Mario Dandy Ngemis Minta Keringanan saat Diminta Bayar Rp120 Miliar Biaya Restitusi: Saya Tidak Berpenghasilan dan Tak Punya Harta

Arendya Nariswari
Selasa 22 Agustus 2023, 14:37 WIB
Mario Dandy minta keringanan biaya restitusi (Sumber : YouTube/KompasTV)

Mario Dandy minta keringanan biaya restitusi (Sumber : YouTube/KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Mario Dandy diketahui hari ini memang menjalani sidang lanjutan atas penganiayaan sadis yang ia lakukan kepada David Ozora.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Selasa (22/8/2023), Mario Dandy membacakan pledoi atau nota pembelaan atas aksi penganiayaan yang ia lakukan.

Mario Dandy mengaku menyesal sudah melakukan hal keji terhadap David Ozora hingga mengakibatkan kelumpuhan.

Baca Juga: Mario Dandy Sesenggukan Baca Pledoi, Ungkap Gegara Ulahnya Rafael Alun Dipenjara

Namun ia juga sempat meminta keringanan kepada Majelis Hakim usai diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Ia bersedia membayar biaya restitusi namun tak sanggup jika nilai yang dibebankan kepada dirinya mencapai angka Rp120 miliar.

"Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” sebut Mario Dandy.

Mengaku sudah tak punya harta dan bukan sosok berpenghasilan, maka kepada Majelis Hakim ia meminta belas kasih serta keringanan.

Baca Juga: Tanggapan Kejagung Soal JPU Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG

"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," ungkapnya.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," imbuh putra dari Rafael Alun Trisambodo itu.

Mario Dandy mengaku sangat kaget ketika mendengar angka Rp120 miliar yang dibebankan kepada dirinya atas kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Ngeri! Mario Dandy Akui Aksi Aniaya David Ozora hingga Koma Terbilang Hebat

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi disampaikan jaksa penuntut umum," sebut kekasih pelaku anak AG itu.

Tak hanya diminta mengganti biaya restitusi terhadap David Ozora, JPU juga mengajukan tuntutan penjara terhadap Mario Dandy selama 12 tahun.

Baca Juga: Ekspresi Mario Dandy Salting saat Dibacakan Chat Mantan di Sidang Jadi Sorotan, Netizen sampai Heran

Namun, tambahan hukuman penjara 7 tahun menanti Mario Dandy, jika ia tak sanggup membayar biaya restitusi tadi.

Sebab kondisi David Ozora yang memprihatinkan pasca penganiayaan dilakukan Mario Dandy, nilai Rp 120 miliar dianggap sepadan untuk dijadikan biaya restitusi.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)