Catat! Ini Cara Swafoto Daftar CPNS Kejaksaan Sesuai Aturan, Ukuran, Format dan Warna Latar

Elsa Krismawati
Rabu 13 September 2023, 18:44 WIB
aturan swafoto untuk dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

aturan swafoto untuk dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM - Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS akan dibuka secara serentak pada tanggal 17 September 2023.

Menurut jadwal yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada perubahan yang telah diumumkan terkait jadwal pendaftaran, termasuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Dalam persiapan mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan, para calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk persiapan dokumen swafoto.

Baca Juga: Cara Atasi NIK atau KK Bermasalah Saat Daftar CPNS 2023, Jangan Panik Dulu



Selain swafoto, peserta juga diwajibkan untuk mengunggah pas foto atau foto formal.

Oleh karena itu, terdapat dua jenis foto yang harus diunggah dalam sistem SSCASN sebagai bagian dari persyaratan dokumen pendaftaran CPNS Kejaksaan.

Berikut adalah tata cara yang benar dalam mengambil dan mengunggah swafoto serta foto formal.

Baca Juga: Jadi Cameo di Drama "A Time Called You", Rowoon Tidak Dibayar? Adegannya Disebut Propaganda LGBT

Seperti yang telah dibagikan oleh akun Instagram @biropegkejaksaan dan dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia:

Aturan Swafoto CPNS Kejaksaan 2023

1. Swafoto

Pertama, untuk swafoto, calon peserta seleksi diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, dengan warna kemeja bebas (putih atau warna lainnya), serta latar belakang yang bebas dari warna khusus.

Baca Juga: Bolehkah Formasi CPNS Kejaksaan dengan Kualifikasi D3 Dilamar Lulusan S1? Catat Begini Ketentuannya!

Kedua, swafoto harus diunggah saat calon peserta melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN.

Ketiga, pastikan wajah peserta terlihat dengan jelas dalam foto tersebut.

Keempat, swafoto harus diambil dalam format potrait (vertikal) dan close up (menghadap kamera secara dekat).

Baca Juga: 3 Cara agar Tidak Jadi Generasi Sandwich, Bisa Dilakukan Sejak Muda!

2. Foto Formal

Pertama, foto formal sebaiknya diambil di studio foto dengan latar belakang berwarna merah, dan peserta mengenakan kemeja putih resmi.

Kedua, foto formal harus diubah menjadi file dengan format JPG atau JPEG, dengan ukuran maksimal 200KB.

Ketiga, pastikan bahwa foto yang diunggah mencerminkan kondisi peserta dalam waktu 3 bulan terakhir atau yang paling baru.

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Dosen UIN Surakarta Diwarnai Ketegangan, Keluarga Korban Tak Terima Soal Ini

Keempat, foto formal ini harus diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang sesuai dengan keinginan mereka.

Demikianlah tata cara pengambilan dan pengunggahan swafoto dan foto formal sesuai dengan persyaratan CPNS Kejaksaan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)