Tanggapan Kejagung Soal JPU Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG

Galuh Prakasa
Jumat 18 Agustus 2023, 18:59 WIB
Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar)

Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar)

INFOSEMARANG.COM -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menggarisbawahi pentingnya restitusi sebagai hak konstitusional bagi korban.

Kendati belum ada peraturan eksplisit yang mengatur restitusi dapat diganti dengan pidana penjara, Ketut Sumedana menyatakan perlunya terobosan hukum untuk melindungi korban dan masyarakat.

"Jadi begini, Penuntut Umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat," kata Ketut Sumedana dikutip dari PMJNews, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Cegah Kebakaran, Ini 7 Imbauan Nelayan Pemilik Kapal yang Berlabuh di Dermaga Perairan Semarang

Ketut menerangkan pengganti uang restitusi dan kompensasi sebenarnya sudah diatur dalam putusan dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi untuk Korban Tindak Pidana.

Dalam kasus Mario Dandy, tuntutan restitusi senilai Rp 120 miliar tidak hanya mencakup kerugian materiil yang diajukan oleh keluarga korban, tetapi juga kerugian imateriil, kerugian di masa depan, serta perlindungan hak korban.

Analisis Tuntutan

Ketut menjelaskan bahwa jumlah tuntutan sebesar Rp 120 miliar kepada Mario Dandy tidak sebanding dengan rincian kerugian materiil yang telah diajukan oleh keluarga korban.

Tuntutan ini mencakup kerugian yang diakibatkan secara materiil dan imateriil, serta kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang.

Baca Juga: Tambah 9.218 Formasi, Ini Tiga Kriteria Penting Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag di CPNS 2023, CATAT!

"Ini khusus mengenai Mario Dandy ini sudah ada hasil daripada kerugian-kerugian yang diderita oleh korban, sebagaimana diajukan oleh keluarga korban, rinciannya itu memang tidak sebesar tuntutan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian, dan anak AG harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar.

Hal tersebut termaktub dalam amar tuntutan dalam persidangan Penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Jaksa Hafiz Kurniawan, yang menjadi penuntut dalam kasus ini, menjelaskan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar, mereka akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 7 tahun.

Implikasinya, sanksi pidana menjadi alternatif jika kewajiban restitusi tidak dapat terpenuhi secara finansial.

Baca Juga: 12 Keterampilan Utama yang Diperlukan Seorang Digital Marketer untuk Mengembangkan Kariernya

Kamu mungkin juga tertarik membaca jelang sidang tuntutan Mario Dandy, Pengacara David Ozora harapkan hal ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )