Mario Dandy Ngemis Minta Keringanan saat Diminta Bayar Rp120 Miliar Biaya Restitusi: Saya Tidak Berpenghasilan dan Tak Punya Harta

Arendya Nariswari
Selasa 22 Agustus 2023, 14:37 WIB
Mario Dandy minta keringanan biaya restitusi (Sumber : YouTube/KompasTV)

Mario Dandy minta keringanan biaya restitusi (Sumber : YouTube/KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Mario Dandy diketahui hari ini memang menjalani sidang lanjutan atas penganiayaan sadis yang ia lakukan kepada David Ozora.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Selasa (22/8/2023), Mario Dandy membacakan pledoi atau nota pembelaan atas aksi penganiayaan yang ia lakukan.

Mario Dandy mengaku menyesal sudah melakukan hal keji terhadap David Ozora hingga mengakibatkan kelumpuhan.

Baca Juga: Mario Dandy Sesenggukan Baca Pledoi, Ungkap Gegara Ulahnya Rafael Alun Dipenjara

Namun ia juga sempat meminta keringanan kepada Majelis Hakim usai diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Ia bersedia membayar biaya restitusi namun tak sanggup jika nilai yang dibebankan kepada dirinya mencapai angka Rp120 miliar.

"Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” sebut Mario Dandy.

Mengaku sudah tak punya harta dan bukan sosok berpenghasilan, maka kepada Majelis Hakim ia meminta belas kasih serta keringanan.

Baca Juga: Tanggapan Kejagung Soal JPU Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG

"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," ungkapnya.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," imbuh putra dari Rafael Alun Trisambodo itu.

Mario Dandy mengaku sangat kaget ketika mendengar angka Rp120 miliar yang dibebankan kepada dirinya atas kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Ngeri! Mario Dandy Akui Aksi Aniaya David Ozora hingga Koma Terbilang Hebat

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi disampaikan jaksa penuntut umum," sebut kekasih pelaku anak AG itu.

Tak hanya diminta mengganti biaya restitusi terhadap David Ozora, JPU juga mengajukan tuntutan penjara terhadap Mario Dandy selama 12 tahun.

Baca Juga: Ekspresi Mario Dandy Salting saat Dibacakan Chat Mantan di Sidang Jadi Sorotan, Netizen sampai Heran

Namun, tambahan hukuman penjara 7 tahun menanti Mario Dandy, jika ia tak sanggup membayar biaya restitusi tadi.

Sebab kondisi David Ozora yang memprihatinkan pasca penganiayaan dilakukan Mario Dandy, nilai Rp 120 miliar dianggap sepadan untuk dijadikan biaya restitusi.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)