Pesta Seks Orgy di Apartemen Semanggi Punya 100 Member, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Galuh Prakasa
Kamis 14 September 2023, 11:27 WIB
Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro | Pesta Seks Orgy punya lebih dari 100 member. (Sumber : PMJNews)

Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro | Pesta Seks Orgy punya lebih dari 100 member. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta mengejutkan tentang pesta seks yang baru-baru ini digerebek di sebuah apartemen A di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Pesta seks yang diberi nama "Pesta Orgy" ini diketahui memiliki sekitar 100 anggota atau member.

Dalam pesta yang digelar tersebut, dua dari empat tersangka adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka diketahui sebagai inisiator utama dari kegiatan undangan pesta seks ini.

Baca Juga: Iko Uwais Fobia Kerupuk, Ngaku Gatal hingga Risih saat Dengar Suara Remahannya

Menurut Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro, tindak pidana ini menjadi luar biasa karena jumlah anggotanya yang mencapai sekitar 100 orang.

Namun, hingga saat ini, belum ada rincian mengenai sebaran gender dari anggota tersebut. Bintoro hanya menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami anggota-anggota ini sebagai saksi.

"Masih kita dalami. Iya (diperiksa) masih saksi," kata AKBP Bintoro pada Kamis, 14 September 2023.

Bintoro juga memaparkan bahwa pada saat pesta seks terakhir sebelum digerebek, hanya beberapa peserta yang hadir. Saat itu, peserta pesta didominasi oleh pria, namun panitia menawarkan beberapa wanita untuk dinikmati oleh para peserta yang hadir.

Tidak hanya itu, peserta pesta seks juga diharuskan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Solo-Ngawi yang Baru, Bakal Naik Mulai 17 September 2023

Pesta seperti ini bukanlah yang pertama kali diadakan. Sebelumnya, telah terjadi beberapa kali kegiatan serupa.

Bintoro mengungkapkan bahwa pihak panitia menggunakan media sosial, seperti Twitter dan Instagram, untuk mengundang masyarakat.

"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," ujarnya.

Bintoro menduga pelaku tergabung dalam sebuah sindikat yang menjalankan bisnis serupa, bahkan menawarkan variasi lainnya.

"Sebenarnya itu bukan sekali ini saja, tapi sudah berkali-kali, jadi pelaku ini sindikat. Itu jelasnya ada di website itu ada penjualnya yang lain, bahkan menawarkan cewek-cewek lain ada," katanya.

Baca Juga: Kekeringan Meluas di Kota Semarang, Anggaran APBD 2023 Habis, BPBD Andalkan Dana CSR

Fantasi Seks yang Nyeleneh

Dugaan muncul bahwa suami dari pasangan suami istri tersebut memiliki fantasi seks yang unik. Namun, Bintoro tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas suami yang memiliki kecenderungan tukar pasangan atau swinger ini.

Yang jelas, suami ini tidak puas hanya dengan hubungan bersama istrinya dan lebih menikmati berhubungan dengan pasangan lain.

"Si istri ini mengaku bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain," ucap Bintoro.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dihadapkan pada beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 12 tahun penjara.

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )