RESMI! Tak Cuma Jaksa, CPNS Kejaksaan Buka Formasi bagi PPPK Tenaga Kesehatan, Begini Syaratnya

Elsa Krismawati
Senin 07 Agustus 2023, 05:30 WIB
CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi PPPK Tenaga Kesehatan (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi PPPK Tenaga Kesehatan (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira, secara resmi Kejaksaan Agung RI mengumumkan penetapan jumlah formasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun anggaran 2023.

Diumumkan, bahwa total formasi yang dibuka dalam CPNS Kejaksaan 2023 ini berjumlah 8000 lebih lowongan.

Tak cuma formasi Jaksa, rupanya CPNS Kejaksaan membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Tenaga Kehetan.

Baca Juga: Detail Motor Listrik Kawasaki Ninja dan Z EV Terungkap dari Dokumen yang Bocor, Bodywork Serupa Versi Bensin

Lantas berapa jumlah formasi PPPK Tenaga Kesehatan dalam CPNS Kejaksaan yang akan dibuka?

Sebelumnya bocoran mengenai dibukanya CPNS Kejaksaan sudah dibahas dalam Podcast di Kanal YouTube Kejaksaan RI.

Namun, baru pada tanggal 6 Agustus 2023 kemarin, secara resmi diumumkan total formasi CPNS Kejaksaan, setelah penetapan jumlah formasi ASN oleh pemerintah.

Baca Juga: 3 Strategi Mudah yang Akan Membantumu Diterima Kerja

Melansir akun instagram @biropegkejaksaan mengunggah foto berisi jumlah formasi CPNS dan PPPK.

Dalam foto tersebut ditulis, sebanyak 7.846 formasi CPNS dan 249 formasi untuk PPPK.

Dari paparan Hermon Dekristo, selaku Kepala Bagian Biro Pegawai Kejaksaan Agung tak hanya formasi Jaksa yang dibutuhkan.

Baca Juga: 3 Strategi Mudah yang Akan Membantumu Diterima Kerja

Dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara kali ini, CPNS Kejaksaan akan melaksanakan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.

PPPK Tenaga Kesehatan itu nantinya akan di tempatkan di rumah sakit Adhyaksa di seluruh Indonesia.

Sehingga sudah dipastikan formasi PPPK yang berjumlah 249 ini akan diisi oleh PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Loker Semarang Agustus 2023, Tiga Lowongan Menarik: Store Manager, Admin, dan ODP, Siapkan Surat Lamaranmu!

Lantas persyaratan apa saja untuk mengisi PPPK Tenaga Kesehatan dalam CPNS Kejaksaan?

Meskipun belum ada rincian terkait syarat yang diberlakukan oleh Kejagung RI, sebagai referensi berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengisi PPPK Tenaga Kesehatan pada seleksi PPPK 2022 lalu.

Persyaratan Umum PPPK Tenaga Kesehatan

  • Usia pelamar harus berada di rentang antara 20 tahun (paling rendah) dan 1 tahun sebelum batas usia tertentu.
  • Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari posisi sebagai
  • Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari posisi sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Loker Semarang Agustus 2023, Tiga Lowongan Menarik: Store Manager, Admin, dan ODP, Siapkan Surat Lamaranmu!

  • Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pelamar harus membuktikan memiliki kompetensi dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
  • Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Siap-siap! Jadi Rebutan Lulusan SMA, Ini Syarat CPNS Polsuspas Kemenkumham yang Wajib Kamu Tau

Persyaratan Khusus

  • Pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kecuali untuk jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama, di mana STR tidak menjadi persyaratan.

Baca Juga: Jumlah Formasi Seleksi CPNS Tenaga Kesehatan 2023 Tersedia 154.724 PPPK, Intip Besaran Gaji Setiap Golongan!

Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman minimal sebagai berikut:

  • Jenjang terampil dan pertama: minimal 2 tahun masa kerja.
  • Jenjang muda: minimal 3 tahun masa kerja.
  • Jenjang madya: minimal 5 tahun masa kerja.

Pengalaman tersebut harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman minimal sebagai berikut:

Baca Juga: Formasinya Paling Banyak di CASN 2023, Berapa Besaran Gaji PPPK Tenaga Teknis? Ternyata Lebih Besar dari PNS Lho!

  • Jenjang terampil dan pertama: minimal 3 tahun masa kerja.
  • Jenjang muda dan madya: minimal 5 tahun masa kerja.
  • Pengalaman tersebut harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Untuk lebih mengetahui jumlah formasi CPNS Kejaksaan bisa langsung akses artikel " Rincian Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023: Peluang Baru bagi Pencari Kerja "

Demikian informasi CPNS Kejaksaan yang akan membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:02 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
 The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)