Mario Dandy Ngemis Minta Keringanan saat Diminta Bayar Rp120 Miliar Biaya Restitusi: Saya Tidak Berpenghasilan dan Tak Punya Harta

Arendya Nariswari
Selasa 22 Agustus 2023, 14:37 WIB
Mario Dandy minta keringanan biaya restitusi (Sumber : YouTube/KompasTV)

Mario Dandy minta keringanan biaya restitusi (Sumber : YouTube/KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Mario Dandy diketahui hari ini memang menjalani sidang lanjutan atas penganiayaan sadis yang ia lakukan kepada David Ozora.

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Selasa (22/8/2023), Mario Dandy membacakan pledoi atau nota pembelaan atas aksi penganiayaan yang ia lakukan.

Mario Dandy mengaku menyesal sudah melakukan hal keji terhadap David Ozora hingga mengakibatkan kelumpuhan.

Baca Juga: Mario Dandy Sesenggukan Baca Pledoi, Ungkap Gegara Ulahnya Rafael Alun Dipenjara

Namun ia juga sempat meminta keringanan kepada Majelis Hakim usai diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Ia bersedia membayar biaya restitusi namun tak sanggup jika nilai yang dibebankan kepada dirinya mencapai angka Rp120 miliar.

"Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” sebut Mario Dandy.

Mengaku sudah tak punya harta dan bukan sosok berpenghasilan, maka kepada Majelis Hakim ia meminta belas kasih serta keringanan.

Baca Juga: Tanggapan Kejagung Soal JPU Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG

"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," ungkapnya.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," imbuh putra dari Rafael Alun Trisambodo itu.

Mario Dandy mengaku sangat kaget ketika mendengar angka Rp120 miliar yang dibebankan kepada dirinya atas kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Ngeri! Mario Dandy Akui Aksi Aniaya David Ozora hingga Koma Terbilang Hebat

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi disampaikan jaksa penuntut umum," sebut kekasih pelaku anak AG itu.

Tak hanya diminta mengganti biaya restitusi terhadap David Ozora, JPU juga mengajukan tuntutan penjara terhadap Mario Dandy selama 12 tahun.

Baca Juga: Ekspresi Mario Dandy Salting saat Dibacakan Chat Mantan di Sidang Jadi Sorotan, Netizen sampai Heran

Namun, tambahan hukuman penjara 7 tahun menanti Mario Dandy, jika ia tak sanggup membayar biaya restitusi tadi.

Sebab kondisi David Ozora yang memprihatinkan pasca penganiayaan dilakukan Mario Dandy, nilai Rp 120 miliar dianggap sepadan untuk dijadikan biaya restitusi.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )