Tanggapan Kejagung Soal JPU Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG

Galuh Prakasa
Jumat 18 Agustus 2023, 18:59 WIB
Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar)

Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar)

INFOSEMARANG.COM -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menggarisbawahi pentingnya restitusi sebagai hak konstitusional bagi korban.

Kendati belum ada peraturan eksplisit yang mengatur restitusi dapat diganti dengan pidana penjara, Ketut Sumedana menyatakan perlunya terobosan hukum untuk melindungi korban dan masyarakat.

"Jadi begini, Penuntut Umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat," kata Ketut Sumedana dikutip dari PMJNews, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Cegah Kebakaran, Ini 7 Imbauan Nelayan Pemilik Kapal yang Berlabuh di Dermaga Perairan Semarang

Ketut menerangkan pengganti uang restitusi dan kompensasi sebenarnya sudah diatur dalam putusan dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi untuk Korban Tindak Pidana.

Dalam kasus Mario Dandy, tuntutan restitusi senilai Rp 120 miliar tidak hanya mencakup kerugian materiil yang diajukan oleh keluarga korban, tetapi juga kerugian imateriil, kerugian di masa depan, serta perlindungan hak korban.

Analisis Tuntutan

Ketut menjelaskan bahwa jumlah tuntutan sebesar Rp 120 miliar kepada Mario Dandy tidak sebanding dengan rincian kerugian materiil yang telah diajukan oleh keluarga korban.

Tuntutan ini mencakup kerugian yang diakibatkan secara materiil dan imateriil, serta kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang.

Baca Juga: Tambah 9.218 Formasi, Ini Tiga Kriteria Penting Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag di CPNS 2023, CATAT!

"Ini khusus mengenai Mario Dandy ini sudah ada hasil daripada kerugian-kerugian yang diderita oleh korban, sebagaimana diajukan oleh keluarga korban, rinciannya itu memang tidak sebesar tuntutan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian, dan anak AG harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar.

Hal tersebut termaktub dalam amar tuntutan dalam persidangan Penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Jaksa Hafiz Kurniawan, yang menjadi penuntut dalam kasus ini, menjelaskan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar, mereka akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 7 tahun.

Implikasinya, sanksi pidana menjadi alternatif jika kewajiban restitusi tidak dapat terpenuhi secara finansial.

Baca Juga: 12 Keterampilan Utama yang Diperlukan Seorang Digital Marketer untuk Mengembangkan Kariernya

Kamu mungkin juga tertarik membaca jelang sidang tuntutan Mario Dandy, Pengacara David Ozora harapkan hal ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)