Pesta Seks Orgy di Apartemen Semanggi Punya 100 Member, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Galuh Prakasa
Kamis 14 September 2023, 11:27 WIB
Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro | Pesta Seks Orgy punya lebih dari 100 member. (Sumber : PMJNews)

Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro | Pesta Seks Orgy punya lebih dari 100 member. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta mengejutkan tentang pesta seks yang baru-baru ini digerebek di sebuah apartemen A di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Pesta seks yang diberi nama "Pesta Orgy" ini diketahui memiliki sekitar 100 anggota atau member.

Dalam pesta yang digelar tersebut, dua dari empat tersangka adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka diketahui sebagai inisiator utama dari kegiatan undangan pesta seks ini.

Baca Juga: Iko Uwais Fobia Kerupuk, Ngaku Gatal hingga Risih saat Dengar Suara Remahannya

Menurut Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro, tindak pidana ini menjadi luar biasa karena jumlah anggotanya yang mencapai sekitar 100 orang.

Namun, hingga saat ini, belum ada rincian mengenai sebaran gender dari anggota tersebut. Bintoro hanya menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami anggota-anggota ini sebagai saksi.

"Masih kita dalami. Iya (diperiksa) masih saksi," kata AKBP Bintoro pada Kamis, 14 September 2023.

Bintoro juga memaparkan bahwa pada saat pesta seks terakhir sebelum digerebek, hanya beberapa peserta yang hadir. Saat itu, peserta pesta didominasi oleh pria, namun panitia menawarkan beberapa wanita untuk dinikmati oleh para peserta yang hadir.

Tidak hanya itu, peserta pesta seks juga diharuskan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Solo-Ngawi yang Baru, Bakal Naik Mulai 17 September 2023

Pesta seperti ini bukanlah yang pertama kali diadakan. Sebelumnya, telah terjadi beberapa kali kegiatan serupa.

Bintoro mengungkapkan bahwa pihak panitia menggunakan media sosial, seperti Twitter dan Instagram, untuk mengundang masyarakat.

"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," ujarnya.

Bintoro menduga pelaku tergabung dalam sebuah sindikat yang menjalankan bisnis serupa, bahkan menawarkan variasi lainnya.

"Sebenarnya itu bukan sekali ini saja, tapi sudah berkali-kali, jadi pelaku ini sindikat. Itu jelasnya ada di website itu ada penjualnya yang lain, bahkan menawarkan cewek-cewek lain ada," katanya.

Baca Juga: Kekeringan Meluas di Kota Semarang, Anggaran APBD 2023 Habis, BPBD Andalkan Dana CSR

Fantasi Seks yang Nyeleneh

Dugaan muncul bahwa suami dari pasangan suami istri tersebut memiliki fantasi seks yang unik. Namun, Bintoro tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas suami yang memiliki kecenderungan tukar pasangan atau swinger ini.

Yang jelas, suami ini tidak puas hanya dengan hubungan bersama istrinya dan lebih menikmati berhubungan dengan pasangan lain.

"Si istri ini mengaku bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain," ucap Bintoro.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dihadapkan pada beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 12 tahun penjara.

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )