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi PPPK Tenaga Kesehatan (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi PPPK Tenaga Kesehatan (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira, secara resmi Kejaksaan Agung RI mengumumkan penetapan jumlah formasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun anggaran 2023.

Diumumkan, bahwa total formasi yang dibuka dalam CPNS Kejaksaan 2023 ini berjumlah 8000 lebih lowongan.

Tak cuma formasi Jaksa, rupanya CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Kehetan.

Baca Juga: Detail Motor Listrik Kawasaki Ninja dan Z EV Terungkap dari Dokumen yang Bocor, Bodywork Serupa Versi Bensin

Lantas berapa jumlah formasi PPPK Tenaga Kesehatan dalam CPNS Kejaksaan yang akan dibuka?

Sebelumnya bocoran mengenai dibukanya CPNS Kejaksaan sudah dibahas dalam Podcast di Kanal YouTube Kejaksaan RI.

Namun, baru pada tanggal 6 Agustus 2023 kemarin, secara resmi diumumkan total formasi CPNS Kejaksaan, setelah penetapan jumlah formasi ASN oleh pemerintah.

Baca Juga: 3 Strategi Mudah yang Akan Membantumu Diterima Kerja

Melansir akun instagram @biropegkejaksaan mengunggah foto berisi jumlah formasi CPNS dan PPPK.

Dalam foto tersebut ditulis, sebanyak 7.846 formasi CPNS dan 249 formasi untuk PPPK.

Dari paparan Hermon Dekristo, selaku Kepala Bagian Biro Pegawai Kejaksaan Agung tak hanya formasi Jaksa yang dibutuhkan.

Baca Juga: 3 Strategi Mudah yang Akan Membantumu Diterima Kerja

Dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara kali ini, CPNS Kejaksaan akan melaksanakan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.

PPPK Tenaga Kesehatan itu nantinya akan di tempatkan di rumah sakit Adhyaksa di seluruh Indonesia.

Sehingga sudah dipastikan formasi PPPK yang berjumlah 249 ini akan diisi oleh PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Loker Semarang Agustus 2023, Tiga Lowongan Menarik: Store Manager, Admin, dan ODP, Siapkan Surat Lamaranmu!

Lantas persyaratan apa saja untuk mengisi PPPK Tenaga Kesehatan dalam CPNS Kejaksaan?

Meskipun belum ada rincian terkait syarat yang diberlakukan oleh Kejagung RI, sebagai referensi berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengisi PPPK Tenaga Kesehatan pada seleksi PPPK 2022 lalu.

Persyaratan Umum PPPK Tenaga Kesehatan

  • Usia pelamar harus berada di rentang antara 20 tahun (paling rendah) dan 1 tahun sebelum batas usia tertentu.
  • Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari posisi sebagai
  • Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari posisi sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Loker Semarang Agustus 2023, Tiga Lowongan Menarik: Store Manager, Admin, dan ODP, Siapkan Surat Lamaranmu!

  • Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pelamar harus membuktikan memiliki kompetensi dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
  • Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Siap-siap! Jadi Rebutan Lulusan SMA, Ini Syarat CPNS Polsuspas Kemenkumham yang Wajib Kamu Tau

Persyaratan Khusus

  • Pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kecuali untuk jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama, di mana STR tidak menjadi persyaratan.

Baca Juga: Jumlah Formasi Seleksi CPNS Tenaga Kesehatan 2023 Tersedia 154.724 PPPK, Intip Besaran Gaji Setiap Golongan!

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman minimal sebagai berikut:

  • Jenjang terampil dan pertama: minimal 2 tahun masa kerja.
  • Jenjang muda: minimal 3 tahun masa kerja.
  • Jenjang madya: minimal 5 tahun masa kerja.

Pengalaman tersebut harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman minimal sebagai berikut:

Baca Juga: Formasinya Paling Banyak di CASN 2023, Berapa Besaran Gaji PPPK Tenaga Teknis? Ternyata Lebih Besar dari PNS Lho!

  • Jenjang terampil dan pertama: minimal 3 tahun masa kerja.
  • Jenjang muda dan madya: minimal 5 tahun masa kerja.
  • Pengalaman tersebut harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Untuk lebih mengetahui jumlah formasi CPNS Kejaksaan bisa langsung akses artikel " Rincian Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023: Peluang Baru bagi Pencari Kerja "

Demikian informasi CPNS Kejaksaan yang akan membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)