Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Melalui Mitra Agregator Tak Perlu ke Bank

Elsa Krismawati
Rabu 30 Agustus 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id)

Ilustrasi bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Apakah bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sendiri?

Terdapat berbagai alternatif metode pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dipilih sesuai dengan kenyamanan masing-masing peserta.

Bagi mereka yang merupakan pekerja penerima upah (PU), proses pembayaran dilakukan secara kolektif melalui instansi mereka seperti kantor, perusahaan, atau pemberi upah.

Baca Juga: 7 Fakta Untuk Mengetahui Luka Inner Child, Jangan Disepelekan dan Cukup Berhenti Pada Anda Saja!

Sebaliknya, bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) yang meliputi individu-individu yang memperoleh penghasilan melalui aktivitas ekonomi perorangan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara mandiri.

Langkah-langkah untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU tidaklah rumit.

Saat ini, telah disediakan beragam metode pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dipilih, salah satunya adalah melalui layanan perbankan yang telah disediakan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan, Siaran Langsung Di Mana?

Menurut informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran iuran secara offline maupun online.

Peserta BPU dapat melaksanakan pembayaran iuran dengan memberikan kode iuran/bayar yang telah ditetapkan.

Metode pembayaran yang tersedia untuk peserta BPU antara lain:

Baca Juga: Manfaat Uang Tunai Untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Tahu

1. Layanan Bank Nasional atau Swasta Nasional:

  • Melalui loket bank (manual/teller)
  • Melalui ATM
  • Melalui layanan internet/online banking

2. Mitra Aggregator:

  • Link Aja
  • Indomaret
  • Alfamart
  • Tokopedia, dan lainnya.

Bagi peserta BPU yang baru mendaftar, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah mendapatkan kode iuran selama proses pendaftaran.

Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-17 2023, Jakpro Ganti Rumput JIS Sesuai Standar FIFA


Sementara untuk pembayaran iuran bulan kedua dan seterusnya, peserta dapat melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) yang dapat diakses di situs web resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah memilih salah satu dari metode pembayaran perbankan yang disebutkan, langkah berikutnya adalah mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh masing-masing lembaga keuangan.

Beberapa bank yang menyediakan opsi pembayaran antara lain:

Baca Juga: Ditantang Netizen Undang Ortu Korban Oknum Paspampres ke Podcast, Deddy Corbuzier Masih Diam Seribu Bahasa

  • Bank Mandiri (melalui ATM, teller, Internet Banking, Mandiri Online)
  • BRI (melalui ATM, teller, Internet Banking, CMS)
  • BNI (melalui ATM, teller, Internet Banking, Mobile Banking)
  • BCA (melalui teller, Klik BCA Bisnis)
  • BTN (melalui teller, ATM)
  • bjb (melalui teller, ATM)
  • Bank CIMB NIAGA (melalui Teller Bizchannel CIMB)
  • Bank DKI (melalui teller)
  • Bank Muamalat (melalui teller)

Ini adalah beberapa pilihan metode pembayaran yang dapat dipilih oleh peserta BPU untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara praktis dan efisien.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)