Kebijakan PPPK Tenaga Teknis Dirombak, Pengaruh pada Seleksi CPNS 2023?

Elsa Krismawati
Senin 07 Agustus 2023, 07:30 WIB
kebijakan PPPK Tenaga Teknis dirombak untuk seleksi CPNS 2023(Sumber : menpan.go.id)

kebijakan PPPK Tenaga Teknis dirombak untuk seleksi CPNS 2023(Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Berita terkini mengenai Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pemerintah dikabarkan akan melakukan perombakan pada Kebijakan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2023.

Perombakan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap tingkat kelulusan yang rendah pada Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Jadi Rebutan Lulusan SMA, Ini Syarat CPNS Polsuspas Kemenkumham yang Wajib Kamu Tau

Salah satu kebijakan yang akan dirombak adalah pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang belum terpenuhi formasi.

Melansir Menpan.go.id Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan alasan di balik reformulasi Kebijakan Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2023.

Hal ini adalah karena hanya sedikit peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang berhasil memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk kelulusan.

Baca Juga: Jumlah Formasi Seleksi CPNS Tenaga Kesehatan 2023 Tersedia 154.724 PPPK, Intip Besaran Gaji Setiap Golongan!

Fakta menunjukkan bahwa hanya 51.687 orang atau 46,8 persen dari peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 yang dinyatakan lulus.

Menurut Abdullah Azwar Anas, setiap warga negara berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), asalkan memenuhi syarat.

Oleh karena itu, Kementerian berjanji akan melakukan inovasi dalam sistem perekrutan CASN, baik PPPK maupun CPNS 2023, agar formasi dapat terisi dengan baik, berbeda dengan kondisi pada Seleksi PPPK Teknis 2022.

Baca Juga: Formasinya Paling Banyak di CASN 2023, Berapa Besaran Gaji PPPK Tenaga Teknis? Ternyata Lebih Besar dari PNS Lho!

Dalam pernyataan tertulisnya pada tanggal 3 Agustus 2023, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan.

"Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023,"

"Kami akan berusaha untuk menerapkan terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk dalam proses seleksi, agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi," katanya dikutip Infosemarang.com pada 7 Agustus 2023.

Baca Juga: 9 Informasi Penting yang Wajib Ditulis di CV, Pastikan Jangan Sampai Terlewat

Maka dari itu, Abdullah Azwar Anas mengimbau para pelamar Seleksi CPNS 2023 untuk memanfaatkan pembelajaran dari pengalaman sebelumnya dengan sebaik-baiknya, agar dapat lulus dalam seleksi berikutnya.

Untuk mengetahui rincian PPPK Tenaga Teknis bisa lihat artikel berikut " Jumlah Formasi PPPK Tenaga Teknis CASN 2023 Ditetapkan, Ini Rinciannya ".

Demikian informasi tentang kebijakan PPPK Tenaga Teknis yang dirombak untuk CPNS 2023 mendatang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)