Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun, Bersalah atas Pidana Penganiayaan Berat Berencana David Ozora

Galuh Prakasa
Kamis 07 September 2023, 14:34 WIB
Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar)

Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar)

INFOSEMARANG.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Atas hal tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono, menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kebakaran di Sabana Gunung Bromo Gara-gara Kembang Api Properti Prewedding, Teringat Gili Lawa Darat?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono

Selain hukuman penjara 12 tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Mario Dandy tetap ditahan selama masa pidana tersebut dikurangi selama berada di dalam penjara.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun.

Jaksa meyakini bahwa perbuatan Mario terhadap David Ozora adalah tidak manusiawi dan sadis, dan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatannya.

Di samping itu, Shane Lukas juga telah dijatuhi vonis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Jay Idzes, Bek Tangguh Asal Belanda Bakal Bergabung dengan Timnas Indonesia

Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana penganiayaan berat secara berencana, dan sebagai akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.

Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel juga memerintahkan agar Shane Lukas tetap ditahan selama masa pidana tersebut dikurangi selama berada di dalam penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara 5 tahun.

Jaksa meyakini bahwa Shane Lukas terbukti ikut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG yang berusia 15 tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)